Pendidikan, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani

Pendidikan, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani


Hubungan negara, pemerintahan dan warga negara adalah hal yang saling berkaitan satu sama lain. Dimana suatu pemerintahan yang baik akan selaras dengan terwujudnya warga negara yang baik, dan menjadikan negara tersebut maju. Menjadikan pemerintahan yang baik juga tidak terlepas dari peran individu atau suatu kelompok dalam negara tersebut untuk membentuk suatu negara yang berkeadaban. Sehingga masyarakat sebagai warga negara seharusnya dibekali pengetahuan mengenai kehidupan bernegara tersebut. Dan warga negara dapat membantu mewujudkan negara yang diidam-idamkan tersebut.
Indonesia sebagai negara pun sudah membekali masyarakatnya dengan pengetahuan mengenai kehidupan berkewarganegaraan. Seperti yang kita tahu, pelajaran mengenai kewarganegaraan sudah ada sejak di jenjang sekolah dasar hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Pelajaran tersebut dikenal dengan Pendidikan Kewarganegaraan atau Civic education. Dalam pelajaran tersebut kita sering kali menemukan pembahasan mengenai Pancasila, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Civil society dipercaya oleh masyarakat dunia dapat mewujudkan negara yang di cita-cita kan, menjadi sebuah negara yang berkeadaban. Sehingga ke tiga topik tersebut juga kerap di sangkut pautkan satu sama lain, karena saling berhubungan satu sama lain. Sedangkan di Indonesia tidak hanya demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani saja yang menjadi pembicaraan, tetapi pancasila juga menjadi hal yang dibicarakan untuk mewujudkan Indonesia maju, dan berkeadaban.
Demokrasi yang berasal dari kata demos dan kratos, secara sederhana diartikan bahwa pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga masyarakat, rakyat, atau warga negara sangat berperan aktif dalam demokrasi. Demokrasi juga dipahami sebagai kebebasan berpendapat, atau kebebasan individu. Dan demokrasi juga dipahami sebagai suatu sistem sosial-politik yang paling baik dari banyak sistem dewasa ini oleh masyarakat dunia. Dalam mewujudkan demokrasi syarat yang paling umum dan penting adalah dengan terjaminnya hak-hak manusia, dan kebebasan individu yang bertanggung jawab.

