MAKALAH SEJARAH PERADABAN ISLAM PERIODE MADINAH

SEJARAH PERADABAN ISLAM PERIODE MADINAH


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam yang telah memberikan nikmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul SEJARAH PERADABAN ISLAM PERIODE MADINAH Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah SEJARAH PERADABAN ISLAM dalam makalah ini penulis membahas tentang sejarah perkembangan peradaban Islam di Madinah.


                                                     

 BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG MASALAH
Setelah peristiwa isra’ dan mi’raj. Suatu perkembangan besar bagi kemajuan dakwah Islam muncul. Perkembangan masa itu datang dari sejumlah penduduk Yasrib yang berhaji ke Mekkah. Pertama atas nama penduduk Yasrib, mereka meminta kepada Nabi agar berkenan pindah ke Yasrib. Mereka berjanji akan membela Nabi dari segala ancaman. Nabi pun menyetujui usul yang akan mereka ajukan. Dan persetujuan ini disepakati dalam suatu perjanjian. Perjanjian ini disebut perjanjian Aqobah kedua, setelah kaum musyrikin Quraisy mengetahui adanya perjanjian antara nabi dan orang-orang Yasrib, mereka kian gila melancarkan intimidasi terhadap kaum muslimin. Hal ini membuat Nabi memerintahkan kaum muslimin untuk berhijrah ke Yasrib. Lalu nabi pun hijrah ke Yasrib karena kafir Quraisy sudah merencanakan membunuhnya. Sebagai penghormatan terhadap Nabi, nama kota Yasrib di ubah menjadi Madinatun Nabi (kota Nabi) atau Madinatul Munawaroh (Kota yang bercahaya) karena dari sinilah Islam memancar ke seluruh dunia, di sinilah Madinah menjadi kota yang penting dalam sejarah peradaban Islam.
         
  1. RUMUSAN MASALAH 
  • Bagaimana factor nabi hijrah ke Madinah
  • Bagaimana perkembangan Madinah setelah kedatangan Nabi


