Makalah Islam & Multikultural



BAB I
PENDAHULUAN

Multikulturalisme merupakan tantangan utama yang dihadapi oleh agama-agama di dunia sekarang ini, mengingat setiap agama sesungguhnya muncul dari lingkungan keagamaan dan kebudayaan yang plural. Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang sangat prularis dan bahkan multikulturalis sebab negeri ini terdiri atas berbagai  etnis, bahasa, agama, budaya, kultur dan lain sebagainya. Keragaman kultur tersebut dirumuskan dalam bentuk semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya sekalipun berbeda-beda tetapi tetap satu.
Masyarakat yang multikulturalis sudah pasti memiliki budaya, aspirasi dan perbedaan-perbedaan yang beraneka ragam, namun mereka tetap sama, tidak ada yang merasa paling hebat atau paling kuat dari yang lain. Mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang sama baik dalam bidang sosial maupun politik. Namun akibat dari perbedaan-perbedaan tersebut, tidak menutup kemungkinan atau bahkan sering menimbulkan pro dan kontra di antara sesama mereka, yang pada dapat menimbulkan terjadinya konflik baik antar etnis maupun antar agama.
Diantara factor pemicu konflik dalam multikulturalisme adalah perbedaan agama, sebab agama adalah merupakan sesuatu yang paling asasi dalam diri seseorang dan paling mudah menimbulkan gejolak emosional. Sejarah mencatat bahwa konflik-konflik yang terjadi di Indonesia pada dasarnya bukanlah disebabkan oleh agama saja, melainkan disebabkan oleh faktor-faktor  sosial, ekonomi dan politik, namun agama dijadikan sebagai simbol bahkan sebagai motor penggerak untuk terjadinya konflik antar ummat beragama.





BAB II
ISLAM DAN MULTIKULTURALISME

A.    Pengertian
Kata kebudayaan berasal dari sansekerta, budhaiyah ialah berntuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau akal. Kebudayaan atau kulture adalah segala hasil dari segala cipta karsa dan rasa.[1]
Menurut DR. M. Hatta, kebudayaan adalah ciptaan hidup dari suatu bangsa. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kebudayan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil cipta, karsa dan rasa manusia untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya dengan cara belajar, yang semua tersusun dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan menurut E.B. Taylor (Bapak Antropologi Budaya) mendefinikan Budaya sebagai : ”Keseluruhan Kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan atau kebiasaan-kebiasaan lain yang diperoleh anggota-anggota suatu masyarakat.[2] Multikulturalisme adalah keberanekaragaman dari budaya yang ada di suatu negara.
Undang-undang Dasar memberikan kebebasan dalam beragama, dan pemerintah pada umumnya menghargai pemakaian hak ini. Tidak ada perubahan dalam status penghargaan pemerintah terhadap kebebasan beragama selama periode pembuatan laporan, dan kebijakan pemerintah kian memberikan kebebasan secara umum dalam beragama. Namun, saat sebagian besar penduduk menikmati tingkat kebebasan beragama yang tinggi, pemerintah hanya mengakui enam agama besar. Beberapa larangan hukum terus berlaku pada beberapa jenis kegiatan keagamaan tertentu dan pada agama-agama yang tidak diakui.
 Beberapa larangan Pemerintah terkadang memberikan toleransi terhadap diskriminasi dan perlakuan kejam atas kelompok-kelompok agama yang dilakukan oleh kelompok-kelompok individu dan seringkali gagal menghukum para pelakunya. Sementara itu, Aceh adalah satu-satunya propinsi yang diberikan wewenang untuk melaksanakan hukum Islam (Syariah), beberapa pemerintah daerah di luar Aceh mengeluarkan peraturan daerah yang melaksanakan elemen-elemen Syariah yang menghapuskan hak-hak para perempuan dan agama minoritas. Pemerintah tidak menggunakan wewenang konstitusionalnya atas masalah-masalah agama untuk meninjau atau membatalkan peraturan-peraturan daerah ini. Orang-orang dari kelompok-kelompok agama minoritas dan atheis terus mengalami diskriminasi dari negara, seringkali dalam konteks pencatatan sipil untuk pernikahan dan kelahiran atau berkenaan dengan pengeluaran kartu identitas. [3] Dari gambaran tersebut di atas, setidaknya dapat dilihat bagaimana sebenarnya perbedaan kultutalisme dengan multikulturalisme. Dr. Turnomo Rahardjo membedakan keduanya sebagai berikut :[4]
a.       Kulturalisme
a)      Bertujuan mengembangkan interdependensi pada aspek-aspek pragmatis dan instrumental dalam kontak antarbudaya.
b)      Memberikan penekanan pada pemeliharaan identitas kultural
c)      Mengkombinasikan pendekatan etic (memperoleh data) dan pendekatan emic (mendapatkan data) dalam pertukaran antarbudaya.

b.      Multikulturalisme  
a)      Bertujuan mempertahankan dan mentransmisikan budaya yang tidak dapat diubah oleh kekuatan-kekuatan relasional maupun eksternal.
b)      Berusaha memelihara identitas kultural dengan segala konsekuensinya.
c)      Merupakan proses emic (mendapatkan data) karena mensyaratkan pemeliharaan terhadap keberadaan setiap budaya.

B.     Islam Multikultural
Multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa mempedulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama.[5] Dalam konteks tersebut, memperbincangkan diskursus Islam multikultural di Indonesia menemukan momentumnya. Sebab, selama ini Islam secara realitas seringkali ditafsirkan tunggal bukan jamak atau multikultural.
Padahal, di Nusantara realitas Islam multikultural sangat kental, baik secara sosio-historis maupun glokal (global-lokal). Secara lokal, misalnya, Islam di nusantara dibagi oleh Clifford Geertz dalam trikotomi: santri, abangan dan priyayi; atau dalam perspektif dikotomi Deliar Noer, yaitu Islam tradisional dan modern; dan masih banyak lagi pandangan lain seperti liberal, fundamental, moderat, radikal dan sebagainya.
Secara sosio-historis, hadirnya Islam di Indonesia juga tidak bisa lepas dari konteks multikultural sebagaimana yang bisa dibaca dalam sejarah masuknya Islam ke Nusantara yang dibawa oleh Walisongo. Selanjutnya, menjadikan Islam multikultural sebagai topik atau wacana masih menarik dan perlu disebar-luaskan. Hal ini setidaknya karena tiga alasan.
Pertama, situasi dan kondisi konflik. Di tengah-tengah keadaan yang sering konflik, Islam multikultural menghendaki terwujudnya masyarakat Islam yang cinta damai, harmonis dan toleran. Karenanya, cita-cita untuk menciptakan dan mendorong terwujudnya situasi dan kondisi yang damai, tertib dan harmonis menjadi agenda penting bagi masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Di tanah air, kasus konflik sosial di Poso, Ambon, Papua dan daerah lain merupakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bersama.
Kedua, realitas yang bhinneka. Ke-bhinneka-an agama, etnis, suku, dan bahasa menjadi keharusan untuk disikapi oleh semua pihak, terutama umat Islam di Indonesia. Sebab, tanggung jawab sosial bukan hanya ada pada pemerintah tapi juga umat beragama. Dengan lain kata, damai-konfliknya masyarakat juga bergantung pada kontribusi penciptaan suasana damai oleh umat beragama, termasuk kaum Muslimin di negeri ini. Robert N. Bellah, sosiolog agama dari Amerika serikat, mengatakan bahwa melalui Nabi Muhammad SAW di Jazirah Arab, Islam telah menjadi peradaban multikultural yang amat besar, dahsyat dan mengagumkan hingga melampaui kebesaran negeri lahirnya Islam sendiri, yaitu Jazirah Arab. Pada konteks ini, toleransi dan sikap saling menghargai karena perbedaan agama, sebagaimana diungkap Wilfred Cantwell Smith, perlu terus dijaga dan dibudayakan.
     
