PENGERTIAN DAN SEJARAH HADIST


Pengertian dan Sejarah Ilmu Hadis
 
MANUSIA dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam pengetahuan. Sumber dari pengetahuan tersebut ada dua macam yaitu naqli dan aqli. Sumber yang bersifat naqli ini merupakan pilar dari sebagian besar ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh manusia baik dalam agamanya secara khusus, maupun masalah dunia pada umumnya. Dan sumber yang sangat otentik bagi umat Islam dalam hal ini adalah Alquran dan Hadis Rasulullah SAW.
Allah telah menganugerahkan kepada umat kita para pendahulu yang selalu menjaga Alquran dan hadis Nabi SAW. Mereka adalah orang-orang jujur, amanah, dan memegang janji. Sebagian di antara mereka mencurahkan perhatiannya terhadap Alquran dan ilmunya yaitu para mufassir. Dan sebagian lagi memprioritaskan perhatiannya untuk menjaga hadis Nabi dan ilmunya, mereka adalah para ahli hadis.
Salah satu bentuk nyata para ahli hadis ialah dengan lahirnya istilah Ulumul Hadis(Ilmu Hadis) yang merupakan salah satu bidang ilmu yang penting di dalam Islam, terutama dalam mengenal dan memahami hadis-hadis Nabi SAW. Karena hadis merupakan sumber ajaran dan hukum Islam kedua setelah dan berdampingan dengan Alquran. Namun begitu perlu disadari bahwa hadis-hadis yang dapat dijadikan pedoman dalam perumusan hukum dan pelaksanaan ibadah serta sebagai sumber ajaran Islam adalah hadis-hadis yang Maqbul (yang diterima), yaitu hadis sahih dan hadis hasan. Selain hadis maqbul, terdapat pula hadis Mardud, yaitu hadis yang ditolak serta tidak sah penggunaannya sebagai dalil hukum atau sumber ajaran Islam. Bahkan bukan tak mungkin jumlah hadis mardud jauh lebih banyak jumlahnya daripada hadis yang maqbul.
Untuk itulah umat Islam harus selalu waspada dalam menerima dan mengamalkan ajaran yang bersumber dari sebuah hadis. Artinya, sebelum meyakini kebenaran sebuah hadis, perlu dikaji dan diteliti keotentikannya sehingga tidak terjerumus kepada kesia-siaan. Adapun salah satu cara untuk membedakan antara hadis yang diterima dengan yang ditolak adalah dengan mempelajari dan memahami Ulumul Hadis yang memuat segala permasalahan yang berkaitan dengan hadis.
A- Pengertian Ilmu Hadis
Ilmu Hadis atau yang sering diistilahkan dalam bahasa Arab dengan Ulumul Hadisyang mengandung dua kata, yaitu ‘ulum’ dan ‘al-Hadis’. Kata ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berarti ilmu-ilmu, sedangkan al-Hadis dari segi bahasa mengandung beberapa arti, diantaranya baru, sesuatu yang dibicarakan, sesuatu yang sedikit dan banyak. Sedangkan menurut istilah Ulama Hadits adalah “apa yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau sesudahnya”. Sedangkan menurut ahli ushul fiqh, hadis adalah: “perkataan, perbuatan, dan penetapan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW setelah kenabian.” Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadis, karena yang dimaksud dengan hadis adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekuensinya. Dan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian. Adapun gabungan kata ulum dan al-Hadis ini melahirkan istilah yang selanjutnya dijadikan sebagai suatu disiplin ilmu, yaitu Ulumul Hadis yang memiliki pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadits Nabi SAW”.
Pada mulanya, ilmu hadis memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, yang berbicara tentang Hadis Nabi SAW dan para perawinya, sepertiIlmu al-Hadis al-Sahih, Ilmu al-Mursal, Ilmu al-Asma’ wa al-Kuna, dan lain-lain. Penulisan ilmu-ilmu hadis secara parsial dilakukan, khususnya, oleh para ulama abad ke-3 H. Umpamanya, Yahya ibn Ma’in (234H/848M) menulis Tarikh al-Rijal, Muhammad ibn Sa’ad (230H/844) menulis Al—Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal (241H/855M) menulis Al-‘Ilaldan Al-Nasikh wal Mansukh, serta banyak lagi yang lainnya.
Ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat parsial tersebut disebut dengan Ulumul Hadis, karena masing-masing membicarakan tentang Hadis dan para perawinya. Akan tetapi, pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah itu mulai digabungkan dan dijadikan satu, serta selanjutnya dipandang sebagai satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Terhadap ilmu yang sudah digabungkan dan menjadi satu kesatuan tersebut tetap dipergunakan nama Ulumul Hadis, sebagaimana halnya sebelum disatukan. Jadi penggunaan lafaz jamak Ulumul Hadis setelah keadaannya menjadi satu adalah mengandung makna mufrad atau tunggal, yaitu Ilmu Hadis, karena telah terjadi perubahan makna lafaz tersebut dari maknanya yang pertama (beberapa ilmu yang terpisah) menjadi nama dari suatu disiplin ilmu yang khusus yang nama lainnya adalahMusthalahul Hadis.
B- Pembagian Ilmu Hadits
Para Ulama Hadis telah membagi Ilmu Hadis kepada dua bagian, yaitu Ilmu Hadis Riwayah dan Ilmu Hadis Dirayah.
1) Ilmu Hadis Riwayah
Adapun yang dimaksud dengan Ilmu Hadis Riwayah, sebagaiamana  yang disebutkan oleh Zhafar Ahmad ibn Lathif al-Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa’id fi Ulum al-Hadisseperti yang dikutip oleh Nawir Yuslem dalam Ulumul Hadis adalah sebagai berikut:
عِلْمُ الْحَدِيْثِ الخَاصُّ بِالرِّوَايَةِ هُوَ: عَلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ أَقْوَالُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَفْعَالُهُ وَأَحْوَالُهُ وَرِوَايَتُهَا وَضَبْطُهَا وَتَحْرِيْرُ أَلْفَاظِهَا
Ilmu Hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rasul SAW serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya.
Dari definisi tentang ilmu Hadis Riwayah di atas dapat dipahami bahwa Ilmu Hadis Riwayah pada dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW.
  • Objek Kajian Ilmu Hadis Riwayah
    1. cara periwayatan hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga cara penyampaiannya dari seorang perawi kepada perawi yang lain.
    2. cara pemeliharaan hadis, yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan, dan pembukuannya.
  • Tujuan dan Urgensi Ilmu Hadis Riwayah
Adapun tujuan dan urgensi ilmu hadis riwayah ini adalah agar tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya atau dalam penulisan dan pembukuannya. Dengan demikian, hadis-hadis Nabi SAW dapat terpelihara kemurniannya dan dapat diamalkan hukum-hukum dan tuntunan yang terkandung di dalamnya, hal ini sejalan dengan perintah Allah SAW agar menjadikan Nabi SAW sebagai ikutan dan suri teladan dalam kehidupan ini (QS. Al-Ahzab [33] : 21).
2) Ilmu Hadis Dirayah
Mengenai pengertian Ilmu Hadis Dirayah, para ulama hadis memberikan definisi yang bervariasi, namun jika dicermati berbagai definisi yang mereka kemukakan, maka akan ditemukan persamaan antara satu dengan lainnya, terutama dari segi sasaran dan pokok bahasannya. Di sini akan penulis kemukakan dua di antaranya:
Ibn al-Akfani memberikan definisi Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut:
وَعِلْمُ الَحَدِيْثِ الخَاصُّ باِلدِّرَايَةِ : عِلْمٌ يُعْرَفُ مِنْهُ حَقِيْقَةُ الرِّوَايَةِ وَشُرُوْطُهَا وَأَنْوَاعُهَا وَأَحْكَامُهَا وَحَالُ الرُّوَاةِ  وَشُرُوْطُهُمْ  وَأَصْنَافُ الْمَرْوِيَاتِ وَمَايَتَعَلَّقُ بِـهَا
“Dan ilmu hadis yang khusus tentang dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui  hakikat riwayatsyarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya,keadaan para perawisyarat-syarat merekajenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.”
