RT (LP2mP)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENGKAJIAN UNTUK PENGEMBANGAN MASYARAKAT
PEDESAAN (LP2MP)
BAB I
Pasal 1
Tempat Kedudukan
(1) Pengurus wilayah berkedudukan di tempat didirikannya,
yaitu Kabupaten Bima.
(2) Pengurus wilayah sebagai Pengurus tertinggi yang memimpin
LP2MP mulai dari tingkat wilayah sampai pada tingkat ranting menyelenggarakan
aktivitasnya di kabupaten Bima.
(3) Pengurus setiap tingkatan berkedudukan di tempat
didirikanya.
Pasal 2
Usaha
(1) Usaha LP2MP diwujudkan dalam bentuk, program, dan
kegiatan.
(2) Penentu kebijakan adalah pendiri
(3) Penanggung jawab program, dan kegiatan adalah Pengurus
LP2MP dimasing-masing tingkatan.
(4) Penyelenggaraan program, dan kegiatan dilaksanakan sesuai
ketentuan yang ditetapkan oleh Pengurus.
Pasal 3
Keanggotaan
(1) Anggota LP2MP harus
memenuhi per-syaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Laki-laki atau perempuan yang sudah berumur 17 tahun atau
sudah menikah.
c. Menyetujui maksud dan tujuan LP2MP.
d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha LP2MP.
e. Pendidikan minimal SMU/ Sederajat
(2) a. Hak anggota:
1. Menyatakan pendapat dan
pandangan.
2. Bersuara, dipilih.
b. Hak anggota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam LP2MP.
(3) a. Anggota berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Keputusan pendiri atas usulan Pengurus
karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik LP2MP.
b. Tata cara pemberhentian
anggota:
1. Pengurus wilayah berdasarkan bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada pendiri.
2. Pendiri setelah menerima usulan pemberhentian
anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama satu
bulan sejak diusulkan oleh Pengurus wilayah.
Pasal 4
Ranting
(1)
Ranting adalah kesatuan anggota di suatu
tempat atau kawasan pedesaan yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang
yang berfungsi melakukan pengkajian dan pemberdayaan anggota dan masyarakat.
(2)
Pengesahan pendirian Ranting ditetapkan oleh pengurus
Daerah atas usulan pengurus cabang
Pasal 5
Cabang
(1)
Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu
tempat yang berfungsi melakukan pengkajian, pemberdayaan dan koordinasi Ranting
serta menyelenggarakan program kerja.
(2)
Pengesahan pendirian cabang ditetapkan oleh pendiri.
Pasal 6
Daerah
(1)
Daerah adalah kesatuan Cabang di Kabupaten/Kota
yang berfungsi melakukan pengkajian, pember-dayaan dan koordinasi Cabang serta
pembinaan administrasi dan penyelenggaraan program dan kegiatan.
(2)
Pengesahan pendirian Daerah ditetapkan oleh pendiri.
Pasa1 7
Pengurus wilayah
(1) Pengurus wilayah
mempunyai fungsi dan tugas:
a. Menetapkan kebijakan LP2MP dalam wilayah berdasarkan keputusan
Musyawarah/Rapat Pengurus tingkat wilayah dan mengendalikan pelaksanaannya.
b. Melakukan pengkajian dan menyelenggarakan program serta kegiatan
sebagai upaya pengembangan masyarakat.
c. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan
program dan kegiatan bidang-bidang pada tingkat Daerah, cabang, sampai pada
tingkat ranting.
(2) Pengurus wilayah berkantor di Kota bima
(3) Anggota Pengurus wilayah harus berdomisili di
Kabupaten Kotanya.
Pasal 8
Pengurus Daerah
(1) Pengurus Daerah
mempunyai fungsi dan tugas:
a. Menetapkan kebijakan LP2MP dalam Daerah berdasarkan keputusan
Musyawarah/Rapat Pengurus tingkat Daerah dan mengendalikan pelaksanaannya.
b. Melakukan pengkajian dan menyelenggarakan program serta kegiatan
sebagai upaya pengembangan masyarakat.
c. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan program
dan kegiatan bidang-bidang pada tingkat Daerah, cabang, sampai pada tingkat
ranting.