Ketiga, norma agama. Sebagai sebuah ajaran luhur tentu agama menjadi dasar yang kuat bagi kaum agamawan pada umumnya untuk membuat kondisi agar tidak carut-marut. Dalam hal ini, tafsir agama diharapkan bukan semata-mata mendasarkan pada teks, tetapi juga konteks agar maksud teks bisa ditangkap sesuai makna zaman. Perdebatan antara aliran ta`aqqully yang mendasarkan pada kekuatan rasio/akal dan aliran ta`abbudy yang menyandarkan pada aspek teks telah diwakili oleh dua aliran besar, yaitu Mu`tazilah dan Asy`ariyah, bisa menjadi pelajaran masa lalu yang amat menarik.


C.    Hikmah dan Tujuan Multikulturalisme
Hikmah dan tujuan-tujuan multikulturalisme dapat dilihat dari ajaran-ajaran agama Islam yang termuat dalam Al-Qur’an, antara lain adalah sebagai berikut,
  1. Sebagai simbol atau tanda kebesaran Tuhan
"Dan diantara tanda - tanda kekuasaannya adalah dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba - tiba kamu ( menjadi ) manusia yang berkembangbiak". (Q.S. Ar. Rum : 20)
  1. Sebagai sarana berinteraksi dan berkomunikasi antara sesama ummat manusia
"hai manusia, sesungguhnya kamu dari seorang laki - laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku - suku supaya kamu saling kenal - mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguuhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal". (Q.S. Al-Hujurat : 13)
  1. Sebagai ujian dan sarana manusia dalam berlomba menuju kebaikan dan prestasi
"…untuk tiap - tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikannya satu uma (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberiannya kepadamu, maka berlomba - lombalah berbuat kebajikan hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukannya kepadamku apa yang telah kamu perselisihkan itu". (Q.S. Al-Maidah : 48);
  1. Sebagai motivasi beriman dan beramal sholeh
"dan ( ingatlah ), ketika musa memohon air untuk kaumnya, lalu Allah berfirman: "pukullah batu itu dengan tongkatmu." Lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap - tiap suku telah mengetahui tempat minumnya masing - masing makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan". (Q.S. Al-Baqarah : 60).

Multikulturalisme sangat penting dan menarik untuk diulas lebih detail karena dilatarbrlakangi oleh pemikiran bahwa :
1.      Perlunya sosialisasi bahwa pada dasarnya semua agama datang untuk mengajarkan dan menyebarkan damai dan perdamaian dalam kehidupan ummat manusia.
2.      Wacana agama yang toleran dan inklusiv merupakan bagian tak terpisahkan dari ajaran agama itu sendiri, sebab multi kultur, semangat toleransi dan inklusivisme adalah hukum Tuhan atau Sunnatullah yang tidak bisa diubah, dihalang-halangi dan ditutup-tutupi.
3.      Adanya kesenjangan yang jauh antara cita-cita ideal agama-agama dan realitas empirik kehidupan ummat beragama di tengah masyarakat.
4.      Semakin menguatnya kecenderungan eksklusivisme dan intoleransi di sebagian ummat beragama yang pada gilirannya memicu terjadinya konflik dan permusuhan yang berlabel agama.
5.      Perlu dicari upaya-upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan kerukunan dan perdamaian antar ummat beragama.

Multikulturalisme merupakan salah satu ajaran Tuhan yang sangat berguna dan bermanfaat bagi ummat manusia dalam rangka untuk mencapai kehidupan yang damai di muka bumi,  hanya saja prinsip-prinsip multikulturalisme itu sering tercemari oleh perilaku-perilaku radikalisme, eksklusivisme, intoleransi dan bahkan “fundamentalisme”. Hal ini dapat diatasi apabila kita bisa menjadikan iman dan taqwa berfungsi dalam kehidupan yang nyata bagi bangsa dan negara.
Bila iman dan taqwa itu telah berfungsi dalam kehidupan kita masing-masing dan agama telah berfungsi dalam kehidupan masyarakat , berbangsa dan bernegara, maka perilaku-perilaku radikalisme, ekseklusivisme, intoleransi dan “fundamentalisme” akan terhindar dari diri ummat beragama dan kita akan menjalani hidup yang demokratis yang penuh dengan kebersamaan dan persaudaraan. Dengan demikian akan tercipta keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara dan terhindar dari konflik-konflik yang bernuansa agama. 

D.    Keanekaragaman Dalam Islam
Dalam tulisannya yang berjudul Islam dan Multikulturalisme, Samsul Rizal Panggabean memberikan gambaran mengenai pandangan Islam tentang Multikulturalisme. Rizal membahas multikulturalisme dalam dua arah pembicaraan, yaitu : multikulturalisme dari komunitas Muslim (Multikulturalisme Internal) dan komunitas agama-agama lain (Multikulturalisme Eksternal).[6]

a)     Multikulturalisme Internal                                                                              
Multikultuiralisme Internal adalah keanekaragaman internal dikalangan umat Islam, ini menunjukkan bahwa kebudayaan Islam itu majemuk secara internal. Dalam hal ini, kebudayaan Islam serupa dengan kebudayaan-kebudayaan lainnya kecuali kebudayaan yang paling primitif.
            Kemajemukan internal ini mencakup antara lain : Bidang pengelompokan sosial; Bidang fiqh; Bidang teologi, Bidang tasawuf dan dimasa modern seperti politik kepartaian.
b)  Multikulturalisme Eksternal
Multikultural eksternal ditandai dengan pluralitas komunal-keagamaan, merupakan fakta yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan masyarakat Muslim. Lebih dari itu, multikulturalisme juga menjadi semangat, sikap, dan pendekatan terhadap keanekaragaman budaya dan agama.

Sebagai bagian dari kondisi yang majemuk, umat Islam terus berinteraksi dengan umat dari agama-agama lain. Melalui proses interaksi ini, umat Islam memperkaya dan diperkaya tradisi keagamaan lain, dan umat agama lain memperkaya dan diperkaya tradisi keagamaan Islam.

E.     Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Konflik
Multikulturalisme di suatu Negara khususnya di Indonesia dapat menimbulkan konflik apabila antara budaya yang satu dengan yang lainnya tidak ada rasa kebersamaan dalam segala hal. Faktor pemicunya yaitu sebagai berikut :
1.      Faktor ekonomi dan politik.
            Faktor ini sangat dominan sebab terjadinya kerusuhan sosial di berbagai daerah pada negeri ini adalah disebabkan ketidakpuasan kalangan masyarakat terhadap terjadinya kesenjangan sosial yang sangat tajam antara si kaya dengan si miskin, antara pejabat dengan rakyat jelata, antara ABRI dengan sipil, antara majikan dengan buruh, antara pengusaha besar dengan pedagang kecil, sebagai akibat dari  kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang sosial, politik dan ekonomi yang tidak memihak kepada rakyat kecil. Ketidakpuasan tersebut diwujudkan dalam bentuk protes-protes sosial yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan sosial, ditambah lagi dengan agama yang menopang untuk membolehkan aksi-aksi tersebut.
2.      Faktor agama itu sendiri yang meliputi :
a.       Pendirian Rumah Ibadah yang tidak didirikan atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi ummat beragama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Penyiaran Agama yang dilakukan secara berlebihan dan memaksakan kehendak bahwa agamanyalah yang paling benar, sedangkan agama lain adalah salah. Lebih berbahaya lagi manakala penyiaran agama itu sasaran utamanya adalah penganut agama tertentu.
c.       Bantuan Luar Negeri baik berupa materi maupun berupa tenaga ahli yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, apalagi sering terjadi manipulasi bantuan keagamaan dari luar negeri.
d.      Perkawinan Berbeda Agama yang sekalipun pada mulanya adalah urusan peribadi dan keluarga, namun bisa menyeret kelompok ummat beragama dalam satu hubungan yang tidak harmonis, apalagi jika menyangkut akibat hukum perkawinan, harta benda perkawinan, warisan dan sebagainya.
e.       Perayaan Hari Besar Keagamaan yang kurang memperhatikan situasi, kondisi, toleransi dan lokasi tempat pelaksanaan perayaan itu. Apalagi perayaan itu dilakukan  besar-besaran dan menyinggung perasaan.
f.       Penodaan Agama dalam bentuk pelecehan atau menodai doktrin dan keyakinan suatu agama tertentu baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok. Penodaan agama ini paling sering memicu terjadinya konflik antar ummat beragama.
g.      Kegiatan Aliran Sempalan, baik dilakukan perorangan maupun oleh kelompok yang didasarkan atas sebuah keyakinan terhadap agama tertentu namun menyimpang dari ajaran agama pokoknya.     
         