Dari definisi ini dapat dijelaskan beberapa hal, yaitu:
  • Hakikat Riwayat, yaitu kegiatan periwayatan hadis dan penyandarannya kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdis, yaitu perkataan seorang perawi, “haddasana fulan” (telah menceritakan kepada kami si Fulan), atau ikhbar, seperti perkataan: “akhbarana fulan” (telah mengabarkan kepada kami si Fulan).
  • Syarat-Syarat Riwayat, yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang diriwayatkannya dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan riwayat (cara-cara tahammul al-Hadis), seperti sama’ (perawi mendengar langsung bacaan hadis dari seorang guru), qira’ah (murid membacakan catatan hadis dari gurunya dihadapan guru tersebut), ijazah (member izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu hadis dari seorang ulama tanpa dibacakan sebelumnya),munawalah (menyerahkan suatu hadis yang tertulis kepada seseorang untuk diriwayatkan), kitabah (menuliskan hadis untuk seseorang), I’lam (member tahu seseorang bahwah hadis-hadis tertentu adalah koleksinya), washiyyat(mewasiatkan kepada seseorang koleksi hadis yang dimilikinya), dan wajadah(mendapatkan koleksi tertentu tentang hadis dari seorang guru.
  • Macam-macam Riwayat,  yaitu seperti periwayatan muttsahil (periwayatan yang bersambung mulai dari perawi pertama sampai kepada perawi terakhir,ataumunqathi’ (periwayatan yang terputus, baik di awal, di tengah, atau di akhir, dan lainnya.
  • Hukum Riwayat, yakni al-qabul (diterimannya suatu riwayat karena telah memenuhi persyaratan tertentu, dan al-radd (ditolak, karena adanya persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi.
  • Keadaan para Perawi, maksudnya adalah keadaan mereka dari segi keadilan mereka (al-‘adalah) dan ketidakadilan mereka (al-jarh).
  • Syarat-syarat Mereka, yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perawi ketika menerima riwayat (syarat-syarat pada tahammul) dan syarat ketika menyampaikan riwayat (syarat pada al-add’).
  • Jenis yang diriwayatkan (ashnaf al-marwiyyat), adalah penulisan hadis di dalam kitab al-musnadal-mu’jam, atau al-ajza’ dan lainnya dari jenis-jenis kitab yang menghimpun hadis-hadis Nabi SAW.
Selain itu, M. ‘Ajjaj al-Khatib mendefinisikan Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut:
فَعِلْمُ الْحَدِيْثِ الْخاَصُّ بِالدِّرَايَةِ هُوَ: مَجْمُوْعَةُ الْقَوَاعِدِ الْمَسَائِلِ الَّتِى يُعْرَفُ بِـهَا حَالُ الرَّاوِى وَالْمَرْوِىِّ مِنْ حَيْثُ الْقَبُوْلِ وَالرَّدِّ
Ilmu hadis dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi diterima dan ditolaknya.
Definisi ini dapat kita jelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
  • Al-Rawi atau perawi adalah orang yang meriwayatkan atau menyampaikan hadis dari satu orang ke orang yang lain.
  • Al-Marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada yang lainnya, seperti Sahabat atauTabi’in.
  • Keadaan Perawi dari segi diterima atau ditolaknya, adalah mengetahui keadaan para perawi dari segi jarh dan ta’dil ketika tahammul dan adda’ al-hadis, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dalam kaitannya dengan periwayatan hadis.
  • Keadaan Marwi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ittishal al-sanad (persambungan sanad) atau terputusnya, adanya ‘illat atau tidak, yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu hadis.
  • Objek Kajian Ilmu Hadis Dirayah
    1. segi persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad hadis haruslah bersambung mulai dari Sahabat sampai kepada periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan hadis tersebut. Oleh karenanya tidak dibenarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnya atau tersamar;
    2. segi keterpercayaan sanad (siqat al-sanad), yaitu bahwa setiap perawi yang terdapat di dalam sanad suatu hadis harus memiliki sifat adil dan dhabith (kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi hadisnya);
    3. segi keselamatannya dari kejanggalan (syadz);
    4. segi keselamatannya dari cacat (‘illat); dan
    5. tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad.
Sedangkan pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-shahih-an atau ke-dha’ifan-nya. Hal tersebut dapat terlihat melalui kesejalannya dengan makna dan tujuan yang terkandung di dalam Al-Qur’an, atau harus selamat dari beberapa hal berikut:
    1. Selamat dari kejanggalan redaksi (rakakat al-fadz);
    2. Selamat dari cacat atau kejanggalan pada maknanya (fasad al-ma’na) karena bertentangan dengan akal dan pancaindera, atau dengangan kandungan dan makna Al-Qur’an, atau dengan fakta sejarah;
    3. Selamat dari kata-kata asing (ghorib), yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.
  • Tujuan dan Urgensi Ilmu Hadis Diwayah
Tujuan dan urgensi ilmu hadis dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan hadis-hadis yang Maqbul (yang dapat diterima sebagai dalil atau untuk diamalkan) dan yang Mardud (yang ditolak).
Ilmu hadis dirayah inilah yang pada masa selanjutnya secara umum dikenal dengan Ulumul HadisMusthalahul Hadis, atau Ushul al-Hadis. Keseluruhan nama-nama di atas meskipun bervariasi, namun mempunyai arti dan tujuan yang sama, yaitu ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaanperawi (sanad) dan marwi (matan) suatu hadis, dari segi diterima dan ditolaknya.
Para Ulama hadis membagi Ilmu Hadis Dirayah atau Ulumul Hadis ini kepada beberapa macam, berdasarkan kepada permasalahan yang dibahas padanya, seperti:
  • pembahasan tentang pembagian Hadis Shahih, Hasan dan Dha’if, serta macam-macamnya,;
  • pembahasan tentang tata cara penerimaan (tahammul), dan periwayatan (adda’) hadis;
  • pembahasan al-jarh dan al-ta’dil serta tingkatan-tingkatannya,
  • pembahasan tentang perawi, latar belakang kehidupannya, dan pengklasifikasiannya antara yang tsiqat dan yang dha’if;
  • dan lain-lain.
Masing-masing pembahasan di atas dipandang sebagai macam-macam dari Ulumul Hadis, sehingga karena banyaknya, Imam Al-Suyuthi menyatakan bahwa macam-macam ulumul hadis tersebut banyak sekali, bahkan tak terhingga jumlahnya. Sementara Ibn Al-Shalah menyebutkan ada 65 macam Ulumul Hadis sesuai dengan pembahasannya, seperti yang dikemukakan di atas.
C- Sejarah dan Perkembangan Ulumul Hadis
Pada dasarnya Ulumul Hadis telah lahir sejak dimulainya periwayatan hadis di dalam Islam, terutama setelah Rasul SAW wafat, ketika umat merasakan perlunya menghimpun hadis-hadis Rasul SAW dikarenakan adanya kekhawatiran hadis-hadis tersebut akan hilang atau lenyap. Para sahabat mulai giat melakukan pencatatan dan periwayatan hadis. Mereka telah mulai mempergunakan kaidah-kaidah dan metode-metode tertentu dalam menerima hadis, namun mereka belumlah menuliskan kaidah-kaidah tersebut.
