AD (LPLMP)
ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA PENGKAJIAN UNTUK PENGEMBANGAN MASYARAKAT
PEDESAAN (LP2MP)
BAB
I
NAMA,
PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini bernama Lembaga Pengkajian Untuk Pengembangan Masyarakat Pedesaan yang
kemudian disingkat LP2MP.
Pasal
2
Pendiri
LP2MP
didirikan Pada tanggal 02 bulan februari tahun 2011 sampai dengan jangka waktu
yang tidak terbatas. oleh 1. Muhaemin,
S.Pd.I, 2. Aris Munandar,S.Pd.I,
3. Taufik
Firmanto, S.H, 4. Ridwan, S.H, 5. Sukardin,S.Pd.I, 6. Syaifullah, S.Ap.
M.Si, 7. Syamsuddin,S.H, 8.
Fatmawati, S.H, 9. Edi Purwanto.
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
LP2MP.
berkedudukan di Kota Bima.
BAB
II
IDENTITAS,
ASAS, DAN LAMBANG
Pasal
4
Identitas
dan Asas
LP2MP
adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berasas Pancasila
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal
5
Maksud
dan Tujuan
Maksud dan
tujuan LP2MP.ialah mencerdaskan kehidupan bangsa dan menegakkan hak asasi
manusia sehingga terwujud keadilan, kedamaian dan sejahteraan masyarakat Indonesia.
Pasal
6
Usaha
(1) Untuk mencapai
maksud dan tujuan, LP2MP melaksanakan penkajian dan analisis terhadap persoalan
dan hambatan yang dihadapi oleh masyarakat pedesaan.
(2) Usaha LP2MP
diwujudkan dalam bentuk, program, dan kegiatan, yang macam-macam dan
penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Penentu kebijakan
adalah Pendiri LP2MP atas usulan pengurus, dan penanggung jawab program, dan
kegiatan adalah pengurus LP2MP.
.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
7
Anggota
serta Hak dan Kewajiban
(1) Anggota LP2MP
ialah Pendiri dan pengurus harian LP2MP mulai dari wilayah sampai ke tingkat
ranting.
(2) Hak dan kewajiban
serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
V
SUSUNAN
DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal
8
Susunan
Organisasi
Susunan
organisasi LP2MP terdiri atas:
(1) Ranting ialah
kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan pedesaan
(2) Cabang ialah
kesatuan Ranting dalam satu kecamatan
(3) Daerah ialah
kesatuan Cabang dalam satu Kota
atau Kabupaten
(4) Wilayah ialah
kesatuan Daerah dalam satu propinsi
(5) Pendiri ialah Pengurus
tertinggi dalam LP2MP
Pasal
9
Penetapan
Organisasi
(1) Pengurus Wilayah
dan luas lingkunganya ditetapkan oleh pendiri atas usulan pengurus Daerah.
(2) Pengurus Daerah
dan luas lingkunganya ditetapkan oleh pendiri atas usulan pengurus cabang.
(3) Pengurus cabang
dan luas lingkunganya ditetapkan oleh pendiri atas usulan pengurus ranting.
(4) Pengurus ranting
dan luas lingkunganya ditetapkan oleh pendiri atas usulan pengurus cabang.
(5) Dalam hal-hal
luar biasa Pendiri dapat mengambil ketetapan lain.
Pasal
10
Pendiri
(1) Pendiri adalah Pengurus tertinggi secara keseluruhan
(2) Pendiri terdiri atas 9 (sembilan) orang sebagaimana yang di sebutkan pada
bab 1 pasal 2.
Pasal
11
Pengurus
Wilayah
(1) Pengurus wilayah adalah Pengurus tertinggi
yang memimpin LP2MP mulai dari tingkat propinsi sampai pada tingkat ranting.
(2) Pengurus propinsi terdiri atas
sekurang-kurangnya tiga orang, yang terdiri dari ketua umum, sekretaris umum
dan bendahara umum yang dipilih dan ditetapkan oleh Badan Pendiri atas usulan
pengurus Wilayah.
Pasal
12
Pengurus
Daerah
(3) Pengurus Daerah
adalah Pengurus tertinggi yang memimpin LP2MP mulai dari tingkat Daerah sampai
pada tingkat ranting.