3.      Faktor lokalitas dan etnisitas. Faktor ini terutama muncul sebagai akibat dari migrasi penduduk, baik dari desa ke kota maupun antar pulau. Selanjutnya masalah etnisitas, Indonesia memiliki potensi disintegratif yang tinggi sebab terdiri dari 300 kelompok etnis yang berbeda-beda dan berbicara lebih dari 250 bahasa. Faktor ini akan menjadi pemicu dengan menguatnya  etnisitas seperti penduduk asli atau putra daerah dan pendatang yang dengan mudah dapat menyulut perbedaan-perbedaan yang tak jarang berujung pada konflik, bahkan kerusuhan sosial.
  
Ketiga faktor tersebut akan dapat diatasi dengan meningkatkan semangat pluralisme dan multikulturalisme yang dasar-dasarnya terdapat dalam  ajaran-ajaran agama yang hidup dan berkembang di negeri ini. Apalagi seperti kata ahli sosiologi Durkheim, agama ibarat “Lem Perekat” yang mengikat warga masyarakat supaya berada dalam kebersamaan, persatuan dan kesatuan.


F.     Masalah Lingkungan Budaya
Tentang adanya kaitan antara kondisi geografis, dan iklim suatu daerah dengan watak penghuninya telah lama menjadi kajian sarjana muslim. Menurut Ibnu Khaldun dalam bukunya Mukodimah, membagi bola bumi menjadi tujuh daerah klimatologis dengan pengaruhnya masing-masing dalam watak para penghuninya. Ia memaparkan tentang pengaruh keadaan udara suatu daerah terhadap akhlak serta tingkah laku orang-orang setempat.
Faktor pengaruh kultural terwujud dalam bentuk pengaruh budaya Arab dan budaya Persia merupakan suatu ungkapan yang diterima secara umum bahwa kaum muslim sendiri mampu membedakan antara yang benar-benar Islam universal dan Arab yang lokal.
Ada kemungkinan akulturasi timbal balik antara Islam dan budaya lokal yang diakui dalam suatu kaidah atau ketentuan dasar ilmu ushul fiqih bahwa “ada adalah syariat yang di hukumkan”. Artinya adat dan kebiasaan suatu masyarakat, yaitu budaya lokalnya adalah sumbur hukum dalam Islam. Asalkan unsur-unsur budaya lokal tersebut minimal tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip Islam, unsur yang bertentangan dengan prinsip Islam dengan sendirinya harus di hilangkan.

G.    Multikulturalisme Dalam Perspektif Ekonomi
Layaknya penjelasan hubungan antara agama dan ilmu, ekonomi yang diyakini sebagai salah satu cabang ilmu secara otomatis tidak dapat dipisahkan dengan agama. Terlebih lagi Al-Quran dan As-sunnah sebagai sumber hukum dari semua perkara memberikan porsi yang cukup besar dalam membahas berbagai hal yang berkaitan dengan ekonomi. Bahkan prinsip, metodologi dan hukum pengaturan perekonomian dalam Islam tidak bisa dipisahkan dengan Islam sebagai agama.
Islam merupakan nilai atau sistem koprehensif yang mampu mengatur secara baik semua aktifitas hidup dan kehidupan manusia. Perbedaan letak geografis dan iklim disuatu daerah menyebabkan pula adanya perbedaan cara dalam melakukan kegiatan ekonomi. Seperti halnya dibeberapa daerah terpencil di Indonesia masih menggunakan sistem barter atau tukar barang dalam kegiatan ekonominya.
Sistem tersebut oleh pemerintah dibolehkan atau tidak dilarang karena merupakan suatu adat atau kebudayaan yang masih melekat pada masyarakat di daerah tersebut. Seperti halnya yang diakui dalam suatu kaidah atau ketentuan dasar dalam ilmu ushul al-Fiqh, bahwa adat kebiasaan bisa dijadikan suatu hukum bagi masyarakat tersebut selama adat atau budaya tersebut tidak bertentangan dengan nilai – nilai Islam. Artinya Islam memiliki fleksibilitas dalam penerapan hukum yaitu disesuaikan dengan situasi kondisi kultur budaya pada daerah tertentu, termasuk di Indonesia yang memiliki beragam budaya dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya meskipun berbeda-beda namun tetap satu jua. Seperti halnya perbedaan mata uang antar negara yang disebabkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang berbeda pula, namun semua perbedaan itu tidak menghambat jalannya transaksi ekonomi antar negara. Keberanekaragaman budaya menimbulkan keanekaragaman pula dalam kegiatan ekonomi.



  














KESIMPULAN

      Negara dan agama sudah seharusnya tetap menjalin komunikasi dan sinergi dalam mengelola realitas multikultural di negeri ini. Komunikasi merupakan jalan dialog sebagai upaya saling mengenal dan memahami maksud-tujuan eksistensi dan relasi agama-negara. Hal itu juga merupakan sinergi sebagai gerakan bersama dalam mewujudkan cita-cita masyarakat berkeadilan dan berkesetaraan, sesuai visi UUD 1945 dan Pancasila.
      Akhirnya, gagasan Islam multikultural menghendaki kesediaan menerima perbedaan lain (others), baik perbedaan kelompok, aliran, etnis, suku, budaya dan agama. Lebih dari sekadar merayakan perbedaan (more than celebrate multiculturalism), Islam multikultural juga mendorong sinergi untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai, toleran, harmonis dan sejahtera. Pertanyaan akhir sebagai penutup tulisan ini adalah, beranikah kita ber-Islam secara multikultural?
      Sesuai dengan pembahasan di atas dapat di simpulkan secara garis besar bahwa Islam bersifat fleksibel dalam berbagai budaya asalkan masih dalam koridor prinsip – prinsip Islam yang benar.













DAFTAR PUSTAKA

·         Majid Nurcholish, Islam Dokrin dan Peradaban. Yayasan Wakaf Paramadina. Jakarta. 1992
·         Notowidagdo Rohiman, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-Quran dan Hadist. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1996
·         P.J. Zoetmulder, dalam bukunya cultuur, dikutip Prof. DR. Koentjaraningrat, dalam Pengantar Antopologi (Aksara Bru); Jakarta: cet. V, 1982



















[1] P.J. Zoetmulder, dalam bukunya cultuur, dikutip Prof. DR. Koentjaraningrat, dalam Pengantar Antopologi (Aksara Bru); Jakarta: cet. V, 1982), hal. 80.
[5] Ibid.   
[6]  Ibid.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

[Islam Memuliakan Wanita]

Inilah Kemuliaan Seorang Wanita Muslimah

Allah telah menetapkan syariat Islam yang lengkap dan sempurna, serta terjamin keadilan dan kebenarannya. Allah berfirman,

وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (al-Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. al-An’aam: 115)

Artinya, al-Qur’an adalah firman Allah yang benar dalam berita yang terkandung di dalamnya, serta adil dalam perintah dan larangannya, maka tidak ada yang lebih benar dari pada berita yang terkandung dalam kitab yang mulia ini, dan tidak ada yang lebih adil dari pada perintah dan larangannya.(Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 174))

Di antara bentuk keadilan syariat Islam ini adalah dengan tidak membedakan antara satu bangsa/suku dengan bangsa/suku lainnya, demikian pula satu jenis (laki-laki atau perempuan) dengan jenis lainnya, kecuali dengan iman dan takwa kepada Allah.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs. al-Hujuraat: 13)

Dalam ayat lain Dia berfirman,

مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (Qs. an-Nahl: 97)

Juga dalam firman-Nya,

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ

“Maka Allah memperkenankan permohonan mereka (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain.” (Qs. Ali ‘Imraan: 195)