Sedangkan dalam masyarakat yang pluralisme seperti Indonesia, diperlukan beberapa unsur penting seperti kesadaran akan pluralism, musyawarah, kejujuran dan mufakat, kebebasan nurani, persamaan hak, kewajiban, dan kesadaran bahwa demokrasi bukanlah hal yang langsung jadi dan selesai dengan mudah. Dan unsur-unsur penting lainnya, yaitu dengan adanya negara hukum, masyarakat madani dan aliansi kelompok strategis.
Kita juga tahu demokrasi dianggap sebagai tatanan pemerintahan yang baik, dan sudah dijadikan sebagai sistem pemerintahan oleh sebagian besar negara walaupun berbedea beda penerapan di setiap negara. Masyarakat memahami demokrasi dengan kebebasan, sehingga demokrasi menjadi penting dalam interaksi antar sesama manusia. Demokrasi juga menjadi media masyarakat dunia untuk mengekspresikan kebebasan individu dan hak-haknya sebagai warga negara.[1]
Hak asasi manusia atau human rights adalah hak yang sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka lahir. Hak asasi manusia yang awalnya dirumuskan oleh para filsuf barat sebagai hak alam atau natural right yang dimiliki tiap individu secara alamiah, dan otomatis melekat pada diri individu tersebut. Dan hak asasi manusia wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2] Namun dalam memperoleh hak, tidak luput dari kewajiban yang juga harus dilaksanakan, sehingga hak dan kewajiban berjalan seiringan dan dapat tercapai keseimbangan.
Hak asasi manusia sudah sejak dahulu menjadi pemikiran para ahli, negarawan, pemimpin sosial, agamawan, dan para pejuang kemanusiaan secara individual. Dan secara historis terdapat hubungan erat antara pemikiran Hak asasi manusia yang esensial dengan produk pikiran yang kemudian dituangkan oleh para pemimpin di masing-masing negara di Eropa Barat, seperti semua naskah kemanusiaan yang berintikan hak-hak sipil manusia yang melahirkan statement kebebasan atau hak bicara, beragama, kehidupan, dan bebas dari ketakutan.[3]
Civil society atau dikenal dengan masyarakat madani di Indonesia merupakan sistem sosial yang tumbuh berkembang berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani dipahami oleh secara umum dengan sebuah tatanan kenegaraan  yang maju, dan sejahtera, penuh dengan keadilan. Dan secara garis besar masyarakat madani adalah masyarakat yang mempunyai budaya, maju dan modern, mengetahui dan menyadari hak dan kewajiban terhadap bangsa, negara, dan agama serta menghargai sesama dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.[4]
Dalam mewujudkan masyarakat madani, tidak terlepas dari syarat-syarat yang mengharuskan ada pada suatu negara tesebut, agar terwujudnya masyarakat madani. Syarat-syarat tersebut, ialah wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial.[5] Masyarakat madani juga dikenal sebagai tatanan masyarakat sipil yang mandiri dan demokratis. Sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat madani atai civil society  banyak diidam-idamkan oleh semua negara di dunia.
Terlihat dari syarat-syarat terwujudnya ketiga hal tersebut, demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani. Kita bisa memahami bahwa ketiganya sangat berkaitan erat. Dalam unsur-unsur demokrasi disebutkan adanya negara hukum, yang diartikan sebagai negara yang memberikan perlindungan hukum dan tidak memihak serta menjamin hak asasi manusia.
Maka dari itu hak-hak asasi manusia menjadi sangat penting dalam pembahasan mengenai demokrasi. Karena hak asasi manusia adalah salah satu unsur penting dalam menjalankan demokrasi. Demokrasi dengan hak asasi manusia saling berkaitan satu sama lain dan saling mendukung. Dengan begitu demokrasi akan berjalan dengan lancar apabila selaras dengan terjaminnya hak-hak asasi manusia.
Begitu juga seperti yang dijelaskan pada syarat-syarat mewujudkan masyarakat madani. Demokrasi menjadi salah satu syarat terwujudnya masyarakat madani. Di dalam tatanan kepemerintahan yang demokratis, komponen rakyat yang disebut masyarakat madani harus memperoleh peran yang utama.[6] Apabila demokrasi yang didalamnya terdapat penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia, maka akan terwujud masyarakat madani yang di cita-citakan. Sehingga dapat melahirkan civil society yang demokratis dan menjamin hak-hak asasi manusia.
Sedangkan dalam konteks Indonesia, tidak hanya demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani saja yang menjadi syarat untuk terwujudnya Indonesia berkeadaban, tetapi juga pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia, ideologi Indonesia, identitas Indonesia, dan cita-cita Indonesia. Sehingga tidak mungkin pancasila tidak menjadi salah satu yang diusahakan atau syarat untuk memajukan Indonesia yang berkeadaban.
Pancasila sebagai ideologi terbuka Indonesia sudah ada sejak 1 Juni 1945. Proses perumusan Pancasila melalui beberapa tahap dan pertimbangan. Tokoh-tokoh pemuka Indonesia seperti Ir. Sukarno, Muh. Yamin, dan Supomo telah sama-sama menuangkan buah pikirannya dalam merumuskan dasar negara. Tidak hanya dalam proses pembuatannya, mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara tidak semudah membalikkan telapak tangan. Indonesia mengalami rintangan yang berat, seperti insiden G/30-S/PKI yang memakan banyak korban jiwa. [7]