(4) Pengurus Daerah
terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang, yang terdiri dari ketua umum,
sekretaris umum dan bendahara umum yang dipilih dan ditetapkan oleh Badan
Pendiri atas usulan pengurus Daerah.
Pasal
13
Pengurus
Cabang
(1) Pengurus Cabang
memimpin LP2MP dalam Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Pengurus di
atasnya.
(2) Pengurus Cabang
terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang, yang terdiri dari ketua umum,
sekretaris umum dan bendahara umum yang dipilih dan ditetapkan oleh pendiri
atas usulan pengurus Daerah.
Pasal
14
Pengurus
Ranting
(1) Pengurus Ranting
memimpin LP2MP dalam Rantingnya serta melaksanakan kebijakan Pengurus di
atasnya.
(2) Pengurus Ranting
terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang, yang terdiri dari ketua umum,
sekretaris umum dan bendahara umum yang dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Daerah
atas usulan pengurus cabang.
Pasal
15
Pemilihan
Pengurus
(1) Anggota Pengurus
terdiri atas anggota LP2MP.
(2) Pemilihan dapat
dilakukan secara langsung.
(3) Syarat anggota Pengurus
dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
16
Masa
Jabatan Pengurus
(1) Masa jabatan
Pengurus wilayah, pengurus daerah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Ranting selama
dua tahun
(2) Masa jabatan Pengurus
wilayah, Daerah, Cabang, dan Pengurus Ranting selama dua tahun.
(3) Jabatan Ketua umum
wilayah, ketua umum Daerah, ketua umum Cabang, dan ketua umum Ranting,
masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan
berturut-turut.
(4) Serah-terima
jabatan Pengurus wilayah, Daerah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Ranting
dilakukan setelah mendapatkan pengesahan dari Pendiri.
Pasal
17
Penasihat
(1) Pengurus LP2MP
dapat mengangkat penasihat setelah mendapatkan persetujuan dari pendiri.
(2) Ketentuan tentang
pengangkatan penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
UNSUR
PEMBANTU PENGURUS
Pasal
18
Bidang-Bidang
(1) Unsur Pembantu Pengurus
terdiri atas bidang-bidang.
(2) Bidang-bidang
adalah Unsur Pembantu Pengurus yang menjalankan sebagian tugas pokok pengurus LP2MP.
(3) Ketentuan tentang
tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
19
Musyawarah
Badan Pendiri
(1) Musyawarah Pendiri
ialah permusyawaratan Pendiri LP2MP, diselenggarakan oleh dan atas tanggung
jawab para Pendiri.
(2) Anggota
Musyawarah Pendiri terdiri atas: ketua, sekertaris, bendahara dan anggota Pendiri
dan penasihat bila ada.
(3) Acara dan
ketentuan lain tentang Musyawarah Pendiri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
19
Musyawarah
Wilayah
1. Musyawarah
wilayah ialah permusyawaratan pengurus LP2MP pada tingkat propinsi,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus wilayah.
2. Anggota
Musyawarah wilayah terdiri atas:
a. Pengurus dan
anggota Pendiri
b. Pengurus wilayah
dan Anggota
c. Dua orang Pengurus daerah dan satu orang masing-masing Cabang
dan Ranting
3. Musyawarah wilayah
diadakan satu kali dalam satu periode kepemimpinan.
4. Acara dan
ketentuan lain tentang Musyawarah wilayah di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
20
Musyawarah
Daerah
1. Musyawarah Daerah
ialah permusyawaratan LP2MP pada tingkat Daerah, diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab Pengurus Daerah.
2. Anggota
Musyawarah Daerah terdiri atas:
a. Pengurus dan
anggota badan Pendiri
b. Pengurus Daerah
dan Anggota
c. Ketua Pengurus
Cabang dan Ranting
3. Musyawarah Daerah
diadakan satu kali dalam satu periode kepemimpinan.
4. Acara dan
ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
21
Musyawarah
Daerah
1. Musyawarah Daerah
ialah permusyawaratan LP2MP pada tingkat Daerah, diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab Pengurus Daerah.