Apresiasi Islam Terhadap Kaum Perempuan

Sungguh agama Islam sangat menghargai dan memuliakan kaum permpuan, dengan menetapkan hukum-hukum syariat yang khusus bagi mereka, serta menjelaskan hak dan kewajiban mereka dalam Islam, yang semua itu bertujuan untuk menjaga dan melindungi kehormatan dan kemuliaan mereka.(Lihat kitab al-Mar’ah, Baina Takriimil Islam wa Da’aawat Tahriir (hal. 6))

Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, “Wanita muslimah memiliki kedudukan (yang agung) dalam Islam, sehingga disandarkan kepadanya banyak tugas (yang mulia dalam Islam). Oleh karena itu, Nabi selalu menyampaikan nasehat-nasehat yang khusus bagi kaum wanita (misalnya dalam HR al-Bukhari (no. 3153) dan Muslim (no. 1468)), bahkan beliau menyampaikan wasiat khusus tentang wanita dalam kutbah beliau di Arafah (ketika haji wada’) (HR.Muslim (no. 1218)). Ini semua menunjukkan wajibnya memberikan perhatian kepada kaum wanita di setiap waktu. (Kitab at-Tanbiihaat ‘ala ahkaamin takhtashshu bil mu’minaat (hal. 5))

Di antara bentuk penghargaan Islam terhadap kaum perempuan adalah dengan menyamakan mereka dengan kaum laki-laki dalam mayoritas hukum-hukum syariat, dalam kewajiban bertauhid kepada Allah, menyempurnakan keimanan, dalam pahala dan siksaan, serta keumuman anjuran dan larangan dalam Islam. (Lihat keterangan syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hiraasatul fadhiilah (hal. 17))

Adapun perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa hukum syariat, maka ini justru menunjukkan kesempurnaan Islam, karena agama ini benar-benar mempertimbangkan perbedaan kondisi laki-laki dan perempuan, untuk kemudian menetapkan bagi kedua jenis ini hukum-hukum yang sangat sesuai dengan keadaan dan kondisi mereka.

Inilah bukti bahwa syariat Islam benar-benar ditetapkan oleh Allah Ta’ala, Zat Yang Maha Adil dan Bijaksana, Yang Maha Mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya. Allah berfirman,

أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

“Bukankah Allah yang menciptakan (alam semesta beserta isinya) maha mengetahui (segala sesuatu)? Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (Qs. al-Mulk: 14)

Ini semua menunjukkan bahwa agama Islam benar-benar ingin memuliakan kaum perempuan, karena Islam menetapkan hukum-hukum yang benar-benar sesuai dengan kondisi dan kodrat mereka, yang dengan mengamalkan semua itulah mereka akan mendapatkan kemuliaan yang sebenarnya.

Ketika menjelaskan hikmah yang agung ini, syaikh Bakr Abu Zaid berkata, “Allah, Dialah yang menetapkan dan menakdirkan bahwa laki-laki tidak sama dengan perempuan, dalam ciri, bentuk dan kekuatan fisik. Laki-laki memiliki fisik dan watak yang lebih kuat, sedangkan perempuan lebih lemah dalam (kondisi) fisik maupun wataknya…

Dua macam perbedaan inilah yang menjadi sandaran bagi sejumlah besar hukum-hukum syariat.

Allah Yang Maha Mengetahui (segala sesuatu dengan terperinci) dengan hikmah-Nya yang tinggi telah menetapkan adanya perbedaan dan ketidaksamaan antara laki-laki dengan perempuan dalam sebagian hukum-hukum syariat, (yaitu) dalam tugas-tugas yang sesuai dengan kondisi dan bentuk fisik, serta kemampuan masing-masing dari kedua jenis tersebut (laki-laki dan perempuan) untuk menunaikannya. (Demikian pula sesuai dengan) kekhususan masing-masing dari keduanya pada bidangnya dalam kehidupan manusia, agar sempurna (tatanan) kehidupan ini, dan agar masing-masing dari keduanya menjalankan tugasnya dalam kehidupan ini.

Maka Allah mengkhususkan kaum laki-laki dengan sebagian hukum syariat yang sesuai dengan kondisi, bentuk, susunan dan ciri-ciri fisik mereka, (dan sesuai dengan) kekuatan, kesabaran dan keteguhan mereka (dalam menjalankan hukum-hukum tersebut), (juga sesuai dengan) semua tugas mereka di luar rumah dan usaha mereka mencari nafkah untuk keluarga.

Sebagaimana Allah mengkhususkan kaum perempuan dengan sebagian hukum syariat yang sesuai dengan kondisi, bentuk, susunan dan ciri-ciri fisik mereka, (dan sesuai dengan) terbatasnya kemampuan dan kelemahan mereka dalam menanggung (beban), (juga sesuai dengan) semua tugas dan tanggung jawab mereka di dalam rumah, dalam mengatur urusan rumah tangga, dan mendidik anggota keluarga yang merupakan generasi (penerus) bagi umat ini di masa depan.

Dalam al-Qur’an, Allah menyebutkan ucapan istri ‘Imran,

وليسَ الذكَرُ كالأُنْثى

“Dan laki-laki tidaklah sama dengan perempuan” (Qs. Ali ‘Imraan: 36)

Maha suci Allah yang milik-Nyalah segala penciptaan dan perintah (dalam syariat Islam), dan (milik-Nyalah) segala hukum dan pensyariatan.

أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ، تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

“Ketahuilah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam.” (Qs. al-A’raaf: 54)

Inilah iradah (kehendak) Allah yang bersifat kauniyyah qadariyyah (sesuai dengan takdir dan kodrat yang telah Allah tetapkan bagi semua makhluk) dalam penciptaan, pembentukan rupa dan bakat (masing-masing makhluk). Dan inilah iradah (kehendak)-Nya yang bersifat diniyyah syar’iyyah (sesuai dengan ketentuan agama dan syariat yang dicintai dan diridhai-Nya). Maka terkumpullah dua iradah (kehendak) Allah ini (dalam hal ini) untuk (tujuan) kemaslahatan/kebaikan hamba-hamba-Nya, kemakmuran alam semesta, dan keteraturan (tatanan) hidup pribadi, rumah tangga, kelompok, serta seluruh masyarakat. (Kitab Hiraasatul Fadhiilah (hal. 18-20))

Beberapa contoh hukum-hukum syariat Islam yang menggambarkan pemuliaan dan penghargaan Islam terhadap kaum perempuan:

1. Kewajiban memakai jilbab (pakaian yang menutupi semua aurat secara sempurna bagi wanita ketika berada di luar rumah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Ahzaab,59)

Dalam ayat ini Allah menjelaskan kewajiban memakai jilbab bagi wanita dan hikmah dari hukum syariat ini, yaitu, “Supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti”.

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Ini menunjukkan bahwa gangguan (bagi wanita dari orang-orang yang berakhlak buruk) akan timbul jika wanita itu tidak mengenakan jilbab (yang sesuai dengan syariat). Hal ini dikarenakan jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi orang akan menyangka bahwa dia bukan wanita yang ‘afifah (terjaga kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatiya akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut, atau bahkan merendahkan/melecehkannya… Maka dengan memakai jilbab (yang sesuai dengan syariat) akan mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) terhadap diri wanita dari orang-orang yang mempunyai niat buruk”. (Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 489))

2. Kewajiban memasang hijab/tabir untuk melindungi perempuan dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Allah berfirman menerangkan hikmah agung disyariatkannya hijab/tabir antara laki-laki dan perempuan,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Qs. al-Ahzaab: 53)

Syaikh Muhammad bin Ibarahim Alu syaikh berkata, “(Dalam ayat ini) Allah menyifati hijab/tabir sebagai kesucian bagi hatinya orang-orang yang beriman, laki-laki maupun perempuan, karena mata manusia kalau tidak melihat (sesuatu yang mengundang syahwat, karena terhalangi hijab/tabir) maka hatinya tidak akan berhasrat (buruk). Oleh karena itu, dalam kondisi ini hati manusia akan lebih suci, sehingga (peluang) tidak timbulnya fitnah (kerusakan) pun lebih besar, karena hijab/tabir benar-benar mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) dari orang-orang yang ada penyakit (dalam) hatinya”. (Kitab al-Hijaabu wa Fadha-iluhu (hal. 3))