Adapun dasar dan landasan periwayatan hadis di dalam Islam dijumpai dalam Alquran dan hadis Nabi SAW. Dalam QS. Al-Hujarat ayat 6, Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menelitu dan mempertanyakan berita-berita yang datang dari orang lain, terutama dari orang fasik. Firman Allah SWT yang artinya: “Hai orang-orang yang telah beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita maka periksalah berita tersebut dengan teliti agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan (yang sebenarnya) yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu”.(QS. Al-Hujurat: 6). Sementara dalam hadis disebutkan, “(Semoga) Allah membaguskan rupa seseorang yang mendengar dari kami sesuatu (hadis), lantas dia menyampaikannya (hadis tersebut) sebagaimana dia dengar, kadang-kadang orang yang menyampaikan lebih hafal daripada yang mendengar”. (HR. At-Tirmizi).
Dalam ayat al Quran serta dua hadits tersebut jelas terdapat suatu prinsip ketentuan mengenai pengambilan suatu berita sekaligus tata cara dalam menerima suatu berita tertentu; dengan cara melakukan tabayyun (memperjelasnya) serta menelitinya dan agar hati-hati dalam menyampaikan suatu berita kepada orang lain. Dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan Rasuyl-Nya itu, maka para sahabat telah menetapkan ketentuan-ketentuan dalam menyampaikan suatu berita sekaligus dalam hal menerimanya, terutama ketika mereka meragukan terhadap kejujuran dari orang yang menyampaikan berita tersebut. Atas dasar ini, maka nampak jelaslah kedudukan serta nilai sanad dalam rangka untuk menerima atau menolak suatu berita.
Dalam muqadimah Shahih Muslim, dari riwayat Ibnu Sirin, dikatakan Semula mereka tidak pernah mempertanyakan tentang sanad, kemudian setelah timbul fitnah, mereka baru mempertanyakannya: ‘Sebutkanlah kepada kami orang-orang yang meriwayatkan hadits kepada kamu sekalian‘. Lalu jika ternyata mereka yang meriwayatkan hadits tersebut adalah orang-orang Ahli Sunnah maka terimalah hadits itu, sebaliknya, jika ternyata memang orang-orang Ahli Bid’ah, maka janganlah kamu mengambil hadits yang diriwayatkannya.
Berpijak pada prinsip bahwa suatu hadis itu tidak dapat diterima kecuali sesudah dikatahui sanadnya, maka munculah ilmu Jarh wa Ta’dil, dan (ilmu mengenai) pembicaraan terhadap rawi-rawi hadis, serta (cara) pembicaraan terhadap rawi-rawi hadis, serta (cara) mengetahui sanad-sanad yang muttasil dan yang munqati’, dan mengetahui cacat-cacat yang tersembunyi. Bahkan telah muncul pula pembicaraan pada sebagian rawi-rawi yang tercela. Meskipun masih sangat sedikit sekali- karena sedikitnya rawi-rawi yang benar-benar tercela pada masa awalnya.
Kemudian para ulama lama kelamaan memperluas (jangkauan pembahasan) dalam masalah yang demikian itu, hingga lahirlah pembahasan dalam beberapa cabang yang berhubungan dengan hadits dari segi pencatatannya, tata cara menerimanya serta menyampaikannya, dan mengetahui nasikh-mansukhnya, gharibnya dan hal-hal selainnya, hanya saja demikian itu dilakukan para ulama secara lisan.
Dalam kitab Mabahits Ulumil Hadis, Syekh Manna Al-Qaththani menyimpulkan bahwa yang mendasari lahir dan berkembangnya Ilmu Hadis ada 2 (dua) hal pokok, yaitu adanya: (1) dorongan agama, dan (2) dorongan sejarah. Berikut akan penulis paparkan secara singkat kedua hal pokok tersebut:
Pertama: Dorongan Agama
Bahwasanya umat manusia memperhatikan warisan pemikiran yang dapat menyentuh dan membangkitkan kehidupan mereka, memenuhi kecintaan hati mereka, menjadi pijakan kebangkitan mereka, lalu mereka terdorong untuk menanamkannya pada anak-anak mereka agar menjadi orang yang memahaminya, hingga warisan itu selalu hadir di hadapan mereka, membimbing langkah dan jalan mereka.
Jika umat lain begitu perhatian terhadap warisan pemikiran mereka, maka umat Islam yang mengikuti risalah Nabi Muhammad SAW juga tidak kalah dalam memelihara warisan yang didapatkan dari Nabi SAW dengan cara periwayatan,menukil, hafalan, dan menyampaikannya, serta mengamalkan isinya, karena itu bagian dari eksistensinya, dan hidup umat ini tiada berarti tanpa dengan agama. Oleh karenanya Allah mewajibkan dalam agama untuk mengikuti dan menaati Rasul-Nya, menjalani semua apa yang dibawa beliau, dan meneladani kehidupannya.
Kedua : Dorongan Sejarah
Dalam sejarah, umat manusia banyak dihadapkan pada pertentangan dan halangan sehingga mendorong untuk menjaga warisan mereka dari penyusupan yang menyebabkan terjadinya fitnah dan saling bermusuhan serta tipu muslihat.
Dan umat Islam yang telah merobohkan pilar kemusyrikan, dan mendobrak benteng Romawi dan Persia, menghadapi musuh-musuh bebuyutan, tahu benar bahwa kekuatan umat ini terletak pada kekuatan agamanya, dan tidak dapat dihancurkan kecuali dari agama itu sendiri, dan salah satu jalannya adalah pemalsuan terhadap hadis. Dari sini, kaum muslimin mendapat dorongan yang kuat untuk meneliti dan menyelidiki periwayatan hadis, dan mengikuti aturan-aturan periwayatan yang benar, agar mereka dapat menjaga warisan yang agung ini dari penyelewengan dan penyusupan terhadapnya sehingga tetap bersih, tidak dikotori oleh aib maupun oleh keraguan.
Dan di antara aturan-aturan yang diberlakukan pada masa sahabat adalah:
1- Mengurangi periwayatan hadis .
Mereka khawatir dengan banyaknya riwayat akan tergelincir pada kesalahan dan kelalaian, dan menyebabkan kebohongan terhadap Rasul SAW. Selain itu mereka juga khawatir dengan memperbanyak periwayatan akan menyibukkan umat Islam terhadap as-Sunnah dan mengabaikan Al-Quran
2- Ketelitian dalam periwayatan.
Para sahabat sangat berhati-hati dalam menerima hadis tanpa adanya perawi yang benar-benar dapat dipercaya, karena mereka sangat takut terjadinya kesalahan dalam periwayatan hadis Nabi SAW.
3- Kritik terhadap riwayat.
Adapun bentuk kritik terhadap riwayat adalah dengan cara memaparkan dan membandingkan riwayat dengan Al-Qur’an, jika bertentangan maka mereka tinggalkan dan tidak mengamalkannya.
Ketelitian dan sikap hati-hati para Sahabat Nabi SAW tersebut diikuti pula oleh para ulama yang datang sesudah mereka, dan sikap tersebut semakin ditingkatkan terutama setelah munculnya hadis-hadis palsu, yakni sekitar tahun 41 H setelah masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. Semenjak itu mulailah dilakukan penelitian terhadap sanad Hadis dengan mempraktikkan ilmu al-jarah wa al-ta’dil, dan sekaligus mulai pulalah ilmu ini tumbuh dan berkembang.
Setelah munculnya kegiatan pemalsuan hadis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka beberapa aktivitas tertentu dilakukan oleh para Ulama Hadis dalam rangka memelihara kemurnian hadis, yaitu seperti:
a)     melakukan pembahasan terhadap sanad hadis serta penelitian terhadap keadaan setiap para perawi hadis, hal yang sebelumnya tidak pernah mereka lakukan;
b)     melakukan perjalanan (rihlah) dalam mencari sumber hadis agar dapat mendengar langsung dari perawi asalnya dan meneliti kebenaran riwayat tersebut melaluinya;
c)      melakukan perbandingan antara riwayat seorang perawi dengan riwayat perawi lain yang lebih tsiqat dan terpercaya dalam rangka untuk mengetahui ke-dha’if-an atau kepalsuan suatu hadis.
