RT (LP2mP)



 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

LEMBAGA PENGKAJIAN UNTUK PENGEMBANGAN MASYARAKAT PEDESAAN (LP2MP)

 

BAB I

Pasal 1

Tempat Kedudukan

(1)  Pengurus wilayah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Kabupaten Bima.
(2)  Pengurus wilayah sebagai Pengurus tertinggi yang memimpin LP2MP mulai dari tingkat wilayah sampai pada tingkat ranting menyelenggarakan aktivi­tasnya di kabupaten Bima.
(3)  Pengurus setiap tingkatan berkedudukan di tempat didirikanya.

Pasal 2

Usaha
(1)  Usaha LP2MP diwujudkan dalam bentuk, program, dan kegiatan.
(2)  Penentu kebijakan adalah pendiri
(3)  Penanggung jawab pro­gram, dan kegiatan adalah Pengurus LP2MP dimasing-masing tingkatan.
(4)  Penyelenggaraan program, dan kegiatan dilak­sanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pengurus.

Pasal 3

Keanggotaan
(1) Anggota LP2MP harus memenuhi per-syaratan sebagai berikut:
a.    Warga Negara Indonesia
b.    Laki-laki atau perempuan yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah.
c.    Menyetujui maksud dan tujuan LP2MP.
d.    Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha LP2MP.
e.    Pendidikan minimal SMU/ Sederajat
(2) a.   Hak anggota:
1.   Menyatakan pendapat dan pandangan.
2.   Bersuara, dipilih.
b.   Hak anggota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam LP2MP.
(3) a.   Anggota berhenti karena:
1.   Meninggal dunia.
2.   Atas permintaan sendiri.
3.   Keputusan pendiri atas usulan Pengurus karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik LP2MP.
b. Tata cara pemberhentian anggota:
1.   Pengurus wilayah berdasarkan bukti yang dapat diper­tanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada pendiri.
2.   Pendiri setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak mem­berhentikan paling lama satu bulan sejak diusulkan oleh Pengurus wilayah.

 

Pasal 4

Ranting

(1)  Ranting adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan pedesaan yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang yang berfungsi melakukan pengkajian dan pem­berdayaan anggota dan masyarakat.
(2)  Pengesahan pendirian Ranting ditetapkan oleh pengurus Daerah atas usulan pengurus cabang

Pasal 5

Cabang
(1)  Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang berfungsi melakukan pengkajian, pemberdayaan dan koordinasi Rant­ing serta menyelenggarakan program kerja.
(2)  Pengesahan pendirian cabang ditetapkan oleh pendiri.

Pasal 6

Daerah
(1)  Daerah adalah kesatuan Cabang di Kabupaten/Kota yang berfung­si melakukan pengkajian, pember-dayaan dan koordinasi Cabang serta pembinaan administrasi dan penyelenggaraan program dan kegiatan.
(2)  Pengesahan pendirian Daerah ditetapkan oleh pendiri.

 

Pasa1 7

Pengurus wilayah
(1) Pengurus wilayah mempunyai fungsi dan tugas:
a.   Menetapkan kebijakan LP2MP dalam wilayah berdasarkan keputusan Musyawarah/Rapat Pengurus tingkat wilayah dan mengendalikan pelaksanaannya.
b.   Melakukan pengkajian dan menyelenggarakan program serta kegiatan sebagai upaya pengembangan masyarakat. 
c.   Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan program dan kegiatan bidang-bidang pada tingkat Daerah, cabang, sampai pada tingkat ranting.
(2) Pengurus wilayah berkantor di Kota bima
(3) Anggota Pengurus wilayah harus berdomisili di Kabupaten Kotanya.

Pasal 8
Pengurus Daerah
(1) Pengurus Daerah mempunyai fungsi dan tugas:
a.   Menetapkan kebijakan LP2MP dalam Daerah berdasarkan keputusan Musyawarah/Rapat Pengurus tingkat Daerah dan mengendalikan pelaksanaannya.
b.   Melakukan pengkajian dan menyelenggarakan program serta kegiatan sebagai upaya pengembangan masyarakat.  
c.   Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan program dan kegiatan bidang-bidang pada tingkat Daerah, cabang, sampai pada tingkat ranting.
(2) Pengurus Daerah berkantor di ibu kota Kabupa-ten/Kota
(3) Anggota Pengurus Daerah harus berdomisili di Kabupaten Kotanya.