3. Kewajiban wanita untuk menetap di dalam rumah dan hanya boleh keluar rumah jika ada kepentingan yang dibenarkan dalam agama. (Lihat kitab Hiraasatul Fadhiilah (hal. 53))

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى، وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Qs. al-Ahzaab: 33)

Dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah ) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR Ibnu Khuzaimah (no. 1685), Ibnu Hibban (no. 5599) dan at-Thabrani dalam “al-Mu’jamul ausath” (no. 2890), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Mundziri dan syikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 2688))

Syaikh Bakr Abu Zaid ketika menerangkan hikmah agung diharamkannya tabarruj dalam Islam, beliau berkata, “Adapun dalam agama Islam maka perbuatan ini (tabarruj) diharamkan, dengan kuat dan kokohnya keimanan yang menancap dalam hati seorang wanita muslimah, dalam rangka (mewujudkan) ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta (dalam rangka) menghiasi diri dengan kesucian dan kemuliaan, menghindarkan diri dari kehinaan, juga (dalam rangka) menjauhi perbuatan dosa, memperhitungkan pahala dan ganjaran (dari-Nya), serta takut akan siksaan-Nya yang pedih. Maka wajib bagi para wanita muslimah untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhi (semua perbuatan) yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, supaya mereka tidak ikut serta dalam menyusupkan kerusakan di dalam (tubuh) kaum muslimin, dengan tersebarnya perbuatan-perbuatan keji, merusak (moral) anggota keluarga dan rumah tangga, serta merajalelanya perbuatan zina. Juga supaya mereka tidak menjadi sebab yang mengundang pandangan mata yang berkhianat dan hati yang berpenyakit (yang menyimpan keinginan buruk) kepada mereka, sehingga mereka berdosa dan menjadikan orang lain (juga) berdosa”.(Lihat kitab Hiraasatul Fadhiilah (hal. 105))

4. Tugas dan tanggung jawab kaum wanita, yaitu mendidik dan mengarahkan anak-anak di dalam rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“ألا كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته، … والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسؤولة عنهم”

“Ketahuilah, kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya …seorang wanita (istri) adalah pemimpin di rumah suaminya bagi anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang (perbuatan) mereka.”(HR. al-Bukhari (no. 2416) dan Muslim (no. 1829))

Tugas dan tanggung jawab ini menunjukkan agungnya kedudukan dan peran kaum wanita dalam Islam, karena merekalah pendidik pertama dan utama generasi muda Islam, yang dengan memberikan bimbingan yang baik bagi mereka, berarti telah mengusahakan perbaikan besar bagi masyarakat dan umat Islam.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin berkata, “Sesungguhnya kaum wanita memiliki peran yang agung dan penting dalam upaya memperbaiki (kondisi) masyarakat, hal ini dikarenakan (upaya) memperbaiki (kondisi) masyarakat itu ditempuh dari dua sisi,

- Yang pertama, perbaikan (kondisi) di luar (rumah), yang dilakukan di pasar, mesjid dan tempat-tempat lainnya di luar (rumah). Yang perbaikan ini didominasi oleh kaum laki-laki, karena merekalah orang-orang yang beraktifitas di luar (rumah).

- Yang kedua, perbaikan di balik dinding (di dalam rumah), yang ini dilakukan di dalam rumah. Tugas (mulia) ini umumnya disandarkan kepada kaum wanita, karena merekalah pemimpin/pendidik di dalam rumah.

Oleh karena itu, tidak salah kalau sekiranya kita mengatakan, bahwa sesungguhnya kebaikan separuh atau bahkan lebih dari (jumlah) masyarakat disandarkan kepada kaum wanita. Hal ini dikarenakan dua hal,

1. Jumlah kaum wanita sama dengan jumlah laki-laki, bahkan lebih banyak dari laki-laki. Ini berarti umat manusia yang terbanyak adalah kaum wanita, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa salla. Berdasarkan semua ini, maka kaum wanita memiliki peran yang sangat besar dalam memperbaiki (kondisi) masyarakat.

2. Awal mula tumbuhnya generasi baru adalah dalam asuhan para wanita, yang ini semua menunjukkan mulianya tugas kaum wanita dalam (upaya) memperbaiki masyarakat. (Kitab Daurul Mar-ati fi ishlaahil Mujtama’ (hal. 3-4))

Bangga Sebagai Wanita Muslimah

Contoh-contah di atas cuma sebagian kecil dari hukum-hukum syariat yang menggambarkan penghargaan dan pemuliaan Islam terhadap kaum perempuan. Oleh karena itulah, seorang wanita muslimah yang telah mendapatkan anugerah hidayah dari Allah untuk berpegang teguh dengan agama ini, hendaklah dia merasa bangga dalam menjalankan hukum-hukum syariat-Nya. Karena dengan itulah dia akan meraih kemuliaan yang hakiki di dunia dan akhirat, dan semua itu jauh lebih agung dan utama dari pada semua kesenangan duniawi yang dikumpulkan oleh manusia.

Allah berfirman,

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

“Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka (orang-orang yang beriman) bergembira (berbangga), kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa (kemewahan duniawi) yang dikumpulkan (oleh manusia)’.” (Qs. Yunus: 58)

“Karunia Allah” dalam ayat ini ditafsirkan oleh para ulama ahli tafsir dengan “keimanan kepada-Nya”, sedangkan “Rahmat Allah” ditafsirkan dengan “al-Qur’an“. (Lihat keterangan Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Miftahu Daaris Sa’aadah (1/227))

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan kemuliaan (yang sebenarnya) itu hanyalah milik Allah, milik Rasul-Nya dan milik orang-orang yang beriman, akan tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” (Qs. al-Munaafiqun: 8)

Dalam ucapannya yang terkenal Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata, “Dulunya kita adalah kaum yang paling hina, kemudian Allah memuliakan kita dengan agama Islam, maka kalau kita mencari kemuliaan dengan selain agama Islam ini, pasti Allah akan menjadikan kita hina dan rendah.”( Riwayat Al Hakim dalam “Al Mustadrak” (1/130), dinyatakan shahih oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi)

Penutup

Dalam al-Qur’an Allah Yang Maha Adil dan Bijaksana telah menjelaskan sebab untuk meraih kemuliaan yang hakiki di dunia dan akhirat bagi laki-laki maupun perempuan, yang sesuai dengan kondisi dan kodrat masing-masing.

Renungkanlah ayat yang mulia berikut ini,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Maka Wanita yang shaleh adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (memberi taufik kepadanya).” (Qs. an-Nisaa’: 34)

Semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat dan sebagai nasehat bagi para wanita muslimah untuk kembali kepada kemuliaan mereka yang sebenarnya dengan menjalankan petunjuk Allah Ta’ala dalam agama Islam.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 25 Syawwal 1430 H
Abdullah bin Taslim al-Buthoni
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN


                                                                         BAB I
                                                               PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi beberapa tahun belakangan ini berkembang dengan kecepatan yang sangat tinggi, sehingga dengan pekembangan ini telah mengubah paradigma masyarakat dalam mencari dan mendapatkan informasi, yang tidak lagi terbatas pada informasi surat kabar, audio visual, dan elektronik, tetapi juga sumber-sumber informasi lainnya yang salah satu diantaranya melalui jaringan internet.
Salah satu bidang yang mendapat dampak yang cukup berarti dengan perkembangan teknologi ini adalah bidang pendidikan, dimana pada dasarnya pendidikan merupakan suatu proses komunikasi dan informasi dari pendidik kepada peserta didik yang berisi informasi-informasi pendidikan, yang memiliki unsur-unsur pendidik sebagai sumber informasi, media sebagai sarana penyedian ide, gagasan dan materi pendidikan serta peserta didik itu sendiri beberapa bagian unsur ini mendapat sentuhan media teknolgi informasi, sehingga mencetuskan lahirnya ide tentang e-learning.
Media pembelajaran PAI adalah salah satu unsur yang memegang peranan penting dalam proses pembelajaran. Media pembelajaran PAI sebagai salah satu sumber belajar dapat membantu guru memperkaya wawasan siswa. Berbagai bentuk dan jenis media pembelajaran PAI yang digunakan oleh guru akan menjadi sumber ilmu pengetahuan bagi siswa.
Pemakaian media pembelajaran PAI dalam proses belajar-mengajar dapat membangkitkan keinginan dan minat yang baru, dan rangsangan kegiatan belajar dan bahkan membawa pengaruh-pengaruh psikologis terhadap siswa. Penggunaan media pembelajaran PAI pada tahap orientasi pembelajaran akan sangat membantu keefektifan proses pembelajaran dan penyampaian pesan dan isi pelajaran.
Semakin sadarnya orang akan pentingnya media yang membantu pembelajaran sudah mulai dirasakan. Pengelolaan alat bantu pembelajaran sudah sangat dibutuhkan. Bahkan pertumbuhan ini bersifat gradual. Metamorfosis dari perpustakaan yang menekankan pada penyediaan meda cetak, menjadi penyediaan-permintaan dan pemberian layanan secara multi-sensori dari beragamnya kemampuan individu untuk menyerap informasi, menjadikan pelayanan yang diberikan mutlak wajib bervariatif dan secara luas.Selain itu,dengan semakin meluasnya kemajuan di bidang komunikasi dan teknologi, serta diketemukannya dinamika proses belajar, maka pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran semakin menuntut dan memperoleh media media pembelajaran PAI yang bervariasi secara luas.
B. Rumusan Masalah
1. Mengapa media pembelajaran PAI diperlukan?
2. Bagaimana pengembangan media pembelajaran PAI?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui media pembelajarn diperlukan dalam proses pembelajaran PAI.
2. Untuk mengetahui pengembangan media pembelajaran PAI.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Fungsi dan Peran Media Pembelajaran PAI
Pemakaian media pembelajaran PAI dalam prose belajar mengajar dapat membangkitkan keinginan dan minat yang baru, membangkitkan motivasi dan rangsangan kegiatan belajar, dan bahkan membawa pengaruh-pengaruh psokologis terhadap siswa. Penggunaan media pembelajaran PAI pada tahap orientasi pembelajaran akan sangat membantu efektifitas proses pembeljaran dan penyampaian pesan atau sis pelajaran pada saat itu. Di, samping itu media pembelajaran PAI juga dapat membantu siswa meningkatkan pemahaman, menyajikan datadengan menarik da terpercaya, memudahkan penafsiran data, memadatkan informasi, serta membangkitkan motivasi dan minat siswa dalam belajar. Dalam metodologi pengajaran ada dua aspek yang paling menonjol yakni metode mengajar dan media pendidikan sebagai alat bantu mengajar. Sedangkan penilaian adalah alat untuk mengukur atau menentukan taraf tercapai tidaknya tujuan pengajaran .
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kedudukan media pendidikan sebagai alat bantu mengajar ada dalam komponen metodologi, sebagai salah satu lingkungan belajar yang diatur oleh guru.