Demikianlah kegiatan para ulama hadis di abad pertama Hijrah yang telah memperlihatkan pertumbuhan dan perkembangan Ilmu Hadis. Bahkan pada akhir abad pertama itu telah terdapat beberapa klasifikasi hadis, yaitu: Hadis Marfu’, Hadis Mawquf, Hadis Muttashil, dan Hadis Mursal. Dari macam-macam hadis tersebut, juga telah dibedakan antara hadis maqbul, yang pada masa berikutnya disebut dengan hadis shahih dan hadis hasan, serta hadis mardud yang kemudian dikenal dengan hadis dha’if dengan berbagai macamnya.
Pada abad kedua Hijrah, ketika hadis telah dibukukan secara resmi atas prakarsa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan dimotori oleh Muhammad ibn Muslim ibn Syihab al-Zuhri, para ulama yang bertugas dalam menghimpun dan membukukan hadis tersebut menerapkan ketentuan-ketentuan Ilmu Hadis yang sudah ada dan berkembang sampai pada masa mereka. Mereka memperhayikan ketentuan-ketentuan hadis shahih, demikian juga keadaan para perawinya. Hal ini dilakukan lantaran semakin banyaknya para penghafal hadis yang telah wafat.
Pada abad ketiga Hijrah yang dikenal dengan masa keemasan dalam sejarah perkembangan Hadis, mulailah ketentuan dan perumusan kaidah-kaidah Hadis ditulis dan dibukukan, namun masih bersifat parsial.Yahya ibn Ma’in (w. 234H/848M) menulis tentang Tarikh ar-Rijal, Muhammad ibn Sa’ad (w. 230H/844M) menulis Al-Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal (241H/855M) menulis Al-‘Ilal, dan lain-lain.
Pada abad keempat dan kelima hijrah mulailah ditulis secara khusus kitab-kitab yang membahas tentang Ilmu Hadis yang bersifat komprehensif. Selanjutnya, pada abad setelah itu mulailah bermunculan karya-karya di bidang Ilmu Hadis ini yang sampai saat ini masih menjadi referensi utama dalam membicarakan ilmu hadis. Adapun ulama yang pertama kali menyusun kitab dalam bidang ini adalah al Qadhi Abu Muhammad al Hasan bin Abdurrahman bin Chalad ar Ramaharmuzi (wafat pada tahun 360 H), kitabnya Al Muhaddits al Fashil Baina al Rawi wa al Wa’i.  (oleh: Indra L Muda)
==
DAFTAR PUSTAKA
Abul-Harits Muhammad bin Ibrahim As-Salafy Al-Jazairi, Penjelasan Al-Mandhumah Al-Baiquniyah, terj. Abu Hudzaifah, Jakarta:Maktabah Al-Ghuroba’, Cet.II, 2008
Mahmud Thahhan, Taisir Musthalah Hadits, terj. Zainul Muttaqin, Bandung: Titian Ilahi Press, Cet. II, 1999
M.M.Al-A’zami, Memahami Ilmu Hadis, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005
Nawir Yuslem, Ulumul Hadis, Jakarta: PT Mutiara Sumber Widya, 2001
Syekh Manna Al-Qaththani, Pengantar Studi Ilmu Hadits, terj. Mifdhol Abdurrahman, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, cet. IV, 2009
Totok Jumantoro, Kamus Ilmu Hadis, Bandung: Bumi Aksara, 2002

A. Latar Belakang
Nabi saw adalah teladan yang senantiasa dicontoh para sahabat. Setiap perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi saw. menjadi referensi kehidupan sahabat-sahabat tersebut. Oleh sebab itu, tidak mengherankan kalau hampir setiap gerak-gerik Rasul diketahui dan diriwayatkan oleh sahabat-sahabatnya itu. Dengan demikian, bagi mereka Nabi saw adalah sumber ilmu pengetahuan.
Dalam berbagai kesempatan Nabi saw mengerjakan ilmu (sunnah) kepada para sahabatnya. Hal itu beliau lakukan dengan cara yang cukup menarik sehingga tetap efektif menarik minat sahabat-sahabatnya. Dari bibir Nabi saw sering meluncur motivasi dan hikmah. Beliau menjelaskan bahwa kehidupan ilmu pengetahuan memegang peranan yang penting dalam kehidupan. Beliau bersabda, “Siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik niscaya ia menjadikannya mampu memahami agama[i]. Selanjutnya, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi kaum muslimin[ii], “Ulama adalah pewaris para Nabi”, ”Para penuntut ilmu diberi jalan oleh Allah untuk menuju surga[iii]. Lebih jauh, Nabi juga menegaskan bahwa ilmu tidak hanya untuk dituntut tetapi juga harus disampaikan dan diajarkan. Dorongan menuntut ilmu yang diberikan Nabi kepada para sahabatnya menjadikan mereka selalu komitmen untuk menimba ilmu dari diri beliau pada setiap kesempatan.
B. Hadits Pada Masa Sahabat
Setelah Rasul saw wafat, pemerintahan Islam dilanjutkan oleh sahabat-sahabatnya. Abu Bakar terpilih menjadi khalifah menggantikan kedudukan Nabi Muhammad saw sebagai pemimpin temporal (politik) umat Islam, sekaligus mengurus perjuangan spritual menegakkan sy ari’at Islam. Pada awalnya dua hal ini adalah satu seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Setelah Abu Bakar, estafet kepemimpinan dilanjutkan secara bergantian oleh Umar bin al-Khat-tab, Usman bin Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib. Sunnah di dalam pemerintahan khalifah ar-Rasyidun tersebut tetap menjadi pegangan utama sahabat setelah Al Qur’an.
Dalam dua pemerintahan Islam, Abu Bakar dan Umar, tidak ditemukan gerakan periwayatan sunnah yang signifikan sebagaimana yang terjadi setelahnya. Pada pemerintahan Abu Bakar, konsentrasi umat terpusat pada upaya konsolidasi dan meredam pemberontakan kelompok murtad, Nabi palsu, dan pengingkar zakat. Pada paruh akhir kekuasaannya, perhatian tertuju pada pengumpulan dan kodifikasi Al Qur’an. Demikian juga dalam masa pemerintahan Umar. Khalifah Umar, sangat selektif menerima riwayat, bahkan terkesan sangat hati-hati. Dalam masa pemerintahan Usman dan Ali, suasana telah berubah, maka mulailah muncul berbagai riwayat, tidak terkecuali adanya pemalsuan yang dilakukan non sahabat untuk mendukung faksi-faksi politik umat.
Berikut ini akan dikemukakan gejala umum pada era sahabat dalam upaya memelihara sunnah dan fakta kepengikutan mereka terhadapnya. Pembahasan ini di  deskripsikan berdasarkan riwayat yang dianggap dapat menjelaskan kondisi objektif era tersebut.
Selain Al Qur’an sebagai sumber pertama hukum Islam, sunnah Rasulullah saw menempati urutan kedua. Ketika menjelang wafatnya Rasul saw ia bersabda, “Aku meninggalkan bagi kamu dua hal, jika kamu berpegang kepadanya, kamu tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunnahku.[iv] Para sahabat berpegang teguh dengan wasiat Rasul saw tersebut. Yang dimaksud dengan berpegang kepada kitab Allah adalah menjadikan Al Qur’an sebagai way of life. Ini berarti para sahabat mengamalkan perintah yang terdapat di dalamnya dan menjauhi larangannya. Berpegang pada sunnah Nabi saw berarti mengikuti petunjuk Nabi saw dan memelihara kemurniannya. Oleh sebab itu, sebagaimana yang akan dijelaskan lebih lanjut, sahabat sangat hati-hati sekali meriwayatkan sunnah Nabi saw.