 

Pasal 9

Pengurus Cabang
(1) Pengurus Cabang mempunyai fungsi dan tugas :
a.   Menetapkan kebijakan LP2MP dalam Cabangnya berdasarkan kebijakan Pengurus di atasnya dan kepu­tusan Musyawarah/Rapat Pim-pinan tingkat Cabang dan mengendalikan pe­laksanaannya.
b.   Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pengurus daerah, Pembantu Pengurusnya.
c.   Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan meng­koordinasikan kegiatan Pembantu Pengurus dan tingkat Cabang dan ranting.
(2) Anggota Pengurus Cabang harus berdomisili di Cabangnya.

Pasal 10

Pengurus Ranting
(1) Pengurus Ranting mempunyai fungsi dan tugas:
a.   Menetapkan kebijakan LP2MP dalam Rantingya ber­dasarkan kebijakan Pengurus di atasnya dan keputusan Musyawarah/Rapat Pim-pinan tingkat Ranting dan mengendalikan pelaksanaannya.
b.   Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pengurus daerah Pengurus Cabang, serta Pembantu Pengurusnya.
c.   Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan meng­koordinasikan program dan kegiatan tingkat Ranting.
(2) Anggota Pengurus Ranting harus berdomisili di Rantingnya.

Pasal 11

Pemilihan Pengurus
(1)  Syarat anggota Pengurus LP2MP:
  1. Setia kepada prinsip-prinsip dasar perjuangan LP2MP.
  2. Dapat menjadi teladan dalam LP2MP.
  3. Taat kepada garis kebijakan organisasi
  4. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya.
  5. Telah menjadi anggota LP2MP sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  6. Berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan LP2MP.
  7. Tidak merangkap jabatan dalam Pengurus organisasi politik dan Pengurus organisasi yang usahanya sama dengan LP2MP di semua tingkat.
(2) Pemilihan Pengurus Daerah dilakukan secara langsung atau atas keputusan   rapat.
(3) Pelaksanaan pemilihan Pengurus di semua tingkatan dilakukan oleh pendiri atas usulan pengurus satu level di atasnya.

Pasal 12

Masa Jabatan

(1)  Masa jabatan Pengurus wilayah, Daerah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Ranting selama 2 tahun
(2)  Pengurus-Pengurus dalam LP2MP yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai di lakukan serah-terima dengan Pengurus yang baru.
(3)  Setiap pergantian Pengurus LP2MP harus menjamin adanya peningkatan kinerja, penyegaran, dan kaderisasi Pengurus.

Pasal 13

Pembantu Pengurus
Struktur organisasi, Pengurus, fungsi, tugas, dan ketentuan-ketentuan lain mengenai bidang dan divisi akan di atur oleh pendiri.

 

Pasal 14

Musyawarah Daerah
(1)  Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Daerah.
(2)  Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Daerah diatur oleh Pengurus Daerah.
(3)  Acara Musyawarah Daerah:
a.   Laporan Pengurus Daerah tentang:
1.   Kebijakan Pengurus.
2.   Keuangan.
b.   Program Daerah.
d.   Masalah LP2MP dalam Daerah.
e.   Usul-usul.
 (4)      Anggota Musyawarah Daerah mempunyai hak mengemukakan pendapat dan pandangan.

Pasal 15

Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Cabang.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Cabang diatur oleh Pengurus Cabang.
(3) Acara Musyawarah Cabang:
  1. Laporan Pengurus Cabang tentang:
1)    Kebijakan Pengurus.
2)    Keuangan.
  1. Program Cabang.
  2. Masalah LP2MP dalam Cabang.
  3. Usul-usul.
(4) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a.   Anggota Musyawarah Cabang, terdiri dari :
1.   Anggota Pengurus Cabang.
2.   Ketua dan sekretaris Pengurus Ranting atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pengurus Cabang.
3.   Wakil Pengurus Organisasi Otonom tingkat Cabang, masing-masing 2 (dua) orang.
 (5)    Anggota Musyawarah Cabang mempunyai hak mengemukakan pendapat dan pandangan.

Pasal 16

Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Ranting.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Ranting diatur oleh Pengurus Ranting.
(3) Acara Musyawarah Ranting:
a.   Laporan Pengurus Ranting, tentang:
1.   Kebijakan Pengurus.
b.   Program Ranting.
c.   Masalah LP2MP dalam Ranting.
d.   Usul-usul
(4) Anggota Musyawarah Ranting mempunyai hak suara dar hak bicara, Peserta Musyawarah Ranting mempunyai hak mengemukakan pendapat dan pandangan.