(2) Pengurus Daerah berkantor di ibu kota Kabupa-ten/Kota
(3) Anggota Pengurus Daerah harus berdomisili di
Kabupaten Kotanya.
Pasal 9
Pengurus Cabang
(1) Pengurus Cabang mempunyai fungsi dan tugas :
a. Menetapkan kebijakan LP2MP dalam Cabangnya berdasarkan kebijakan Pengurus
di atasnya dan keputusan Musyawarah/Rapat Pim-pinan tingkat Cabang dan
mengendalikan pelaksanaannya.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pengurus
daerah, Pembantu Pengurusnya.
c. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan
kegiatan Pembantu Pengurus dan tingkat Cabang dan ranting.
(2) Anggota Pengurus
Cabang harus berdomisili di Cabangnya.
Pasal 10
Pengurus Ranting
(1) Pengurus Ranting mempunyai fungsi dan tugas:
a. Menetapkan kebijakan LP2MP dalam Rantingya berdasarkan kebijakan Pengurus
di atasnya dan keputusan Musyawarah/Rapat Pim-pinan tingkat Ranting dan mengendalikan
pelaksanaannya.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pengurus
daerah Pengurus Cabang, serta Pembantu Pengurusnya.
c. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan program
dan kegiatan tingkat Ranting.
(2) Anggota Pengurus Ranting harus berdomisili di
Rantingnya.
Pasal 11
Pemilihan Pengurus
(1)
Syarat anggota Pengurus LP2MP:
- Setia kepada prinsip-prinsip dasar perjuangan LP2MP.
- Dapat menjadi teladan dalam LP2MP.
- Taat kepada garis kebijakan organisasi
- Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya.
- Telah menjadi anggota LP2MP sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan LP2MP.
- Tidak merangkap jabatan dalam Pengurus organisasi politik dan Pengurus organisasi yang usahanya sama dengan LP2MP di semua tingkat.
(2) Pemilihan
Pengurus Daerah dilakukan secara langsung atau atas keputusan rapat.
(3) Pelaksanaan
pemilihan Pengurus di semua tingkatan dilakukan oleh pendiri atas usulan
pengurus satu level di atasnya.
Pasal 12
Masa Jabatan
(1) Masa jabatan Pengurus wilayah, Daerah, Pengurus Cabang,
dan Pengurus Ranting selama 2 tahun
(2) Pengurus-Pengurus dalam LP2MP yang telah habis masa
jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai di lakukan serah-terima dengan Pengurus
yang baru.
(3) Setiap pergantian Pengurus LP2MP harus menjamin adanya
peningkatan kinerja, penyegaran, dan kaderisasi Pengurus.
Pasal 13
Pembantu Pengurus
Struktur organisasi, Pengurus,
fungsi, tugas, dan ketentuan-ketentuan lain mengenai bidang dan divisi akan di
atur oleh pendiri.
Pasal 14
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggung
jawab Pengurus Daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan
acara Musyawarah Daerah diatur oleh Pengurus Daerah.
(3) Acara Musyawarah Daerah:
a. Laporan Pengurus Daerah tentang:
1. Kebijakan Pengurus.
2. Keuangan.
b. Program Daerah.
d. Masalah LP2MP dalam Daerah.
e. Usul-usul.
(4) Anggota
Musyawarah Daerah mempunyai hak mengemukakan pendapat dan pandangan.
Pasal 15
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab Pengurus Cabang.
(2) Ketentuan tentang
pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Cabang diatur oleh Pengurus
Cabang.
(3) Acara Musyawarah Cabang:
- Laporan Pengurus Cabang tentang:
1)
Kebijakan Pengurus.
2)
Keuangan.
- Program Cabang.
- Masalah LP2MP dalam Cabang.
- Usul-usul.