Pancasila secara alami lahir dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang terkandung dalam tiap butir sila Pancasila merupakan cerminan jati diri bangsa yang sudah melekat pada tiap sanubari warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, Pancasila belum dapat diterapkan secara maksimal. Padahal jika dikaji lebih lanjut, Pancasila dapat membawa negara indonesia menjadi negara yang jauh lebih maju dari kondisinya sekarang.[8]
Begitu juga demokrasi di Indonesia dengan dimulainya dekade kedua demokrasi sejak tumbangnya rezim orde baru. Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia saat ini memiliki tata kelola kenegaraan bersistem demokrasi. Dan sejak berakhinya orde baru komitmen terhadap demokrasi terus ditegaskan oleh para pemimpin renzim berikutnya.
Proses demokrasi di Indonesia memang mulai terlihat, seperti dalam lembaga legislatif yang terdapat multipartai dan perwakilan daerah di tingkat nasional. Berbeda dengan rezim otoritarian Orde Baru, sistem kepartain yang ada saat ini tidak menunjukkan dikendalikannya lembaga legislatif oleh satu partai politik. Dalah menentukan pemimpin dan wakil-wakilnya juga terjadi perubahan yang signifikan. Dalam lembaga yudikatif dengan adanya Mahkamah Konstitusi , sebuah mekanisme untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan oleh pembentuk undang-undang. [9]
Media massa dan masyarakat sipil juga tidak terlepas dari peran dalam mengungkapkan dan menyebarkan kondisi penegakan hukum, yang menjadi salah satu syarat dari demokrasi. Akan tetapi demokrasi bukan hanya mensyaratkan lembaga-lembaga politik dan masyarakat sipil, namun juga hak asasi sebagai kerangka acuan bagi demokrasi.[10] Sehingga di Indonesia ke empat esensia hak asasi seperti hak kebebasan berbicara, memilih agama, hidup dan bebas dari ketakutan telah dituangkan oleh pendiri negara Bung Karno dalam falsafah Negara Pancasila. Di Indonesia juga secara tegas dituangkan secara hukum di dalam UU No. 39/1999.
Demokrasi di Indonesia sedang dalam masa transisi yang perlu terus disempurnakan, oleh karena itu dibutuhkan tumbuhnya masyarakat beradab yang bersemangat, gigih dan pluralis. Tanpa adanya masyarakat yang beradab demikian, demokrasi tidak akan mungkin dikembangkan dan langgeng. Indonesia sebagai negara berkembang tidak akan mampu menjalankan misinya membentuk negara yang adil dan mensejahterakan rakyatnya tanpa adanya peran masyarakat sipil.[11]
Masyarakat madani di Indonesia telah berkembang dengan adanya masyarakat sipil yang memiliki beragam organisasi sosial kegamaan dan  pergerakan nasional yang telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen masyarakat madani yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia. Seperti yang dinyatakan oleh seorang ilmuwan politik dan peneliti asal Swedia, Olle Törnquist bahwa Indonesia memerlukan dua hal sekaligus dalam memperjuangkan demokrasi Indonesia yaitu berkaitan dengan gerakan organisasi masyarakat madani di Indonesia yang harus di revitalisasi peran.
Dapat disimpulkan bahwa demokrasi akan terwujud apabila hak asasi manusia sudah benar benar dijamin oleh pemerintahan, kebebasan yang bertanggung jawab, dan rasa toleransi yang tinggi terhadap sesama manusia akan mewujudkan masyarakat madani yang telah menjadi cita-cita semua negara. Sedangkan dalam konteks Indonesia, demokrasi akan berjalan seiringan dengan pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia, dan terjaminnya hak asasi manusia di Indonesia, serta terselesaikannya pelanggaran hak asasi manusia. Maka terciptalah masyarakat madani yang menjadi cita-cita Indonesia.
Jadi Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, dan Pancasila adalah empat hal yang saling berkaitan, dan menjadi empat tonggak untuk tercapainya cita-cita suatu negara begitu juga di Indonesia. Dan dalam mewujudakan ke empat hal tersebut tidak akan pernah terwujud apabila tidak ada dukungan dari negara, pemerintahan, dan warga negara yang baik.
REFERENSI
  1. K. Hamdan, Iwan. 2011. Demokrasi Seolah-olah:Kegentiran Terhadap Praktek Demokrasi. Serang: Center For Information Of Regional Development Net-Work (CIRED-Net)ITB-PIKSI Input Serang
  2. Priyono, B. Herry, dll. 2012. Kratos Minus Demos;Demokrasi Indonesia, Catatan dari Bawah, ed. Benget Silitonga . Medan: Bakumsu
    1. Ubaedillah, A. Rozak, Abdul. 2012. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta : Prenada Media Group.
Internet
  1. http://anteladan.blogspot.com/2011/08/essay-pancasila-sebagai-dasar.html, diakses 27 Desember 2012
  2. http://www.anneahira.com/masyarakat-madani.htm, diakses 27 Desember 2012
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Pendidikan, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani"

Posting Komentar

Copyright 2009 LOVERS of WISDOM
Free WordPress Themes designed by EZwpthemes
Converted by Theme Craft
Powered by Blogger Templates