BAB DUA
PEMBAHASAN

A.   Faktor Nabi Hijrah ke Madinah
Setelah terjadinya baiat aqobah II, Rasulullah menyuruh umat islam berhijrah ke Yasrib secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh orang kafir. Beliaupun akhirnya menyusul hijrah.
Di Madinah, Nabi Muhammad SAW segera meletakkan dasar kehidupan yang kukuhbagi pembentukan masyarakat baru. Disamping kaum Muhajirin dan Ansyar, modal utama yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW adalah Islam yang bersumber pada wahyu yang ada dalam Al-Qur’an. Di dalamnya terkandung ajaran aqidah yang tinggi dan sempurna sehingga mampu menyatukan manusia dibawah satu bendera.
Ketika masih di Quba, Nabi Muhammad SAW bersama umatnya mendirikan sebuah masjid yang pertama. Masjid Quba di dirikan di atas sebidang tanah yang terletak di dekat rumah Abu Ayub Khalid al-Ansari. Masjid ini yang akhirnya berfungsi sebagai pusat politik dan pemerintahan.
Setelah mendirikan masjid Nabi Muhammad SAW membina persatuan dan kesatuan umat islam. Pada tahap berikutnya, Nabi Muhammad SAW mulai melakukan musyawarah dengan para sahabat, kaum Muhajirin dan kaum Ansyar untuk merumuskan pokok-pokok dasar kehidupan masyarakat dan bernegara ( Piagam Madinah/Konstitusi Madinah)[1]
Meskipun sudah menandatangani ppiagam Madinah, orang-orang Yahudi berupaya merongrong kebijakan negara. Mereka berupaya menyerang agama islam dan menghalangi menyebarnya agama islam di khalayak yang lebih luas.
Setelah dua tahun berada di Madinah, Nabi Muhammad SAW mendapatkan wahyu yang memperbolehkan berperang untuk mempertahankan diri. Semenjak wahyu tersebut turun umat islam tidak lagi bersifat mengalah terhadap tindakan kaum kafir. Ada dua sebutan perang pada masa Nabi Muhammad SAW, yaitu gazwah dan syariyah.
B.     Perkembangan Madinah  setelah Kedatangan Nabi
Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru, nabi segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat.
1.      Mendirikan masjid
Setelah agama Islam datang, rasulullah bermaksud hendak mempersatukan suku-suku bangsa ini, dengan jalan menyediakan suatu tempat pertemuan. Di tempat ini semua penduduk dapat bertemu untuk mengerjakan ibadah dan pekerjaan-pekerjaan atau upacara-upacara lain. Maka Nabi mendirikan masjid, dan diberi nama “Baitullah”
Di masjid ini kaum muslimin dapat bertemu mengerjakan ibadah, belajar mengadili perkara-perkara, jual-beli, upacara-upacara lain. Kemudian ternyata bahwa banyak terjadi hiruk-pikuk yang mengganggu orang-orang yang sedang sembahyang. Maka dibuatnyalah suatu tempat yang khas untuk sembahyang, dan satu lagi khas untuk jual beli, tempat yang dibuat khas untuk “masjid”. Masjid ini memegang peranan besar untuk mempersatukan kaum muslimin dan mempertalikan jiwa mereka.[2]
Tujuan Rasulullah mendirikan masjid adalah untuk mempersatukan umat manusia dalam satu majlis, sehingga majlis ini umat islam bias bersama-sama melaksanakan shalat jama’ah secara teratur, mengadili perkara-perkara dan bermusyawarah.
Masjid ini memegang peranan penting untuk mempersatukan kaum muslimin dan mempererat tali ukhuwah Islamiyah.[3]
2.      Mempersatukan dan Mempersaudarakan antara Kaum Anshar dan         
Muhajirin
Rasulullah telah memepertalikan keluarga-keluarga Islam yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar. Masing-masing keluarga mempunyai pertalian yang erat dengan keluarga-keluarga yang banyak, karena ikatan persaudaraan yang diadakan rasulullah. Persaudaraan ini pada permulaannya mempunyai kekuatan dan akibat sebagai yang dipunyai oleh persaudaraan nasab, termasuk diantaranyahal pustaka, hal tolong-menolong dan lain-lain.
Dengan mengadakan persaudaraan seperti ini rasulullah telah menciptakan suatu persatuan yang berdasarkan agama pengganti persaudaraan yang berdasar kesukaran seperti yang banyak terjadi sebelunya.[4]
3.       Menjalin Hubungan Persahabatan antara Kaum Muslim dengan yang tidak beragama Islam               
Nabi Muhammad SAW hendak menciptakan toleransi antar golongan yang ada di Madinah, oleh karena itu Nabi membantu perjanjian antara kaum muslimin dengan non muslimin.
Menurut ibnu Hisyam, isi perjanjian tersebut atntara lain sebagai berikut:
  1. Pengakuan atas hak pribadi keagamaan dan politik
  2. Kebebasan beragama terjamin untuk sesame umat
  3. Adalah kewajiban penduduk madinah, baik muslim maupun non muslim, dalam hal moril maupun materil, mereka harus bahu membahu menangkis semua serangan terhadap kota mereka (Madinah)
Rasulullah adalah pemimpin bagi penduduk madinah kepada beliaulah dibawa segala perkara dan perselisihan yang besar untuk diselesaikan.
4.      Meletakkan dasar-dasar politik, ekonomi dan social untuk masyarakat baru
Karena masyarakat islam itu telah terwujud, maka menjadi suatu keharusan islam untuk menentukan dasar-dasar yang kuat bagi masyarakat yang baru teòwujud itu. Sebab itu ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan dalam periode ini terutama ditujukan kepada pembiaan hokum. Ayat-ayat yang diturunkan itu diberi penjelasan oleh Rasulullah. Mana-mana yang belum jelan dan belum terperinci dijelaskan oleh Rasulullah dengan perbuatan-perbuatan beliau.
Maka timbullah dari satu buah sumber yang menjadi pokok hokum ini (Al Qur’an dan Hadits). Satu sistem yang amat indah untuk bidang politik, yaitu sistem bermusyawarah.[5]
Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan, Nabi Muhammad mengadakan ikatan perjanjian dengan Yahudi dan orang-orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang. Sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas yang dikeluarkan. Setiap golongan masyarakat yang memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaa. Kemerdekaan beragama dijamin, dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan negeridari serangan luar.
Dalam perjajian itu disebutkan bahwa rasulullah menjadi kepala pemerintahan karena menyangkut peraturan dan tat tertib umum, otoritas mutlak diberikan pada beliau. Dalam bidang sodial, dia juga meletakkan dasar persamaan antara sesame manusia perjanjian inin, dalam pandangan ketatanegaraan sekarang, sering disebut dengan konstitusi madinah ( piagam madinah).[6]
Diantaranya isi piagam madinah adalah :
  1. Mereka adalah satu kesatuan masyarakat (ummah) yang mandiri berbeda dengan yang lain.
  2. Muhajirin quraisy, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama –sama ( secara kelompok) membayar diyat di kalangan mereka sendiri, dan mereka  ( sebagai satu kelompok) menerima uang tebusan atau (tawanan) mereka, (ini harus dilaksanakan dengan benar dan adil diantara mukminin.
  3. Mukmin tidak diperkenankan menyingkirkan arang yang berhutang tapi harus memberinya  (bantuan) menurut kewajaran, baik untuk membayar tebusan maupun untuk membayar diyat.
  4. Seorangmukmin tidak diperkenankan membunuh seseorang mukmin untuk kepentingan kafir,dan tidak diperkenankan juga berpihak kepada dalam sengketa dengan seorang mukmin.
  5. Siapa saja yahudi yang mau bergabung berhak mendapatkan bantuan dan persamaan (hak).  Dia tidak boleh diperlakukan secara buruk dan tidak boleh pula memberikan bantuan kepada musuh-musuh mereka.
5. Peperangan yang terjadi pada saat periode madinah
Perang badar
            Perang badar, perang antara kaum muslimin dengan kaum musyrik Quraisy. Pada tranggal 8 Ramadhan tahun 2 hijriyah, Nabi bersama 305 orang muslim bergerak keluar kira membawa perlengkpan yang sederhana. Di daerahBadar, kurang lebih 120 kilometer dari madinah, pasukan Nabi bertemu dengan pasukan quraisy yang berjumlah 900 sampai 100 orang. Nabi sendiri yang memegang komando. Dalam perang ini kaum muslimin keluar sebagai pemenang.[7]
Perang uhud
            Bagi kaum quraisy mekkah, kekalahan mereka dalam perang badar merupakan pukulan berat. Mereka bersumpah akan membalas dendam. Pada tahun 3H, mereka berangkat menuju madinah membawa tidak kurang 3000 pasukan berkendaraan unta, 200 pasukan berkuda di bawah pimpinan Khalid bin walid, 700 orang diantara mereka memakai baju besi. Nabi Muahammad menyongsong kedatang mereka dengan pasukan sekitar seribu menyosong  kedatang mereka denga 300 orang yahudi membelot dan kembali dan kembali ke madinah. Beberapa kilo meter dari kota madinah tepatnya di bukit Uhud, kedua pasukanbertemu, perang dahsyat pun berkobar.[8]