Pasal 17

Rapat Pengurus
Rapat Pengurus adalah permusyawaratan dalam LP2MP pada tingkat wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkatan yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus LP2MP untuk membicarakan permasalahan dan/atau memutuskan kebijakan organisasi.

Pasal 18

Rapat Kerja Pengurus
(1) Rapat Kerja Pengurus diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus LP2MP untuk membahas dan memutuskan penyelenggaraan program.
a.   Pada tingkat Daerah:
1.   Anggota Pengurus Daerah
2.   Wakil Pembantu Pengurus tingkat Daerah
4.   Ketua Pengurus Cabang atau yang mewakilinya.
b.   Pada tingkat Cabang:
1.   Anggota Pengurus Cabang
2.   Wakil Pembantu Pengurus tingkat Cabang
4.   Ketua Pengurus Ranting atau yang mewa-kilinya.
c.   Pada tingkat Ranting:
1.   Anggota Pengurus Ranting.


Pasal 19

Laporan Tahunan
Pengurus wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting berkewaji­ban membuat laporan tahunan tentang perkembangan organisasi, termasuk laporan Pembantu Pengurus yang disampaikan kepada Pengurus di atasnya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

 

Pasal 20

Pengawasan
(1) Pendiri berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kekayaan LP2MP serta pengelolaan amal usaha.
(2) Apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keua­ngan dan kekayaan LP2MP serta pengelolaan amal usaha, maka pelakunya diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 21

Keuangan dan Kekayaan
(1) Ketentuan-ketentuan tentang keuangan yang tercantum Anggaran Dasar diatur oleh pendiri dengan mempertimbangkan usulan .
(2) Pengelolaan keuangan dalam LP2MP diwujud-kan melalui sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja LP2MP yang ketentuannya ditetap-kan oleh pendiri.
(3) Seluruh kekayaan LP2MP, termasuk kekayaan Pem­bantu Pengurus, pada semua tingkatan, baik yang diperoleh dari hasil pembelian, hibah, wakaf, tukar-menukar, dan lain-lain, secara hukum milik pendiri.
(4) Ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan LP2MP ditetapkan oleh pendiri.
(5) Pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan LP2MP pada Musyawarah pada setiap tingkatan diperiksa keabsahannya oleh pendiri.

Pasal 22

Ketentuan Lain-lain
(1) LP2MP menggunakan Tahun Takwim dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember.
(2) Surat-surat resmi LP2MP menggunakan penanggalan Hijriyah dan Miladiyah.
(3) a.   Surat resmi LP2MP ditandatangani oleh Ketua bersama Sekretaris pengurus pada masing-masing tingkatan. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua bersama Bendahara umum/Wakil Bendahara, dan harus diketahui oleh ketua atau sekertaris pendiri.
b.   Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris/ Wakil Sekretaris atau petugas yang ditunjuk.
(4) Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan pada tanggal 02 bulan februari 2011 M di kota Bima, dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kota Bima, 07 Februari 2011 M
                                               


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

AD (LPLMP)





ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PENGKAJIAN UNTUK PENGEMBANGAN MASYARAKAT PEDESAAN (LP2MP)

BAB I
NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga Pengkajian Untuk Pengembangan Masyarakat Pedesaan yang kemudian disingkat LP2MP.

Pasal 2
Pendiri
LP2MP didirikan Pada tanggal 02 bulan februari tahun 2011 sampai dengan jangka waktu yang  tidak terbatas. oleh 1. Muhaemin, S.Pd.I, 2. Aris Munandar,S.Pd.I,
3. Taufik Firmanto, S.H, 4. Ridwan, S.H, 5. Sukardin,S.Pd.I, 6. Syaifullah, S.Ap. M.Si, 7. Syamsuddin,S.H, 8. Fatmawati, S.H, 9. Edi Purwanto.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
LP2MP. berkedudukan di Kota Bima.

BAB II
IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG

Pasal 4
Identitas dan Asas
LP2MP adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berasas Pancasila

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan LP2MP.ialah mencerdaskan kehidupan bangsa dan menegakkan hak asasi manusia sehingga terwujud keadilan, kedamaian dan sejahteraan masyarakat Indonesia.