Telah dijelaskan bahwa setelah wafatnya Nabi saw, Abu Bakar diangkat menjadi khalifah. Komitmen Abu Bakar untuk menegakkan hukum Allah dan Sunnah Rasul saw dibuktikan dengan kebijakannya memerangi kaum munafik. Beliau bersumpah bahwa orang yang tidak mau membayar zakat akan diperanginya karena tindakan itu berseberangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. Beliau mengangkat Khalid bin Walid sebagai panglima perang untuk salah satu tujuan itu juga karena adanya apresiasi sunnah terhadapnya[v]. Kepengikutan sahabat terhadap Sunnah setelah khalifah ini terus berlanjut, misalnya di dalam pemerintah Umar, Usman, dan Ali.
Secara umum dapat dikemukakan dua poin penting tentang metode sahabat memelihara kemurnian Sunnah Nabi saw. Metode tersebut yaitu:
1. Taqlil ar-riwayah
Secara khusus, dalam pemerintahan Abu Bakar dan Umar, ditemukan kesan adanya upaya meminimalisasi riwayat Hadis. Upaya tersebut semakin kuat ketika Umar memegang tampuk kekhalifahan. Umar memberlakukan hukuman dera bagi siapa saja yang memperbanyak periwayatan hadis. Hal ini sebagaimana pengakuan Abu Hurairah ketika ditanya kenapa beliau tidak banyak meriwayatkan hadis pada era pemerintahan Umar. “Jika aku memberitakan hadis pada masa Umar sebagai yang aku beritakan kepada kamu (saat ini), niscaya ia akan memukulku.”[vi] Demikian jawaban Abu Hurairah. Dalam masa berikutnya, kendatipun tidak ada lagi tekanan dari Umar, Abu Hurairah tetap tidak mau memperbanyak periwayatan. Hal ini merupakan kesadaran sendiri dari diri beliau untuk mengikuti sunnah dua Khalifah al-Rasyidin, Abu Bakar dan Umar. Namun, dalam suatu saat sebagaimana yang dikemukakan al-Bukhari, beliau membaca dua ayat Al Qur’an surah al-Baqarah ayat 159 dan 160. Sejak saat itu barulah beliau memperbanyak periwayatannya.
Sahabat-sahabat lain, juga terkesan menyedikitkan riwayat. Abu ‘Ubaidah, ‘Abbas bin ‘Abd al-muth-thalib, mereka tidak banyak meriwayatkan hadis, tidak seimbang jumlah hadis yang mereka riwayatkan dengan kedekatan keseharian mereka dengan Rasul saw. Demikian pula misalnya dengan Sa’id bin Zaid, salah seorang sahabat yang dijamin Rasul masuk surga, tidak meriwayatkan hadis  kecuali hanya sekitar dua sampai tiga hadis[vii].
As-Sa’ib bin Yazid pernah berkata, “Aku berteman dengan Sa’d bin Malik dari Madinah ke Makkah, tidak satupun kudengar beliau menyampaikan hadis dari Nabi saw[viii].
Az-Zubair pernah ditanya anaknya, “Abdullah bin Zubair, “Aku tidak mendengar engkau menyampaikan hadis Rasul saw sebagaimana yang disampaikan sipulan dan si pulan.” Beliau menjawab, “Sungguh aku tidak akan memenggalnya, tetapi aku mendengar Nabi bersabda,” “Siapa yang berdusta atas namaku, maka ia menyediakan tempat duduknya dari api neraka.”
Jika diamati, mengapa sahabat membatasi periwayatan, maka ditemukan jawaban di sekitar hal ini yang bersifat kondisional dan bersifat kehati-hatian.
Pertama, pada masa Abu Bakar, pusat perhatian tertuju pada pemecahan masalah politik, khususnya konsolidasi dan pemulihan kesadaran terhadap perlunya menjalankan roda khilafah Islam. Oleh sebab itu, gerakan periwayatan dengan sendirinya terbatas.
Kedua, sahabat masih dekat dengan era Nabi, dimana umumnya mereka mengetahui sunnah. Sehingga persoalan-persoalan hukum dan sosial telah mendapat jawaban dengan sendirinya pada diri mereka. Memang diakui adanya pergeseran-pergeseran kehidupan dan munculnya masalah baru yang ditemui para sahabat, tetapi itu tidak terlalu signifikan sebagaimana yang ditemukan generasi setelah sahabat. Dalam masalah-masalah pengecualian seperti persoalan baru atau salah seorang diantara mereka tidak mengetahui adanya sunnah, maka mereka saling memberi peringatan.
Abu Bakar, ketika diajukan kepadanya persoalan hukum, beliau melihatnya di dalam kitab Allah. Jika ia menemukannya ia memutuskan dengan ketentuan kitab Allah. Ketika ia tidak menemukannya juga, ia melihatnya di dalam sunnah Nabi saw. Lalu, ia menghukum dengan sunnah tersebut. Jika ia tidak menemukannya, ia bertanya kepada masyarakat, “Apakah kamu mengetahui Rasulullah memutuskan perkara ini?” Maka, terkadang berdiri satu kaum, merka berkata, “Rasul menetapkannya begini dan begitu.” Jika tidak ditemukan adanya sunnah Nabi saw yang menjelaskannya maka para pemimpin masyarakat berkumpul dan memusyawarahkannya[ix]. Menurut ‘Ajjaj al-Khatib, hal yang sama juga dilakukan oleh Umar bin al-Khattab.
Ketiga, para sahabat lebih menfokuskan diri pada kegiatan penulisan dan kodifikasi Al Qur’an. Kegiatan ini bukanlah pekerjaan mudah, sebab sahabat-sahabat mesti menyeleksi tulisan-tulisan dan hapalan di antara mereka untuk dibukukan dalam satu buku, mushaf. Zaid bin Tsabit, pernah berkata ketika ditunjuk oleh khalifah memimpin penyusunan kembali tulisan Al Qur’an bahwa ia lebih suka disuruh memindahkan gunung Uhud ketimbang melakukan pekerjaan ini.
Keempat, adanya kebijaksanaan yang dilakukan penguasa, khususnya ‘Umar, agar sahabat menyedikitkan riwayat. Ini disebabkan kecenderungannya yang sangat selektif, berhati-hati, dan diiringi sikap ketegasannya. Dalam kaitan ini kemungkinan Umar ingin melakukan penyebaran Al Qur’an lebih diprioritaskan ketimbang Sunnah. Sebab, andaikata gerakan sunnah lebih diutamakan, maka kemungkinan masyarakat yang baru memeluk Islam akan melupakan Al Qur’an dan lebih memprioritaskan Sunnah. Dengan demikian, regenerasi penghafal Al Qur’an tentu tidak akan mencapai kesuksesan, karena perhatian kepada Sunnah. Padahal diketahui bahwa Umar merupakan pemarkasa penulisannya Al Qur’an dengan alasan kekhawatirannya yang besar atas wafatnya sahabat-sahabat Nabi penghafal Al Qur’an dalam memerangi kaum murtad di masa Abu Bakar.
Kelima, sahabat khawatir terjadinya pemalsuan hadis yang dilakukan oleh mereka yang baru masuk Islam, sebab sunnah belum terlembaga pengumpulannya sebagaimana Al Qur’an. Umar pernah mempersyaratkan penerimaan hadis dengan mendatangkan  saksi atau melakukan sumpah, namun beliau juga pernah menerima hadis tanpa persyaratan itu.
Keenam, sahabat takut terjerumus ke dalam dosa kalau-kalau mereka salah dalam meriwayatkan Sunnah. Hal ini sebagaimana yang ditemukan pada kasus Zubair diatas.
2. tatsabbut fi ar-riwayah
Adanya gerakan pembatasan riwayat di kalangan sahabat tidaklah berarti bahwa mereka sama sekali tidak meriwayatkan Sunnah pada masanya. Maksud dari pembatasan tersebut hanyalah menyedikitkan periwayatan dan penyeleksiannya. Konsekwensi dari gerakan pembatasan tersebut, muncullah sikap berhati-hati menerima dan meriwayatkan Sunnah. Para sahabat melakukan penyeleksian riwayat yang mereka terima   dan memeriksa sunnah yang mereka riwayatkan dengan cara mengkonfirmasikan dengan sahabat lainnya.