Ada beberapa jenis media pendidikan yang bisa digunakan diantaranya adalah media model atau media tiga dimensi .
Dalam pelaksanaan mengajar tidak senantiasa dapat di gunakan benda-benda sesungguhnya disebabkan oleh beberapa faktor karena itu digunakanbenda-benda pengganti yang mengantikan benda sebenarnya dalam bentuk sederhana, menghilangkan bagian benda yang kurang perlu serta menonjolkan bagian yang perlu saja. Benda-benda demikian disebut model, atau benda tiruan (Model are scaled represantation of things ) Besarnya dapat sama, lebih kecil atau lebih besar, tetapi bentuknya biasanya selalu sama, seperti benda yang asli. Model terbagi tiga jenis: (1) solid model, yang terutama menunjukan bagian luar; (2) croos section model, yang menampakan struktur bagian dalam; dan (3) working model, yang mendeminstrasikan fungsi atau proses-proses. Ketiga jenis model ini dapat digunakan di sekolah, tetapi yang paling banyak digunakan ialah jenis yang pertama. Model yang sederhana akan memberikan hasil yang sama baiknya seperti model yang pelik. Model dapat dibuat oleh siswa atau bimbingan guru atau dibuat oleh guru sendiri. Tetapi model hanya dipergunakan pada sekolah-sekolah, untu memperoleh pengertian pokok, bila dimaksudkan untuk memperoleh pengetahuan yang dalam dan kecakapan, misalnya pada sekolah tehnik tentu saja tak cukup hanya menggunakan model tetapi perlu mempelajari benda-benda yang sebenarnya.
Tentang besarnya model, pada dasarnya tergantung pada benda yang ditirunya; untuk benda bakteri tentu dalam model yang diperkecil. Agar lebih jelas dan menarik, biasanya dipakai warna-warna yang kontras atau berbagai komponen lainnya, sehingga dapat menunjukan bagian-bagian luar, atau bagian-bagian dalam, arah proses, dan cara kerja benda-benda tadi.
Sekalipun model sudah dianggap mewakili benda yang asli, namun karena ia adalah benda tiruan tentu saja kekurangannya dalam aspek-aspek tertentu disebabkan aspek besarnya benda, perubahan karena pengaruh luar, pada suatu saat sudah tak canggih ladi dan sebagainya .
Model orang dalam tubuh kita, dapat menunjukan proses yang sedang berlangsung, dapat dipertunjukan dengan warna, misalnya darah yang mengalir bukan darah yang berwarna merah yang sesungguhnya. Mengunakan model dalam kelas hendaknya disesuaikan dengan program mengajar .
Pada umumnya saran-saran dibawah ini dapat menjadikan pengajaran menjadi lebih efektif, diataranya adalah:
1. Bentuk dan besarnya model perlu diperhatikan agar bisa dilihat oleh kelas. Model yang lebih besar dapat dilihat oleh semua anak secara jelas.
2. Jangan terlalu banyak memberikan penjelasan, sebab biasanya para siswa mengkonsentrasikan perhatiannya kepada model dan bukan kepada penjelasan.
3. Gunakan model untuk maksud tertentu dalam pengajaran, bukan mengisi waktu luang bagi guru dan bukan untuk menggurangi peranan guru dalam kelas.
4. Usahakan agar para siswa sebanyak mungkin belajar dari model dan mendorong mereka bertanya, berdiskusi, atau memberikan kritik.
5. Pada waktu-waktu tertentu gunakan sejumlah model, bukan hanya sebuah model saja. Dengan demikian kelas dapat membandingkan satu sama lain dari model tersebut.
6. Model hendaknya diintergrasikan dengan alat-alat lainnya supaya pengajaran lebih berhasil.
7. Didalam suatu pelajaran gunakanlah model-model yang terpilih saja. Jangan menggunakan bermacam-macam model, karena bisa menyebabkan kebingungan pada siswa.
8. Kalau menggunakan beberapa model hendaknya model itu satu sama lain berhubungan dan menghubungkan pelajaran satu dengan pelajaran yang lainnya.
9. Baik juga digunakan model dari skala yang berbeda tetapi menunjukan benda yang sama .
Media tiga dimensi atau media model adalah media yang berupa model, boneka atau benda sesungguhnya. Model adalah tiruan tiga dimensional dari beberapa objek nyata yang terlalu besar, terlalu jauh, terlalu kecil, terlalu mahal, terlalu jarang atau terlalu ruwet untuk dibawa ke dalam kelas dan dipelajari siswa dalam wujud aslinya. Model padat, model penampang, model susun, model kerja dan diorama. Beberapa contoh model pengembangan media ajar:
1. Media Padat (solid model)
Media padat adalah model padat biasanya memperlihatkan bagian permukaan luar dari objek dan acapkali membuang bagian-bagian yang membingungkan gagasan-gagasan utama dari bentuk, warna dan susunannya. Kegiatan membuat model oleh para siswa sangat bermanfaat dalam mengembangkan konsep realistic pada dirinya. Misalnya siswa diberi tugas membuat peta timbul, gunung api, pegunungan dan sebagainya.
2. Media Susun
Media Susun adalah model susun terdiri dari beberapa bagian objek yang lengkap atau sedikitnya suatum bagian penting dari objek itu. Seorang guru mempersiapkan peta yang terbuat dari kayu atau benda padat lainnya yang terdiri dari bagian-bagian tertentu. Selanjutnya siswa disuruh menyusun bagian-bagian itu agar ia bermakna.
3. Media Penampang
Media penampang adalah model penampang yaitu media tiga dimensi yang memperlihatkan bagaimana sebuah objek tampak, apabila bagian permukaannya dibuang untuk mengetahui susunan dalamnya, misalnya model penampang melintas dari lapisan bumi.
4. Media kerja
Media kerja adalah tiruan dari suatu objek yang memperlihatkan bagian luar dari objek asli dan mempunyai beberapa bagian dari benda yang sesungguhnya. Misalnya pembuatan alat pengukur kekuatan gempa (seismograg), pembuatan alat pengukur hujan (hygrometer), bendera angina, winscope tata surya dan sebagainya.
5. Media Diorama
Diorama adalah sebuah pemandangan tiga dimensi mini, bertujuan untuk menggambarkan pemandangan sebenarnya. Dalam mata pelajaran geografi dibuat diorama berupa gua tiruan dengan bahan dari kertas semen bekas. Disana dapat dilihat stalaktit dan stalakmit, bisa juga dibuat mengenai lingkungan hidup dan sebagainya.
Salah satu bentuk media pembelajaran PAI yang termasuk dalam kategori media tiga dimensi atau media model adalah benda-benda asli, atau wujud kenyataan kondisi yang sebenarnya. Dari segi efektivitas pengajaran, penggunaan benda sebenarnya sebagai media pembelajaran PAI dapat memberikan urunan yang cukup berarti, terutama dari pemerolehan pengalaman yang bersifat langsung dan kongkrit. Karena segala peristiwa yang terungkap di dalam jalinan interaksi dengan media sebenarnya tersebut, cukuplah untuk mendapatkan peng-alaman langsung, lengkap dan kesan yang mendalam dari apa yang dipelajari, tepatlah apabila kita belajar melalui benda-benda atau keadaan yang sebenarnya. Ada yang menyebut media ini sebagai alat peraga langsung .
Pengertian yang termasuk dalam kategori media pembelajaran PAI yang sebenarnya, baik benda yang hidup seperti manusia, tumbuhan, dan hewan, di samping benda mati dan benda tak hidup (anorganik). Ada dua cara yang ditempuh untuk belajar melalui benda sebenarnya, yaitu membawa kelas ke dunia luar atau membawa dunia ke dalam kelas. Untuk membawa kelas ke dunia luar caranya dapat melalui Widyawisata/Karyawisata, yaitu perjalanan ke luar kelas atau sekolah (wisata) untuk tujuan belajar (widya). Sedangkan untuk dapat membawa dunia (luar) ke dalam kelas adalah dengan cara menggunakan specimen atau barang contoh, yaitu benda-benda aseli baik dalam keadaan hidup dan utuh, maupun dalam keadaam mati ataupun sebagian dari benda aseli itu untuk diperagakan atau dipelajari di kelas atau di dalam ruang laboratorium khusus untuk pelajaran tertentu .
B. Fungsi Media Pembelajaran PAI
Media pembelajaran PAI memberikan beberapa fungsi bagi tercapainya materi secara mudah. Adapun fungsinya dapat kita ketahui diantanya adalah:
1. Menggantikan objek yang sesungguhnya
2. Memperjelas objek yang sebenarnyakarena bisa diperbesar dan diperkecil
3. Memberi pengalaman nyata dalam kehidupan
4. Menarik minat belajar
C. Kekuatan Media Pembelajaran PAI
1. Media pembelajaran PAI memberi pengalaman yang berharga karena langsung dalam dunia yang sebenarnya
2. Media pembelajaran PAI memiliki ingatan yang tahan lama dan sulit dilupakan
3. Pengalaman yang nyata dapat membentuk sikap mental dan emosional yang positif terhadap hidup dan kehidupan
4. Media model dapat dikumpulkan dan dicari
5. Media model dapat dikoleksi
6. Dapat menghilangkan kebosanan siswa karena media yang di gunakan bervariasi
D. Penerapan Media Model Padat di MI
Guru mendemonstrasikan materi longsor, abrasi dan banjir menggunakan media model, siswa memperoleh informasi dengan cara melihat peristiwa yang terjadi pada media model. Siswa yang mencoba berbagai kegiatan seperti menyemprotkan air pada gunung yang gundul, penanaman pohon, pembuangan sampah, penebangan pohon, pembuangan batu pada pantai, termasuk juga banjir yang dapat di praktekkan oleh siswa pada media model padat langsung, sehinggasiswa memiliki pengalaman yang sulit untuk dilupakan.
Penggunaan media diatas dilihat atau dinilai dari segi kecanggihan medianya, tetapi yang lebih penting adalah fungsi dan peranannya dalam membantu proses pengajaran.
Bahwa dalam menggunakan media pendidikan sebagai alat komunikasi khususnya dalam hubungannya dengan masalah proses belajar mengajar, kiranya harus didasarkan pada kriteria pemilihan yang objektif. Sebab penggunaan media pendidikan tidak sekedar menampilkan program pengajaran ke dalam kelas. Karena harus dikaitkan dengan tujuan oengajaran yang akan dicapai, strategi belajar mengajar dan bahan .
Faktor-faktor yang perlu perlu dipertimbangkan terhadap pemilihan prioritas pengadaan media pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Relevansi pengadaan media pendidikan edukatif
2. Kelayakan pengadaan media pendidikan edukatif
3. Kemudahan pengadaan media pendidikan edukatif
Berdasarkan ketiga faktor tersebut, maka dalam memberikan prioritas pengadaan media pendidikan perlu diadakan pengukuran untuk ketiga faktor tersebut sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan di sekolah. Disadari bahwa setiap media memiliki keunggulan dan kelemahan atau keterbatasan. Pengetahuan tentang keunggulan dan keterbatasan setiap jenis media menjadi penting. Sehingga guru dapat memperkecil kelemahan artas media yang dipilih atau guru sekaligus dapat langsung memilih berdasarkan kriteria yang dikehendak. Pemilihan sekaligus pemanfaatan media perlu memperbaiki kriteria berikut ini:
1. Tujuan
Media hendaknya menunjang tujuan pengajaran yang telah dirumuskan.
2. Keterpaduan (validitas)
Tepat dan berguna bagi pemahamanbahan yang dipelajari.
3. Keadaan peserta didik
Kemampuan daya pikir dan daya tangkap peserta didik dan besar kecilnya kelemahan peserta didikperlu dipertimbangkan.
4. Ketersediaan
Pemilihan perlu memperhatikan ada atau tidak media tersedia diperpustakaan atau di sekolah serta mudah sulitnya diperoleh.
5. Mutu teknis
Media harus memiliki kejelasan dan kualitas yang baik’
6. Biaya, hal ini merupakan pertimbangan bahwa biaya yang dikeluarkan apakah seimbang dengan hasil yang dicapai serta ada kesesuaian atau tidak .
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan guru dalam menggunakan media pendidikan untuk mempertinggi kualitas pengajaran:
1. Guru perlu memiliki pemahaman media pendidikan antara lain jenis dan manfaat media pendidikan, kriteria memilih dan menggunakan media pendidikan, menggunakan media sebagai alat bantu mengajar dan tidak lanjut penggunaan media dalam proses belajar.
2. Siswa, guru terampil membuat media pendidikan sederhana untuk keperluan pengajaran.
3. Graifs, dan beberapa media tiga dimensi, dan media proyeksi. Pengetahuan dan keterampilan dalam menilai keefektipan penggunaan media dalam proses pangajaran. Menilai keefektifikan media pendidikan penting bagi guru agar ia bisa menentukan apakah penggunaan media mutlak diperlukan atau tidak selalu diperlukan dalam pengajaran sehubungan dengan prestasi belajar yang dicapai siswa. Apabila penggunaan media pendidikan tidak mempengaruhi proses dan kualitas pengajaran, sebaliknya guru tidak memaksakan penggunaannya, dan perlu mencari usaha laindi luar media pendidikan .
Media pengajaran dapat memenuhi tiga fungsi utama apabila media itu digunakan untuk perorangan, kelompok, pendengar yang besar jumlahnya, yaitu:
1. Memotivasi minat dan tindakan
2. Menyajikan informasi
3. Memberi instruksi
Untuk memenuhi fungsi motivasi, media pembelajaran PAI dapat direalisasikan dengan tehnik drama atau hiburan. Hasil yang diharapkan adalah melahirkan minat dan merangsang para siswa atau pendengar untuk bertindak (turut memikul tanggung jawab, melayani secara sukarela, atau memberikan sumbangan material). Pencapaian tujuan ini akan mempengaruhi sifat, nilai, dan emosi.
Untuk tujan informasi, media pengajaran dapat digunakan dalam rangka penyajian informasi dihadapan sekelompok siswa. Isi dan bentuk penyajian bersifat amat umum, berfungsi sebagai pengantar, ringkasan laporan, bentuk hiburan, drama, atau teknik motivasi. Ketika mendengar atau menonton bahan informasi, para siswa bersifat pasif . Partisipasi yang diharapkan dari siswa hanya terbatas pada persetujuan atau ketidaksetujuan mereka secara mental, atau terbatas pada perasaan tidak/kurang senang, netral, atau senang.
Media berfungsi untuk tujuan instruksi dimana informasi yang terdapat dalam media itu harus melibatkan siswa baik dalam benak atau mental maupun dalam bentuk aktivitas yang nyata sehingga pembelajaran dapat terjadi. Materi harus dirancang secara lebih sistematis dan psikologis dilihat dari segi prinsip-prinsip belajar agar dapt menyiapkan inttuksiyang efektif. Disamping menyenangkan, media pengajaran harus dapat memberikan pengalaman yang menyenangkan dan memenuhi kebutuhan perorangan siswa .