(4) Musyawarah Cabang dihadiri
oleh:
a. Anggota Musyawarah Cabang, terdiri dari :
1. Anggota Pengurus Cabang.
2. Ketua dan sekretaris Pengurus Ranting atau
penggantinya yang sudah disahkan oleh Pengurus Cabang.
3. Wakil Pengurus Organisasi Otonom tingkat
Cabang, masing-masing 2 (dua) orang.
(5) Anggota Musyawarah Cabang mempunyai hak mengemukakan pendapat dan
pandangan.
Pasal 16
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Ranting.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan,
tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Ranting diatur oleh Pengurus Ranting.
(3) Acara Musyawarah Ranting:
a. Laporan Pengurus Ranting, tentang:
1. Kebijakan Pengurus.
b. Program Ranting.
c. Masalah LP2MP dalam Ranting.
d. Usul-usul
(4) Anggota
Musyawarah Ranting mempunyai hak suara dar hak bicara, Peserta Musyawarah
Ranting mempunyai hak mengemukakan pendapat dan pandangan.
Pasal 17
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus adalah permusyawaratan dalam LP2MP pada tingkat wilayah
sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing
tingkatan yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus LP2MP untuk
membicarakan permasalahan dan/atau memutuskan kebijakan organisasi.
Pasal 18
Rapat Kerja Pengurus
(1) Rapat Kerja Pengurus diadakan oleh dan atas
tanggung jawab Pengurus LP2MP untuk membahas dan memutuskan penyelenggaraan
program.
a. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pengurus Daerah
2. Wakil Pembantu Pengurus
tingkat Daerah
4. Ketua Pengurus Cabang atau
yang mewakilinya.
b. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota Pengurus Cabang
2. Wakil Pembantu Pengurus
tingkat Cabang
4. Ketua Pengurus Ranting atau
yang mewa-kilinya.
c. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota Pengurus Ranting.
Pasal 19
Laporan Tahunan
Pengurus wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting berkewajiban
membuat laporan tahunan tentang perkembangan organisasi, termasuk laporan Pembantu
Pengurus yang disampaikan kepada Pengurus di atasnya untuk dipelajari dan
ditindaklanjuti.
Pasal 20
Pengawasan
(1) Pendiri
berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan
kekayaan LP2MP serta pengelolaan amal usaha.
(2) Apabila terdapat
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan LP2MP serta pengelolaan
amal usaha, maka pelakunya diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 21
Keuangan dan Kekayaan
(1) Ketentuan-ketentuan tentang keuangan yang
tercantum Anggaran Dasar diatur oleh pendiri dengan mempertimbangkan usulan .
(2) Pengelolaan keuangan dalam LP2MP diwujud-kan
melalui sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja LP2MP yang ketentuannya
ditetap-kan oleh pendiri.
(3) Seluruh kekayaan LP2MP, termasuk kekayaan Pembantu
Pengurus, pada semua tingkatan, baik yang diperoleh dari hasil pembelian,
hibah, wakaf, tukar-menukar, dan lain-lain, secara hukum milik pendiri.
(4) Ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan dan
pemanfaatan kekayaan LP2MP ditetapkan oleh pendiri.
(5) Pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan LP2MP
pada Musyawarah pada setiap tingkatan diperiksa keabsahannya oleh pendiri.
Pasal 22
Ketentuan Lain-lain
(1) LP2MP menggunakan Tahun Takwim dimulai tanggal
1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember.
(2) Surat-surat resmi LP2MP menggunakan penanggalan
Hijriyah dan Miladiyah.
(3) a. Surat
resmi LP2MP ditandatangani oleh Ketua bersama Sekretaris pengurus pada masing-masing
tingkatan. Surat
resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua bersama Bendahara
umum/Wakil Bendahara, dan harus diketahui oleh ketua atau sekertaris pendiri.
b. Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh
Sekretaris/ Wakil Sekretaris atau petugas yang ditunjuk.
(4) Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan pada
tanggal 02 bulan februari 2011 M di kota
Bima, dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kota Bima,
07 Februari 2011 M
0 Response to "RT (LP2mP)"
Posting Komentar