Al Hakim meriwayatkan, seorang nenek bertanya kepada Abu Bakar tentang pembagian warisan. Abu Bakar mengatakan bahwa hal itu tidak ditemukan di dalam Al Qur’an dan Sunnah. Lalu, seorang sahabat, al-Mugirah, menyebutkan bahwa Rasul memberinya seperenam karena kedudukannya sebagai kakek. Abu Bakar meminta al-Mugirah untuk mengajukan saksi terhadap pengakuanya, lalu Muhammad bin Maslamah menyaksikannya, barulah hadisnya diterima[x]. Dengan demikian, pembatasan dan penyeleksian riwayat tersebut memang telah dilakukan sejak masa Abu Bakar.
Umar juga melakukan hal yang sama seperti Abu Bakar. Abu Sa’id al-Khudri meriwayatkan bahwa Abu Musa al-Asy’ari memberi  salam kepada Umar dari balik pintu rumah Umar sebanyak tiga kali. Ia tidak mendengar ada jawaban dari dalam rumah, lalu ia kembali. Setelah itu, Umar mengutus dan mempertanyakan kenapa Abu Hasan al-Asy’ari kembali. Ia menjawab,”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,” “Apabila salah seorang kamu memberi salam sebanyak tiga kali, lalu ia tidak menjawabnya, maka hendaklah ia kembali.” Umar meminta kesaksian terhadap pernyataan itu. Abu Hasan datang dengan wajah suram ke satu majlis. Kami menanyakan ihwalnya, lalu ia menjelaskan kepada kami problema yang dihadapinya. Ia berkata,”Apakah ada di antara kamu yang mendengar sunnah Nabi tersebut?” Kami menjawab, “Kami semua mendengarnya.” Mereka mengutus bersamanya salah seorang di antara mereka dan memberitakan sunnah tersebut kepada Umar bin al-Khattab[xi].
Usman bin Affan pernah berwudu’, ia berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, kemudian ia membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua tangannya tiga kali-tiga kali, selanjutnya ia menyapu kepalanya, dan kedua kakinya tiga kali-tiga kali. Kemudian, ia berkata,”Aku melihat Rasulullah saw berwudu’ demikian,” “Hai hadirin, bukankah demikian!” Mereka menjawab, “benar”[xii]
Asma’ bin al-Hakam pernah mendengar Ali bin Abi Thalib berkata,”… Apabila ada orang yang menceritakan hadis kepadaku, aku menyuruhnya untuk bersumpah. Jika ia bersumpah maka aku membenarkannya.” Hal ini juga dilakukan oleh sahabat lain, seperti Aisyah.
Marwan bin Hakam pernah menguji hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Ada kemungkinan, hal itu didasari kecurigaannya terhadap banyaknya riwayat yang dikemukakan sahabat ini. Abu Hurairah diuandangnya untuk hadir ke tempatnya dan dipersilakan duduk di dekat balai-balai. Lalu, marwan bertanya kepadanya dan Salim Abu Zur’ah, sekretaris Marwan, menulis hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah. Kemudian, setelah beberapa bulan berlalu, tepatnya di awal tahun, Marwan kembali mengundang Abu Hurairah dan mempersilakannya duduk di balik tabir. Lalu, ia kembali bertanya tentang catatan hadis tersebut, ternyata Abu Hurairah menjawabnya persis sebagaimana yang ia utarakan sebelumnya, bahkan susunannya pun tidak berubah[xiii].
Berdasarkan keterangan diatas, ditemukan adanya upaya selektivitas yang dilakukan sahabat untuk menerima periwayatan. Hal ini didorong kehati-hatian mereka terhadap terjadinya pemalsuan, kesalahan, atau kealfaan dalam meriwayatkan hadis Rasul saw. Sebaliknya, hal ini bukanlah sikap eksklusif sebagian sahabat atau didasari sikap negatif untuk menyembunyikan dan meninggalkan sunnah sebagaimana yang dilakukan kelompok inkar sunnah. Tidak ada satu indikasipun  yang menggiring logika untuk menyimpulkan ke arah itu.
3. man’u ar-ruwat min at-tahdits bima ya’lu ‘ala fahm al ‘ammah
Ditemukan pula adanya gerakan pelarangan riwayat karena dikhawatirkan terjadinya kesalahpahaman terhadap riwayat tersebut. Pelarangan ini khusus terhadap riwayat yang dapat mengundang kesalahpahaman dan meriwayatkannya kepada orang lain dengan pemahaman yang keliru tersebut. Misalnya, hadis yang menjelaskan tentang syahadat. Nabi bersabda, “ Tidak seorang pun yang bersaksi bahwa tia tuhan kecuali Allah dengan kesungguhan di dalam hatinya, kecuali Allah mengharamkannya api neraka.”[xiv] Mu’az berkata, “Wahai utusan Allah, aku akan memberitahu manusia, maka niscaya mereka akan bergembira.” Se-koyong-koyong berpeganglah kamu.” Umar bin al-Khattab melarang Abu Hurairah untuk menyebarkan hadis yang dikemukakan kepada Mu’az tersebut. Ia bergegas menemui Rasul saw seraya berkata, “Wahai Rasulullah, engkau telah mengatakan kepada Abu Hurairah begini dan begitu,“ Nabi saw menjawab,”Benar,” Umar berkata,”Jangan engkau lakukan itu, aku takut manusia akan berpegang padanya dan mencederai mereka dalam bertindak.” Nabi saw mengakuinya, dan berkata,”Mereka akan rusak.”[xv]
Pelarangan ini dipahami bukanlah sebagai perbuatan negatif untuk menyembunyikan ilmu, melainkan untuk menutupi pintu keburukan yang besar. Sebab, masyarakat umum tidak memiliki tingkat kecerdasan yang sama. Riwayat seperti ini dapat menjerumuskan mereka untuk meninggalkan syariat Allah. Oleh sebab itu, sangat bijak jika Ibn Abbas berkata,”Ceritakan kamulah hadis kepada manusia sesuai dengan kecerdasan mereka. Apakah kamu menghendaki mereka mendustakan Allah dan Rasul.” Disebabkan salah memahami satu hadis mereka mendustakan seluruh syariat yang dibawa oleh Rasulullah saw. Muslim meriwayatkan di dalam mukaddimahnya bahwa Ibn Mas’ud mengatakan, “Orang yang menyampaikan hadis di luar jangkauan kecerdasan mereka, maka akan menjadi fitnah bagi kaum tersebut.
D. Hadits pada Pediode Tabi’in
Pada era tabiin, keadaan Sunnah tidak jauh berbeda dari era sahabat. Namun, pada masa ini, tabiin tidak lagi disibukkan oleh beban yang dipikul sahabat. Sebab, Al Qur’an telah dikodifikasikan dan disebarluaskan ke seluruh negeri Islam. Oleh sebab itu, maka tabiin dapat memfokuskan diri untuk mempelajari Sunnah dari para sahabat. Kemudahan lain yang diperoleh tabiin karena sahabat-sahabat Nabi saw telah menyebar ke seluruh penjuru dunia Islam. Sehingga, mereka mudah mendapatkan informasi tentang Sunnah.
Daerah yang telah dikuasai umat Islam pada era tabiin antara lain Madinah, Makkah, Kufah, Bashrah, Syam, Mesir, Magribi dan Andalusia, Yaman, Jurjan, Qazwin, Samarkand, dan lainnya. Di daerah-daerah ini Sunnah telah tersebar luas. Untuk memudahkan menelusuri keadaan peta penyebaran Sunnah tersebut ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu pusat-pusat penyebaran dan pengajaran Sunnah di atas.