BAB III
KESIMPULAN

Para ahli telah sepakat bahwa media pembelajaran PAI dapat mempertinggi proses belajar siswa dalam pelajaran yang pada gilirannya diharapkan dapat mempertinggi hasil belajar yang dicapainya. media pembelajaran PAI adalah alat yang dapat membantu proses belajar mengajar dan berfungi untuk memperjelas makna pesan yang disampaikan, sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan atau pemebelajaran dengan efektif dan efisien.
Peranan atau manfaat praktis dari penggunaan media pembelajaran PAI di dalam proses belajar mengajar. Ada dua alasan, mengapa media pendidikan dapat berkenaan dengan manfaat media pendidikan dalam proses belajar siswa antara lain:
1. Bahan pengajaran akan lebih jelas maknanya sehingga dapat lebih dipahami oleh para siswa, dan memungkinkan siswa menguasai tujuan pengajaran lebih baik.
2. Metode mengajar akan lebih bervariasi, tidak semata-mata komunikasi verbal melalui peraturan kata-kata oleh guru, sehingga siswa tidak bosan dan guru tidak kehabisan tenaga, apalagi bila guru mengajar untuk setiap jam pelajaran.
3. Siswa lebih banyak melakukan kegiatan belajar, sebab tidak hanya mendengarkan uraian guru, tetapi juga aktivitas lainseperti mengamati, melakukan, mendemonstrasikan dan lain-lain.
4. Pengajaran akan lebihmenarik perhatian siswa sehingga dapat menumbuhkan motivasi belajar siswa.

DAFTAR PUSTAKA

Heinich, R., et. al. (1996) Instructional Media and Technologies for Learning. New Jersey: Prentice Hall, Englewood Cliffs.
Djamarah, Syaiful B dan Zain, Aswan.(2002) Strategi Belajar mengajar. Jakarta. Rineka Cipta.
Hamalik , Oemar (1986). Media Pendidikan. Bandung. Alumni. Jakarta. Kencana Media Group.
Oetomo, B.S.D. dan Priyogutomo, Jarot. Kajian Terhadap Model e-Media dalam Pengembangan Sistem e-Education, Makalah Seminar Nasional Informaika 2004 di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta pada 21 Pebruari 2004.
Utomo, Junaedi, 2001. Dampak Internet Terhadap pendidikan: Transparansi dan Evolusi, Seminar Nasional Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 7 April 2001.
Yusufhadi Miarso (2004). Menyemai Benih Teknologi Pendidikan.Jakarta. Kencana Media Group.
Kustandi dan Sutjipto (2011). Media Pembelajaran Manual dan Digital.Bogor, Ghalia Indonesia.
Nana Sujana dan Ahmad Riva’i. Teknologi Pengajaran, Bandung: Sinar Barn.1989.
http/www.infoskripsi,com/Kajian-Pustaka-Media Pembelajaran html.. diakses pada 20 Novembre 2013
http/www.psg.PSMAora//Pengembangan-Media-Pembelajaran. diakses pada 20 Novembre 2013
http/Teknologo Pendidikan.Word pres-Cdia-om/2006/03/21- Prinsip-Pengembangan-Media Pendidikan- Sebuah Pengantar. diakses pada 20 Novembre 2013
http/Muhammadihsan. Multiply. Com/journal/item/25. diakses pada 20 Novembre 2013
http://priatnadrs.blogspot.com/…/makalah-pengembangan-media… l. diakses pada 20 Novembre 2013
Djamarah, S. danZain, A. 2010. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: PT RinekaCipta.
Smaldino, L dan Deborah, L. 2008. Instructional Technology & Media for Learning. Jakarta: KencanaPrenada Media.
Sudjana, N. 2011. Dasar-Dasar Proses BelajarMengajar. Bandung: SinarBaruAlgesindo.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Nur Muhammad dan Insan Kamil dalam Pandangan Al-Jilli

 Insan Kami
 
Secara etimologi Nur Muhammad berarti cahaya Muhammad, dalam doktrin tasawuf Nur Muhammad sering juga disebut hakikat Muhammad. Sedang Insan Kamil secara etimologi dapat diartikan manusia sempurna. Dalam doktrin tasawuf Insan Kamil dimaknai sebagai sosok manusia yang terdapat di dalamnya Nur Muhammad.
Nur Muhammad adalah merupakan suatu konsep yang pertama yang dikemukakan oleh al-Hallaj. Al-Hallaj berpendapat bahwa Nur Muhammadadalah sumber segala sesuatu, segala kejadian amal perbuatan dan melalui perantaraan alam ini diciptakan.
 
Paham tentang Nur Muhammad berpangkal dari hadis Nabi saw. yang berbunyi yang mengandung arti aku berasal dari cahaya. Kemudian paham ini dipopulerkan oleh Ibn Arabi, dan selanjutnya dikembangkan oleh oleh al-Jili dalam kerangka ide-de Insan Kamil.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Menjadi Pemimpin yang Baik

pemimpinBagaimana anda bisa benar-benar mengetahui apakah seseorang memiliki keterampilan untuk menjadi pemimpin sejati? Beberapa orang mengatakan bahwa pemimpin adalah dilahirkan, sementara beberapa orang yang lain mengatakan bahwa keterampilan seorang pemimpin dapat dipelajari, atau dengan kata lain setiap orang mempunyai bakat menjadi seorang pemimpin. Banyak kasus yang terjadi dimana anak para pemilik perusahaan tiba-tiba memimpin perusahaan tanpa pengalaman yang memadai. Apakah mereka termasuk ke dalam kelompok pemimpin sejati?

Para peneliti mengungkapkan karakteristik dari jiwa “memimpin” dan menjelaskan sikap-sikap yang membedakan orang sehari-hari dari seorang pemimpin!
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Copyright 2009 LOVERS of WISDOM
Free WordPress Themes designed by EZwpthemes
Converted by Theme Craft
Powered by Blogger Templates