Pasal 6
Usaha
(1)  Untuk mencapai maksud dan tujuan, LP2MP melaksanakan penkajian dan analisis terhadap persoalan dan hambatan yang dihadapi oleh masyarakat pedesaan.
(2)  Usaha LP2MP diwujudkan dalam bentuk, program, dan kegiatan, yang macam-macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah  Tangga.
(3)  Penentu kebijakan adalah Pendiri LP2MP atas usulan pengurus, dan penanggung jawab program, dan kegiatan adalah pengurus LP2MP.
.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota serta Hak dan Kewajiban
(1)  Anggota LP2MP ialah Pendiri dan pengurus harian LP2MP mulai dari wilayah sampai ke tingkat ranting.
(2)  Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 8
Susunan Organisasi
Susunan organisasi LP2MP terdiri atas:
(1)  Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan pedesaan
(2)  Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu kecamatan
(3)  Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
(4)  Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu propinsi
(5)  Pendiri ialah Pengurus tertinggi dalam LP2MP

Pasal 9
Penetapan Organisasi
(1)  Pengurus Wilayah dan luas lingkunganya ditetapkan oleh pendiri atas usulan pengurus Daerah.
(2)  Pengurus Daerah dan luas lingkunganya ditetapkan oleh pendiri atas usulan pengurus cabang.
(3)  Pengurus cabang dan luas lingkunganya ditetapkan oleh pendiri atas usulan pengurus ranting.
(4)  Pengurus ranting dan luas lingkunganya ditetapkan oleh pendiri atas usulan pengurus cabang.
(5)  Dalam hal-hal luar biasa Pendiri dapat mengambil ketetapan lain.

Pasal 10
Pendiri
(1)  Pendiri adalah Pengurus tertinggi secara keseluruhan
(2)  Pendiri terdiri atas 9 (sembilan) orang sebagaimana yang di sebutkan pada bab 1 pasal 2.

Pasal 11
Pengurus Wilayah
(1)  Pengurus wilayah adalah Pengurus tertinggi yang memimpin LP2MP mulai dari tingkat propinsi sampai pada tingkat ranting.
(2)  Pengurus propinsi terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang, yang terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum yang dipilih dan ditetapkan oleh Badan Pendiri atas usulan pengurus Wilayah.



Pasal 12
Pengurus Daerah
(3)  Pengurus Daerah adalah Pengurus tertinggi yang memimpin LP2MP mulai dari tingkat Daerah sampai pada tingkat ranting.
(4)  Pengurus Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang, yang terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum yang dipilih dan ditetapkan oleh Badan Pendiri atas usulan pengurus Daerah.

Pasal 13
Pengurus Cabang
(1)  Pengurus Cabang memimpin LP2MP dalam Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Pengurus di atasnya.
(2)  Pengurus Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang, yang terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum yang dipilih dan ditetapkan oleh pendiri atas usulan pengurus Daerah.

Pasal 14
Pengurus Ranting
(1)  Pengurus Ranting memimpin LP2MP dalam Rantingnya serta melaksanakan kebijakan Pengurus di atasnya.
(2)  Pengurus Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang, yang terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum yang dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Daerah atas usulan pengurus cabang.

Pasal 15
Pemilihan Pengurus
(1)  Anggota Pengurus terdiri atas anggota LP2MP.
(2)  Pemilihan dapat dilakukan secara langsung.
(3)  Syarat anggota Pengurus dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Masa Jabatan Pengurus
(1)  Masa jabatan Pengurus wilayah, pengurus daerah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Ranting selama dua tahun
(2)  Masa jabatan Pengurus wilayah, Daerah, Cabang, dan Pengurus Ranting selama dua tahun.
(3)  Jabatan Ketua umum wilayah, ketua umum Daerah, ketua umum Cabang, dan ketua umum Ranting, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
(4)  Serah-terima jabatan Pengurus wilayah, Daerah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Ranting dilakukan setelah mendapatkan pengesahan dari Pendiri.

Pasal 17
Penasihat
(1)  Pengurus LP2MP dapat mengangkat penasihat setelah mendapatkan persetujuan dari pendiri.
(2)  Ketentuan tentang pengangkatan penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
UNSUR PEMBANTU PENGURUS