Perang khandaq
            Masyarakat yahudi yang mengungsi ke khaibar itu kemudian mengadakan kontak denga mayarakat mekkah untuk menyusun kekuatan bersama guna menyerang madinah. Mereka membentuk pasukan gabungan beberapa suku arab lain. Mereka bergerak menuju madinah pada tahun 5H. atas usul salman Al-farisi, Nabi memerintahkan umat islam menggali parit untuk pertahanan. Setelah tentara sekutu tiba, mereka tertahan oleh parit itu, namun, mereka mengepung madinah dengan mendirikan kemah-kemah di luar parit hamper sebulan lamanya. Perang ini disebut perang ahzab ( sekutu beberapa sekutu) atau perang khandaq (parit). Dalam suasana kritis itu, orang-orang yahudi Bani Quraizha di bawah pimpinan ka’ab Bin As’ad berkhianat. Hal ini membuat umat islam makin terjepit. Setelah sebulan pengepungan, angin dan badai turun amat kencang, menghantam dan menerbangkan kemah-kemah dan seluruh tentara sekutu. Mereka terpaksa menghentikan pengepungan dan kembali  ke negeri masing-masing tanpa hasil apapun. Sementara itu, penghianatan-penghianatan yahudi Bani quraizha dijatuhi hukuman berat, hukuman mati.[9]
Perjanjian Hudaibiyah
Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin sudah merindukan ibadah     haji. Pada tahun ke 6 H, Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin berangkat ke Makkah. Jumlah mereka sebanyak 1000 orang, untuk menghilangkan praduga jelek dari kaum kafir Quraisy, umat islam berpakaian ihram dan menuntuk ternak untuk di sembelih pada hari Tasrik di Mina. Untuk sekedar menjaga diri, mereka membawa pedang yang disarungkan.
Ketika sampai di suatu tempat yang bernama Hudaibiyah, Nabi Muhammad SAW berhenti. Beliau mengutus Usman bin Affan kepada orang-orang kafir Quraisy untuk menjelaskan tujuan kaum muslimin ke Makkah, yaitu untuk beribadah haji dan menengok saudara-saudaranya. Namun Usman di tahan oleh orang kafir Quraisy dan terdengar berita bahwa dia dibunuh. Ternyata berita itu tidak benar, Usman datang dan berhasil memberi penjelasan kepada orang-orang kafir Quraisy.
Tidak lama kemudian, utusan kafir Quraisy yang bernama Suhail bin Amr datang. Dalam pertemuan itu disepakati perjanjian antara kaum muslimin dan kaum kafir Quraisy. Perjanjian itu di sebut perjanjian Hudaibiyah. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
  1. Umat islam tidak diperbolehkan menjalankan Umrah tahun ini. Tahun depan baru diperbolehkan. Umat islam tidak boleh berada dimekah lebih dari 3 hari.
  2. Keduanya tidak saling menyerang selama 10 tahun.
  3. Orang islam yang lari kee Makkah (murtad) diperbolehkan, sedangkan orang kafir (mekah) yang lari ke Madinah ( masuk islam) harus ditolak.
  4. Suku Arab yang lain bebas memilih ikut ke Madinah atau ke Makkah.
Kelihatannya perjanjian ini merugikan kaum musllimin, tetapi hikmahnya sangat besar. Masa 10 tahun dapat dimanfaatkan untuk berdakwah dengan bebas tapa hawatir ada gangguan dari kaum kafir Quraisy. Dalam masa 2 tahun saja pengikut Nabi Muhammad SAW sudah bertambah menjadi banyak.



