RT (LP2mP)



 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

LEMBAGA PENGKAJIAN UNTUK PENGEMBANGAN MASYARAKAT PEDESAAN (LP2MP)

 

BAB I

Pasal 1

Tempat Kedudukan

(1)  Pengurus wilayah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Kabupaten Bima.
(2)  Pengurus wilayah sebagai Pengurus tertinggi yang memimpin LP2MP mulai dari tingkat wilayah sampai pada tingkat ranting menyelenggarakan aktivi­tasnya di kabupaten Bima.
(3)  Pengurus setiap tingkatan berkedudukan di tempat didirikanya.

Pasal 2

Usaha
(1)  Usaha LP2MP diwujudkan dalam bentuk, program, dan kegiatan.
(2)  Penentu kebijakan adalah pendiri
(3)  Penanggung jawab pro­gram, dan kegiatan adalah Pengurus LP2MP dimasing-masing tingkatan.
(4)  Penyelenggaraan program, dan kegiatan dilak­sanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pengurus.

Pasal 3

Keanggotaan
(1) Anggota LP2MP harus memenuhi per-syaratan sebagai berikut:
a.    Warga Negara Indonesia
b.    Laki-laki atau perempuan yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah.
c.    Menyetujui maksud dan tujuan LP2MP.
d.    Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha LP2MP.
e.    Pendidikan minimal SMU/ Sederajat
(2) a.   Hak anggota:
1.   Menyatakan pendapat dan pandangan.
2.   Bersuara, dipilih.
b.   Hak anggota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam LP2MP.
(3) a.   Anggota berhenti karena:
1.   Meninggal dunia.
2.   Atas permintaan sendiri.
3.   Keputusan pendiri atas usulan Pengurus karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik LP2MP.
b. Tata cara pemberhentian anggota:
1.   Pengurus wilayah berdasarkan bukti yang dapat diper­tanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada pendiri.
2.   Pendiri setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak mem­berhentikan paling lama satu bulan sejak diusulkan oleh Pengurus wilayah.

 

Pasal 4

Ranting

(1)  Ranting adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan pedesaan yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang yang berfungsi melakukan pengkajian dan pem­berdayaan anggota dan masyarakat.
(2)  Pengesahan pendirian Ranting ditetapkan oleh pengurus Daerah atas usulan pengurus cabang

Pasal 5

Cabang
(1)  Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang berfungsi melakukan pengkajian, pemberdayaan dan koordinasi Rant­ing serta menyelenggarakan program kerja.
(2)  Pengesahan pendirian cabang ditetapkan oleh pendiri.

Pasal 6

Daerah
(1)  Daerah adalah kesatuan Cabang di Kabupaten/Kota yang berfung­si melakukan pengkajian, pember-dayaan dan koordinasi Cabang serta pembinaan administrasi dan penyelenggaraan program dan kegiatan.
(2)  Pengesahan pendirian Daerah ditetapkan oleh pendiri.

 

Pasa1 7

Pengurus wilayah
(1) Pengurus wilayah mempunyai fungsi dan tugas:
a.   Menetapkan kebijakan LP2MP dalam wilayah berdasarkan keputusan Musyawarah/Rapat Pengurus tingkat wilayah dan mengendalikan pelaksanaannya.
b.   Melakukan pengkajian dan menyelenggarakan program serta kegiatan sebagai upaya pengembangan masyarakat. 
c.   Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan program dan kegiatan bidang-bidang pada tingkat Daerah, cabang, sampai pada tingkat ranting.
(2) Pengurus wilayah berkantor di Kota bima
(3) Anggota Pengurus wilayah harus berdomisili di Kabupaten Kotanya.

Pasal 8
Pengurus Daerah
(1) Pengurus Daerah mempunyai fungsi dan tugas:
a.   Menetapkan kebijakan LP2MP dalam Daerah berdasarkan keputusan Musyawarah/Rapat Pengurus tingkat Daerah dan mengendalikan pelaksanaannya.
b.   Melakukan pengkajian dan menyelenggarakan program serta kegiatan sebagai upaya pengembangan masyarakat.  
c.   Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan program dan kegiatan bidang-bidang pada tingkat Daerah, cabang, sampai pada tingkat ranting.
(2) Pengurus Daerah berkantor di ibu kota Kabupa-ten/Kota
(3) Anggota Pengurus Daerah harus berdomisili di Kabupaten Kotanya.