1. Madinah
Madinah adalah kota Sunnah, sebab di sanalah terbentuknya masyarakat Islam di bawah didikan Nabi saw. Mereka melihat Nabi melakukan dan mempraktekkan Sunnah, mendengar Nabi menyampaikannya, dan mengetahui taqrirnya. Nabi saw salat berjamaah bersama mereka di kota ini, puasa bersama mereka, dan bermu’amalah dengan mereka. Nabi juga membentuk negara Islam di daerah ini, mengkonsolidasikan tentara, mengatur strategi perang, dan sebagainya. Oleh sebab itu, tidak ada kota yang dapat menyamai reputasi Madinah dalam penyebaran Sunnah.
Setelah Rasulullah saw wafat, sebagian besar sahabat masih tinggal di Madinah, misalnya Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Abu Hurairah, Aisyah, Abdullah bin Umar, Abu Sa’id al-Khudri, Zaid bin Sabit dan lainnya. Sahabat-sahabat ini merupakan pemuka sahabat Nabi saw dalam memahami Al Qur’an, Hadis, hukum-hukum, qira’ah dan lainnya.[xvi]
Madinah melahirkan tabiin besar yang dikenal dengan Fuqaha’ al-Sab’ah (fakih tujuh) antara lain Sa’id bin al-Musayyab, al-Qasim bin Muhammad, Bin Abi bakar ash-Shiddiq, ‘Urwah bin az-Zubair, Kharijah bin bin Zaid bin Tsabit, Abu salamah bin ‘Abd ar-Rahman, bin ‘Auf, ‘Ubaidah bin ‘Utbah bin Mas’ud, dan Sulaiman bin Yasar al-Hilali.[xvii] Selain itu di kenal juga nama seperti Muhammad bin al-Munkadir, dan lainnya.[xviii]
Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa Tabiin terbaik dalam ranah keilmuan adalah Ibn al-Musay-yab.[xix] Ini menunjukkan apresiasi yang tinggi yang diberikan oleh seorang mukharrij hadis terhadap tabiin Madinah.
2. Makkah
Makkah adalah kota sejarah dan salah satu pusat peradaban dan perdagangan masyarakat Arabia pra Islam. Di kota inilah Rasul saw dilahirkan dan diangkat menjadi Rasul. Oleh sebab itu, kota ini memiliki arti penting bagi Nabi saw.
Kecintaan Nabi terhadap kota ini terlukis dari sikap Nabi saw ketika bermohon kepada Allah agar kiblat kaum muslimin yang sebelumnya ke Bait al-Maq-dis dipindahkan ke Baitillah di kota Makkah. Sahabat Nabi, khususnya kelompok Muhajirin yang ada di Madinah mayoritas berasal dari jazirah ini. Mereka adalah kelompok yang perdana beriman kepada Rasulullah dan membelanya hingga Islam mencapai kejayaan. Dengan demikian, keterikan psikologis sahabat dengan Makkah juga patut dimaklumi.
Ketika Rasul menaklukkan kota Makkah, salah seorang sahabat tinggal di kota ini untuk mengajarkan Islam kepada penduduknya. Beliau adalah Mu’az bin Jabal, seorang sahabat dari kelompok Ansar yang alim dalam hukum, mahir membaca Al Qur’an, dan memiliki sifat bijaksana. Rasul menggolongkan Mu’az bin Jabal sebagai sahabat yang paling mengetahui tentang halal dan haram. Nabi juga mengatakan, “Ambillah (pelajarilah) Al Quran dari empat orang (sahabat), dari Ibn Mas’ud, Ubai, Mu’az bin Jabal, dan Salim (maula Abi Huzaifah). Sahabat lain yang menetap di Makkah adalah Ibn Abbas setelah kembali dari Basrah, Atab bin Asid, Khlid bin Asid, al-Hakam bin Abi al-‘Ash, Uts-man bin Abi Talhah, dan lainnya.[xx]
Makkah melahirkan Tabiin besar antara lain Mujahid bin Jabar, ‘Atha’ bin Abi Rabah, Thawus bin Kaisan, ‘Ikrimah (maula Ibn ‘Abbas), dan lainnya.
3. Kufah
Kufah adalah salah satu kota terpenting dalam penyebaran Sunnah. Kota ini ditaklukkan pada masa Umar bin al-Khattab. Sahabat yang menetap di sana antara lain adalah Ali bin Abi Thalib, Sa’d bin Abi Waqas, Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nafil, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan lainnya.
Kufah melahirkan tabiin-tabiin kenamaan. Diantaranya sahabat yang memiliki murid terbanyak adalah ‘Abdullah bin Mas’ud. Beliau memunculkan guru-guru tabin mencapai enampuluh orang. Tabiin kenamaan di daerah ini antara lain ar-Rabi’ bin Khatsim, Kumail bin zaid an-Nakh’i, ‘Amir bin Syurahil asy-Sya’bi, Sa’id bin Jabir al-Asadi, Ibrahin an-Nakha’i,  Abu Ishaq as-Sabi’i, ‘Abd al-Muluk bin ‘Amir ,dan lainnya.[xxi]
4. Basrah
Basrah juga pernah didiami oleh beberapa  orang sahabat. Di antara sahabat yang terpenting yang menyebarkan Sunnah di daerah ini adalah Anas bin Malik, Abu Musa al-Asy’ari, ‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Utbah bin Gaz-wan, ‘Imran bin Hushain, Abu Barzah al-Aslami, Ma’qal bin Yasar, ‘Abdurrahman bin Samurah, Abu Zaid al-Anshari, ‘Abdullah bin Syakhkhir, al-Hakam, ‘Utsman Bina Abi al-‘Ash.[xxii]
5. Syam
Syam merupakan daerah yang juga pernah didiami sahabat. Di antara sahabat tersebut adalah al-Walid bin Muslim, Yazid bin Abi Sufyan, Mu’az bin Jabal, ‘Ubadah bin ash-Shamit, Abu Darda’, Abu ‘Ubadah bin Himsh, Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah, Bilal bin Rabah, Syurahbil bin Hasanah, Khalid bin Walid, ‘Iyad bin Ganam, al-Fadhl bin al-‘Abbas bin ‘Abd al-Muth-thalib, ‘Auf bin Malik al-Asyja’I, al-Arbadh bin Sariyah, dan lainnya.[xxiii]
Diantara tabiin syam adalah Salim bin ‘Abdul-lah al-Muharibi, Abu Idri al-Khaulani, Abu Suliaman ad-Darani, ‘Amir bin Hani’ al-‘Ansi ad-Darani.[xxiv]
6. Mesir
Mesir sebagai salah satu kota tertua di dunia selalu menjadi pusat perhatian dari berbagai rejim, tidak terkecuali pemerintahan Islam. Dengan ditaklukannya Mesir, maka terbukalah penyebaran Islam ke daerah Afrika. Kota ini ditaklukkan pada masa pemerintahan Umar bin al-Khattab dengan panglima perangnya ‘Amr bin al-‘Ash. Ia disertai jumlah sahabat lainnya seperti az-Zubair bin al-‘Awam, ‘Ubadah bin ash-Shamit, Maslamah bin Mukhallad, al-Miqdad bin al-Aswad. Sahabat lainnya adalah ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhni, Kharijah bin Haza-fah, ‘Abdullah bin Sa’d bin Abi Syarh, Mahmiyah bin Juz, ‘Abdullah bin al-Haris bin Juz, Abu Bashrah al-Ghifar, Abu Sa’d al-Khairi, Mu’az bin Anas al-Juhni, Mu’awiyah bin Hudaij, Ziyad bin al-Harits ash-Sha-da’I, dan lainnya.[xxv]
Diantara tabiin Mesir yaitu Yazid bin Abi Habib, ‘Umar bin al-Harits, Khair bin Na’im al-hadrami, ‘Abdullah bin Sulaiman ath-Thawil, Abdurrahman bin Syuraih al-Ghafiqi, Haiwah bin Syuraih at-Tajibi, dan lainnya.[xxvi]
7. Maghribi dan Andalusia
Dari Mesir Islam terus menyebar ke daerah jantung Afrika hingga sampai ke Andalusia. Dalam masa pemerintahan Umar bin ak-Khattab, ‘Amr bin al-‘Ash telah samapai ke Tripoli. Ia meminta izin agar Umar mengizinkannya menaklukkan Afika. Namun, Umar tidak merestuinya, maka beliau kembali bersama pasukannya ke Mesir. Oleh sebab itu, maka ‘Amr bin al-Ash tercatat sebagai sahabat yang pertama menginjakkan kaki di pinggiran Maghribi.
