Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Meninggalkan Shalat

Apakah benar bahwa penyakit yang menimpa orang tua saya menunjukkan bahwa kecintaan Allah kepadanya, berdasarkan hadits : (sesungguhnya jika Allah mencintai seorang hamba, maka Dia akan memberikan cobaan baginya) walaupun orang tua saya tidak shalat sebelum dia sakit, dan bahwa penyakit itu sebagai peringanan dosa baginya. ? Dan apakah benar bahwa bekerja di bank itu haram dan jika seseorang terpaksa sedang dia tidak mempunyai pekerjaan selain itu ?

Jawab :

Pertama : telah keluar dari kami sebuah fatwa tentang hokum bekerja di bank-bank yang melakukan teransaksi riba, yang bunyinya sebagai berikut : Apabila bank itu tidak mengandung riba, maka apa yang didapat oleh karyawan dari gaji atas pekerjaannya adalah dari mata pencaharian yang halal karena dia berhak menerimanya sebagai balasan pekerjaan yang boleh, dan apabila bank itu berbau riba, maka apa yang didapat oleh karyawan dari gaji atau imbalan lainnya atas pekerjaannya itu adalah haram, karena dengan demikian dia telah tolong-menolong dengan pemilik bank yang mengandung riba atas perbuatan dosa dan melampaui batas, sebagaimana Allah berfirman : ( Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ) Q.S. 5: 2. dan karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ( melaknat orang yang makan riba, memberikan makan ( kepada orang lain ) dengan riba, yang mencatat ( transaksi ) riba dan para saksinya, mereka semua sama ( dalam dosanya ). HR.Muslim. Kedua : siapa saja yang tertimpa musibah, baik penyakit ataupun lainnya dari kaum mu'minin maka akan dikurangi dosa-dosanya dengan musibah tersebut, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : ( tidak ada sedikitpun musibah yang menimpa seorang muslim kecuali Allah menghapuskan dengan musibah itu baginya dosa-dosanya sampai duri yang menimpanya.) HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim. Dan diriwayatkan : ( sesungguhnya kebesaran pahala bersamaan dengan besarnya cobaan, dan sesungguhnya jika Allah mencintai suatu kaum , maka Allah akan memberikan cobaan kepadanya, maka barangsiapa ridha dengan cobaan itu, maka dia akan mendapatkan keridhaan ( dari Allah ) dan barang siapa murka dengan cobaan itu, maka dia akan mendapatkan kemurkaan ( dari Allah ) . HR. Tirmidzi, Ahmad. Dan Ibnu Majah. Semua ini bagi orang-orang yang beriman, adapaun orang kafir maka apa yang menimpanya dari penyakit dan lainnya adalah bagian dari siksa yang dipercepat ( di dunia ), dan orang yang meninggalkan shalat dianggap kafir sesuai dengan pendapat ulama yang paling benar. *Fatawa Lajnah Daimah, jld. I hlm. 512.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Hukum Meninggalkan Shalat "

Posting Komentar

Copyright 2009 LOVERS of WISDOM
Free WordPress Themes designed by EZwpthemes
Converted by Theme Craft
Powered by Blogger Templates