 

Pasal 9

Pengurus Cabang
(1) Pengurus Cabang mempunyai fungsi dan tugas :
a.   Menetapkan kebijakan LP2MP dalam Cabangnya berdasarkan kebijakan Pengurus di atasnya dan kepu­tusan Musyawarah/Rapat Pim-pinan tingkat Cabang dan mengendalikan pe­laksanaannya.
b.   Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pengurus daerah, Pembantu Pengurusnya.
c.   Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan meng­koordinasikan kegiatan Pembantu Pengurus dan tingkat Cabang dan ranting.
(2) Anggota Pengurus Cabang harus berdomisili di Cabangnya.

Pasal 10

Pengurus Ranting
(1) Pengurus Ranting mempunyai fungsi dan tugas:
a.   Menetapkan kebijakan LP2MP dalam Rantingya ber­dasarkan kebijakan Pengurus di atasnya dan keputusan Musyawarah/Rapat Pim-pinan tingkat Ranting dan mengendalikan pelaksanaannya.
b.   Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pengurus daerah Pengurus Cabang, serta Pembantu Pengurusnya.
c.   Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan meng­koordinasikan program dan kegiatan tingkat Ranting.
(2) Anggota Pengurus Ranting harus berdomisili di Rantingnya.

Pasal 11

Pemilihan Pengurus
(1)  Syarat anggota Pengurus LP2MP:
  1. Setia kepada prinsip-prinsip dasar perjuangan LP2MP.
  2. Dapat menjadi teladan dalam LP2MP.
  3. Taat kepada garis kebijakan organisasi
  4. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya.
  5. Telah menjadi anggota LP2MP sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  6. Berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan LP2MP.
  7. Tidak merangkap jabatan dalam Pengurus organisasi politik dan Pengurus organisasi yang usahanya sama dengan LP2MP di semua tingkat.
(2) Pemilihan Pengurus Daerah dilakukan secara langsung atau atas keputusan   rapat.
(3) Pelaksanaan pemilihan Pengurus di semua tingkatan dilakukan oleh pendiri atas usulan pengurus satu level di atasnya.

Pasal 12

Masa Jabatan

(1)  Masa jabatan Pengurus wilayah, Daerah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Ranting selama 2 tahun
(2)  Pengurus-Pengurus dalam LP2MP yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai di lakukan serah-terima dengan Pengurus yang baru.
(3)  Setiap pergantian Pengurus LP2MP harus menjamin adanya peningkatan kinerja, penyegaran, dan kaderisasi Pengurus.

Pasal 13

Pembantu Pengurus
Struktur organisasi, Pengurus, fungsi, tugas, dan ketentuan-ketentuan lain mengenai bidang dan divisi akan di atur oleh pendiri.

 

Pasal 14

Musyawarah Daerah
(1)  Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Daerah.
(2)  Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Daerah diatur oleh Pengurus Daerah.
(3)  Acara Musyawarah Daerah:
a.   Laporan Pengurus Daerah tentang:
1.   Kebijakan Pengurus.
2.   Keuangan.
b.   Program Daerah.
d.   Masalah LP2MP dalam Daerah.
e.   Usul-usul.
 (4)      Anggota Musyawarah Daerah mempunyai hak mengemukakan pendapat dan pandangan.

Pasal 15

Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Cabang.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Cabang diatur oleh Pengurus Cabang.
(3) Acara Musyawarah Cabang:
  1. Laporan Pengurus Cabang tentang:
1)    Kebijakan Pengurus.
2)    Keuangan.
  1. Program Cabang.
  2. Masalah LP2MP dalam Cabang.
  3. Usul-usul.
(4) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a.   Anggota Musyawarah Cabang, terdiri dari :
1.   Anggota Pengurus Cabang.
2.   Ketua dan sekretaris Pengurus Ranting atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pengurus Cabang.
3.   Wakil Pengurus Organisasi Otonom tingkat Cabang, masing-masing 2 (dua) orang.
 (5)    Anggota Musyawarah Cabang mempunyai hak mengemukakan pendapat dan pandangan.