Dalam masa pemerintahan ‘Utsman bin ‘Affan, gubernur Mesir ‘Abdullah bin Sa’d bin Abi Sarh, mendapat restu Khalifah untuk menaklukkan Afrika. Dalam pasukan itu terdapat sahabat Nabi saw seperti ‘Abdul-lah bin ‘Abbas, Abdul-lah bin ‘Amr bin al-‘Ash, Abdul-lah bin Ja’far, al-Hasan, al-Husain, dan Abdul-lah bin az-Zubair. Kemudian disusul oleh ‘Uqbah bin Nafi’ dan ia diangkat menjadi pemimpin di Maghribi. Selain itu ditemukan juga sahabat, Mas’ud bin al-As-wad, al-Miswar bin al-Makhramah, al-Miqdad bin al-Aswad al-Kindi, Bilal bin Haris ‘Ashimi al-Muzanni, Jabalah bin ‘Amr bin Tsa’labah, dan Salmah bin al-Akhwa’.[xxvii]
Tabiin yang memasuki Afrika antara lain as-Sa’ib bin ‘Amir bin Hisyam, Ma’bad (Saudara Ibn ‘Abbas), ‘Abdurrahman bin al-Aswad, ‘Ashim bin ‘Umar bin al-Khattab, ‘Abd al-Mulk bin marwan, ‘Abdurrahman bin Zaid bin al-Khattab, Sulaiman bin Yasar, ‘Ikrimah (maula Ibn ‘Abbas), dan Abu Manshur Walid bin Yazid bin Manshur. Dalam pada itu ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz juga pernah mengutus sepuluh orang tabiin ke daerah ini untuk mengajarkan Islam. Mereka adalah Hibban bin Abi Jabalah, Isma’il bin ‘Abdillah al-A’war, Isma’il bin ‘Abid, ‘Abdurrahman bin Rafi’ at-Tanaukhi, Sa’id bin Mas’ud at-Tajibi, dan lainnya.
Adapun tabiin yang lahir di daerah ini antara lain, Ziyad bin An’am al-Mu’afiri, ‘Abdurrahman bin Ziyad, Yazid bin Abi Manshur, al-Mughirah bin Abi Bardah, Rifa’ah bin Rafi’, ‘Amr bin Rasyid bin Muslim al-Kanani, ‘Imran bin ‘Abd al-Mu’afiri, al-Mughirah bin Salmah, Muslim bin Yasar al-Afriqi, dan lainnya. Tabiin yang lahir di Andalusia antara lain Yahya bin Yahya, Ibn Habib, Ibn Makhlad, dan lainnya.
8. Yaman
Di masa Rasulullah saw masih hidup penduduk Yaman telah masuk Islam. Di antara sahabat yang di utus Nabi untuk mengajarkan Islam ke daerah ini adalah Mu’az bin Jabal dan Abu Musa al-Asy’ari. Tabiin yang ternama di Yaman yaitu Hammam, Wahb Bina Munab-bih, Thawus, Ibn Thawus, Ma’mar bin Rasyid, ‘Abd al-Razzaq bin Hammam, dan lainnya.
9. Jurjan
Jurjan ditaklukkan ketika ‘Umar bin al-Khattab berkuasa. Sahabat yang datang ke tempat ini antara lain Abu Abdul-lah bin Husain bin ‘Ali, Abdul-lah bin ‘Umar, Huzaifah Ibn al-Yaman, Sa’id bin al-‘Ash, Su-waid bin Muqarrin, Abdul-lah bin Abi Aufa, Abu Hurairah, Abdul-lah bin az-Zubair.
10. Qazwin
Diantara sahabat yang mendatangi daerah ini adalah al-Barra’ bin ‘Azib, Sa’id bin al-‘Ash, dan lainnya. Daerah ini melahirkan tabiin seperti Ibrahim bin Yazid an-Nakha’I, Sa’id bin Jabir, Ibn ‘Athiyah bin ‘Abd ar-Rahman, Thulaihah bin Khuwailid al-Asadi, dan lainnya.
11. Khurasan
Sahabat yang memasuki daerah Khurasan adalah Buraidah bin Hashib al-Aslami, Abu Barzah al-Aslami, al-Hakam bin ‘Amr al-Ghiffari, ‘Abdullah bin Khazim Qatsm bin al-‘Abbas, dan lainnya. Tabiin Khurasan antara  lain adalah Muhammad bin Ziyad, Yahya bin Shabih al-Mughri, Muhammad bin Tsabit, dan lainnya.

[i] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz XII, hal 180
[ii] Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Juz V, Isa al-Halabi, Kairo Mesir, hal 5
[iii] Ahmad bin Hanbal, Op.cit, Juz XII, hal 161
[iv] Malik bin Anas, al-Muwaththa’, Dar al-Sahnun, Istambul, Turki, 1990, hlm 899
[v] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz I, Dar al-Sahnun, Istambul Turki, 1990, hlm 173
[vi] Muhammad Abu Zahw, Al-Hadits wa al-Muhadditsun, Matba’ah Mishr, tt, hlm 57-62
[vii] Muhammad Abu Zahw, Ibid, jlm 67
[viii] Ibid, hlm.68
[ix] Ibn Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqqi’in, Juz I, hlm 62
[x] Malik bin Anas, Op.cit, hlm 513
[xi] Muhammad Abu Zahw, op.cit, hlm.70
[xii] Ahmad bin Hanbal, op.cit, Juz I, hlm 372
[xiii] Shubhi ash-Shalih, ‘Ulum al-Hadits wa Musthalahuh, Dar al-Ilm al-Malayin, Beirut, Libanon, 1977, jlm 317
[xiv] Ibid, hlm.72
[xv] Ibid, hlm.72-73
[xvi] Muhammad Ajjaj al-Khatib, op.cit, hlm.117
[xvii] Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Qawaid at-Tahdits, Min Funun Musthalah al-Hadits, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Libanon, tt, hlm 74
[xviii] Muhammad Ajjaj al-Khatib, op.cit, hlm.117
[xix] Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, loc.cit.
[xx] Muhammad Ajjaj al-Khatib, as-Sunnah Qabl at-Tadwin, hlm.166
[xxi] Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah an-Naisaburi, Ma’rifah ‘Ulum al-Hadits, Dar al-Kutub al-Misriyah, Kairo, Mesir, 1937, hlm 243-248
[xxii] Ibid, hlm.284
[xxiii] Ibid, jlm.193
[xxiv] Muhammad Ajjaj al-Khatib, As-Sunnah Qabl at-Tadwin, op.cit, hlm.168-169
[xxv] Ibid
[xxvi] Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah an-Naisaburi, op.cit, hlm241
[xxvii] Muhammad Ajjaj al-Khatib,Ushul al Hadits; Ulumuh wa Musthalahuh, op.cit, hlm.123-125
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "PENGERTIAN DAN SEJARAH HADIST"

Posting Komentar

Copyright 2009 LOVERS of WISDOM
Free WordPress Themes designed by EZwpthemes
Converted by Theme Craft
Powered by Blogger Templates