Pasal 18
Bidang-Bidang
(1)  Unsur Pembantu Pengurus terdiri atas bidang-bidang.
(2)  Bidang-bidang adalah Unsur Pembantu Pengurus yang menjalankan sebagian tugas pokok pengurus LP2MP.
(3)  Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 19
Musyawarah Badan Pendiri
(1)  Musyawarah Pendiri ialah permusyawaratan Pendiri LP2MP, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab para Pendiri.
(2)  Anggota Musyawarah Pendiri terdiri atas: ketua, sekertaris, bendahara dan anggota Pendiri dan penasihat bila ada.
(3)  Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Pendiri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
Musyawarah Wilayah
1.    Musyawarah wilayah ialah permusyawaratan pengurus LP2MP pada tingkat propinsi, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus wilayah.
2.    Anggota Musyawarah wilayah terdiri atas:
a.    Pengurus dan anggota Pendiri
b.    Pengurus wilayah dan Anggota
c.    Dua orang  Pengurus daerah dan satu orang masing-masing Cabang dan Ranting
3.    Musyawarah wilayah diadakan satu kali dalam satu periode kepemimpinan.
4.    Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah wilayah di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20
Musyawarah Daerah
1.    Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan LP2MP pada tingkat Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Daerah.
2.    Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
a.    Pengurus dan anggota badan Pendiri
b.    Pengurus Daerah dan Anggota
c.    Ketua Pengurus Cabang dan Ranting
3.    Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam satu periode kepemimpinan.
4.    Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 21
Musyawarah Daerah
1.    Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan LP2MP pada tingkat Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Daerah.
2.    Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
a.    Pengurus dan anggota badan Pendiri
b.    Pengurus Daerah dan Anggota
c.    Ketua Pengurus Cabang dan Ranting
3.    Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam satu periode kepemimpinan.
4.    Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
Musyawarah Cabang
(1)  Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan LP2MP dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Cabang.
(2)  Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
a.    Perwakilan dari Pengurus Daerah
b.    Pengurus Cabang dan Anggota
c.    Ketua Pengurus Ranting
(3)  Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam satu periode kepemimpinan.
(4)  Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
Musyawarah Ranting
(1)  Musyawarah Ranting ialah permusyawaratan LP2MP dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Ranting.
(2)  Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas:
a.    Perwakilan dari Pengurus Cabang dua orang
b.    Anggota LP2MP dalam Ranting
c.    Wakil pemerintah Desa, BPD, TOGA, TOMA, Pemuda dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainya.
(3)  Musyawarah Ranting diadakan setiap dibutuhkan.
(4)  Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24
Musyawarah Pengurus
(1)  Musyawarah Pengurus ialah permusyawaratan Pengurus dalam LP2MP pada tingkat wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2)  Musyawarah Pengurus diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus LP2MP masing-masing tingkat.
(3)  Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




Pasal 25
Keputusan Musyawarah
Setiap Keputusan Musyawarah diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.

BAB VIII
RAPAT

Pasal 24
Rapat Pengurus
(1)  Rapat Pengurus ialah rapat dalam LP2MP di masing-masing tingkatan, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab masing-masing Pengurus LP2MP.
(2)  Rapat Pengurus membicarakan masalah kebijakan organisasi.
(3)  Ketentuan lain mengenai Rapat Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25
Rapat Kerja
(1)  Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut program dan kegiatan organisasi.
(2)  Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pengurus dan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pengurus.
(3)  Rapat Kerja Pengurus pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(4)  Rapat Kerja Unsur Pembantu Pengurus diadakan 4 (empat) kali dalam satu masa jabatan.
(5)  Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam AnggaranRumah Tangga.

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 26
Pengertian
Keuangan dan kekayaan LP2MP adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program, dan kegiatan LP2MP.

Pasal 27
Sumber
Keuangan dan kekayaan LP2MP diperoleh dari:
1.    Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
2.    Hasil hak milik LP2MP
3.    Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah
4.    Usaha-usaha perekonomian LP2MP
5.    Sumber-sumber lain


Pasal 28
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
LAPORAN

Pasal 29
Laporan
(1)  Pengurus LP2MP semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, untuk disampaikan kepada Musyawarah pada masing-masing  tingkatan dan harus mendapatkan persetujuan pendiri.
(2)  Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 30
Anggaran Rumah Tangga
(1)  Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
(2)  Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pendiri  dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sejak disahkan.

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 31
Pembubaran
(1)  Pembubaran LP2MP hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Pendiri.
(2)  Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya 5 orang Pendiri

BAB XIII
PERUBAHAN

Pasal 32
Perubahan Anggaran Dasar
(1)  Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Pendiri.
(2)  Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya 5 orang dari jumlah anggota Musyawarah badan Pendiri

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 33
Penutup
Anggaran Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan Musyawarah Pendiri pada tanggal ….. bulan …….. tahun 2011
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Copyright 2009 LOVERS of WISDOM
Free WordPress Themes designed by EZwpthemes
Converted by Theme Craft
Powered by Blogger Templates