BAB TIGA
PENUTUP
            
          1. KESIMPULAN
  1. Berbeda dengan periode mekah, pada periode madinah, islam merupakan kekuatan politik. Ajaran Islam yang berkenaan dengan kehidupan bermasyarakat banyak turun di madinah. Nabi Muhammad mempunyai kedudukan bukan saja sebagai kepala Negara dengan meletakkan dasar-dasar dalam kehidupan masyarakat madinah diantaranya Mendirikan Masjid
  2. Mempersatukan dan mempersaudarakan kaum muhajirin dan kaum anshor
  3. Mempersaudarakan antara kaum muslim dan non muslim
  4. Melatakkan dasar-dasar politik, ekonomi, dan sodial untuk masyarakat baru.

2. SARAN
            Demikianlah makalah yang kami buat, kami menyadari dalam penulisan makalah ini banyak sekali kesalahan dan kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang konstruktif demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya besar harapan kami, semoga makalah ini bisa memberikan sedikit manfaat bagi membaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya, amin.

              

DAFTAR PUSTAKA
           Amin, Samsul Munir, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: AMZAH, 2009
NC,Fatah Syukur, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : PT. Pustaka Rizki Putra
Syalabi,A., Sejarah dan Kebudayaan Islam I, Jakarta: PT Husna Zikra, 2000
Yatim,Badri, Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "MAKALAH SEJARAH PERADABAN ISLAM PERIODE MADINAH"

Posting Komentar

Copyright 2009 LOVERS of WISDOM
Free WordPress Themes designed by EZwpthemes
Converted by Theme Craft
Powered by Blogger Templates