2. Anggota
Musyawarah Daerah terdiri atas:
a. Pengurus dan
anggota badan Pendiri
b. Pengurus Daerah
dan Anggota
c. Ketua Pengurus
Cabang dan Ranting
3. Musyawarah Daerah
diadakan satu kali dalam satu periode kepemimpinan.
4. Acara dan
ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
22
Musyawarah
Cabang
(1) Musyawarah Cabang
ialah permusyawaratan LP2MP dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung
jawab Pengurus Cabang.
(2) Anggota
Musyawarah Cabang terdiri atas:
a. Perwakilan dari Pengurus
Daerah
b. Pengurus Cabang
dan Anggota
c. Ketua Pengurus
Ranting
(3) Musyawarah Cabang
diadakan satu kali dalam satu periode kepemimpinan.
(4) Acara dan
ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
23
Musyawarah
Ranting
(1) Musyawarah
Ranting ialah permusyawaratan LP2MP dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab Pengurus Ranting.
(2) Anggota
Musyawarah Ranting terdiri atas:
a. Perwakilan dari Pengurus
Cabang dua orang
b. Anggota LP2MP
dalam Ranting
c. Wakil pemerintah
Desa, BPD, TOGA, TOMA, Pemuda dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainya.
(3) Musyawarah
Ranting diadakan setiap dibutuhkan.
(4) Acara dan
ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
24
Musyawarah
Pengurus
(1) Musyawarah Pengurus
ialah permusyawaratan Pengurus dalam LP2MP pada tingkat wilayah sampai dengan
Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2) Musyawarah Pengurus
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus LP2MP masing-masing
tingkat.
(3) Acara dan
ketentuan lain mengenai Musyawarah Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
25
Keputusan
Musyawarah
Setiap Keputusan
Musyawarah diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat
tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
BAB
VIII
RAPAT
Pasal
24
Rapat
Pengurus
(1) Rapat Pengurus
ialah rapat dalam LP2MP di masing-masing tingkatan, diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab masing-masing Pengurus LP2MP.
(2) Rapat Pengurus
membicarakan masalah kebijakan organisasi.
(3) Ketentuan lain
mengenai Rapat Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
25
Rapat
Kerja
(1) Rapat Kerja ialah
rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut program
dan kegiatan organisasi.
(2) Rapat Kerja
dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pengurus dan Rapat Kerja Unsur
Pembantu Pengurus.
(3) Rapat Kerja Pengurus
pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(4) Rapat Kerja Unsur
Pembantu Pengurus diadakan 4 (empat) kali dalam satu masa jabatan.
(5) Ketentuan
mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam AnggaranRumah Tangga.
BAB
IX
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
Pasal
26
Pengertian
Keuangan
dan kekayaan LP2MP adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah
dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program, dan kegiatan LP2MP.
Pasal
27
Sumber
Keuangan
dan kekayaan LP2MP diperoleh dari:
1. Uang Pangkal,
Iuran, dan Bantuan
2. Hasil hak milik LP2MP
3. Zakat, Infaq,
Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah
4. Usaha-usaha
perekonomian LP2MP
5. Sumber-sumber
lain
Pasal
28
Pengelolaan
dan Pengawasan
Ketentuan
mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
X
LAPORAN
Pasal
29
Laporan
(1) Pengurus LP2MP
semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan
pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, untuk disampaikan kepada Musyawarah
pada masing-masing tingkatan dan harus
mendapatkan persetujuan pendiri.
(2) Ketentuan lain
tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
XI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
30
Anggaran
Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah
Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
(2) Dalam keadaan yang
sangat memerlukan perubahan, Pendiri dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan
berlaku sejak disahkan.
BAB
XII
PEMBUBARAN
Pasal
31
Pembubaran
(1) Pembubaran LP2MP
hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Pendiri.
(2) Keputusan
pembubaran diambil sekurang-kurangnya 5 orang Pendiri
BAB
XIII
PERUBAHAN
Pasal
32
Perubahan
Anggaran Dasar
(1) Perubahan
Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Pendiri.
(2) Perubahan
Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya 5
orang dari jumlah anggota Musyawarah badan Pendiri
BAB
XIV
PENUTUP
Pasal
33
Penutup
Anggaran
Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan Musyawarah Pendiri pada tanggal ….. bulan
…….. tahun 2011
0 Response to "AD (LPLMP)"
Posting Komentar