Pasal 16

Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Ranting.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Ranting diatur oleh Pengurus Ranting.
(3) Acara Musyawarah Ranting:
a.   Laporan Pengurus Ranting, tentang:
1.   Kebijakan Pengurus.
b.   Program Ranting.
c.   Masalah LP2MP dalam Ranting.
d.   Usul-usul
(4) Anggota Musyawarah Ranting mempunyai hak suara dar hak bicara, Peserta Musyawarah Ranting mempunyai hak mengemukakan pendapat dan pandangan.

Pasal 17

Rapat Pengurus
Rapat Pengurus adalah permusyawaratan dalam LP2MP pada tingkat wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkatan yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus LP2MP untuk membicarakan permasalahan dan/atau memutuskan kebijakan organisasi.

Pasal 18

Rapat Kerja Pengurus
(1) Rapat Kerja Pengurus diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus LP2MP untuk membahas dan memutuskan penyelenggaraan program.
a.   Pada tingkat Daerah:
1.   Anggota Pengurus Daerah
2.   Wakil Pembantu Pengurus tingkat Daerah
4.   Ketua Pengurus Cabang atau yang mewakilinya.
b.   Pada tingkat Cabang:
1.   Anggota Pengurus Cabang
2.   Wakil Pembantu Pengurus tingkat Cabang
4.   Ketua Pengurus Ranting atau yang mewa-kilinya.
c.   Pada tingkat Ranting:
1.   Anggota Pengurus Ranting.


Pasal 19

Laporan Tahunan
Pengurus wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting berkewaji­ban membuat laporan tahunan tentang perkembangan organisasi, termasuk laporan Pembantu Pengurus yang disampaikan kepada Pengurus di atasnya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

 

Pasal 20

Pengawasan
(1) Pendiri berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kekayaan LP2MP serta pengelolaan amal usaha.
(2) Apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keua­ngan dan kekayaan LP2MP serta pengelolaan amal usaha, maka pelakunya diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 21

Keuangan dan Kekayaan
(1) Ketentuan-ketentuan tentang keuangan yang tercantum Anggaran Dasar diatur oleh pendiri dengan mempertimbangkan usulan .
(2) Pengelolaan keuangan dalam LP2MP diwujud-kan melalui sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja LP2MP yang ketentuannya ditetap-kan oleh pendiri.
(3) Seluruh kekayaan LP2MP, termasuk kekayaan Pem­bantu Pengurus, pada semua tingkatan, baik yang diperoleh dari hasil pembelian, hibah, wakaf, tukar-menukar, dan lain-lain, secara hukum milik pendiri.
(4) Ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan LP2MP ditetapkan oleh pendiri.
(5) Pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan LP2MP pada Musyawarah pada setiap tingkatan diperiksa keabsahannya oleh pendiri.

Pasal 22

Ketentuan Lain-lain
(1) LP2MP menggunakan Tahun Takwim dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember.
(2) Surat-surat resmi LP2MP menggunakan penanggalan Hijriyah dan Miladiyah.
(3) a.   Surat resmi LP2MP ditandatangani oleh Ketua bersama Sekretaris pengurus pada masing-masing tingkatan. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua bersama Bendahara umum/Wakil Bendahara, dan harus diketahui oleh ketua atau sekertaris pendiri.
b.   Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris/ Wakil Sekretaris atau petugas yang ditunjuk.
(4) Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan pada tanggal 02 bulan februari 2011 M di kota Bima, dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kota Bima, 07 Februari 2011 M
                                               


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "RT (LP2mP)"

Posting Komentar

Copyright 2009 LOVERS of WISDOM
Free WordPress Themes designed by EZwpthemes
Converted by Theme Craft
Powered by Blogger Templates