KOMPILASI TULISAN AL-QUR’AN


Muh. Alifuddin

Meski Nabi Muhammad telah mencurahkan segala upaya yang mungkin dapat dilakukan dalam memelihara keutuhan Al-Qur’an, beliau tidak me­rangkum semua surah ke dalam satu jilid, sebagaimana ditegaskan oleh Zaid bin Thabit dalam pernyataannya,

"Saat Nabi Muhammad wafat, Al-Qur’an masih belum dirangkum dalam satuan bentuk buku."1
Di sini kita perlu memperhatikan penggunaan kata ‘pengumpulan’ bukan ‘penulisan’. Dalam komentarnya, al-Khattabi menyebut, "Catatan ini memberi isyarat akan kelangkaan buku tertentu yang memiliki ciri khas tersendiri. Sebenarnya, Kitab Al-Qur’an telah ditulis seutuhnya sejak zaman Nabi Muhammad. Hanya saja belum disatukan dan surah-surah yang ada juga masih belum tersusun."2 Penyusunan Al-Qur’an dalam satu jilid utama (master volume) boleh jadi merupakan satu tantangan karena nasikh mansukh yang muncul kemudian dan perubahan ketentuan hukum maupun kata-kata dalam ayat tertentu memerlukan penyertaan ayat lain secara tepat. Hilangnya satu format halaman akan sangat merendahkan penyertaan ayat-ayat yang baru serta surahnya karena wahyu tidak berhenti untuk beberapa saat sebelum Nabi Muhammad wafat. Dengan wafatnya Nabi Muhammad berarti wahyu ber­akhir untuk selamanya. Tidak akan terdapat ayat lain, perubahan hukum, serta penyusunan ulang. Ini berarti kondisi itu telah mapan dalam waktu yang tepat guna memulai penyatuan Al-Qur’an ke dalam satu jilid. Tidak ada keraguan yang dirasakan dalam pengambilan keputusan dan kebijaksanaan dan bahkan telah memaksa masyarakat mempercepat pelaksanaan tugas ini. Allah swt. memberi bimbingan para sahabat dalam memberi pelayanan terhadap Al­Qur’an sebagaimana mestinya memenuhi janji pemeliharaan ‘ selamanya terhadap Kitab-Nya,

 

"Sesungguhnya kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya."
3
1. Kompilasi AI-Qur’an Semasa Kekuasaan Abu Bakr
i. Penugasan Zaid bin Thabit dalam Mengompilasikan Al-Qur’an
Zaid melaporkan,
Abu Bakr memanggil saya setelah terjadi peristiwa pertempuran al­Yamama yang menelan korban para sahabat sebagai shuhada. Kami melihat saat ‘Umar ibnul Khattab bersamanya. Abu Bakr mulai berkata," ‘Umar baru saja tiba menyampaikan pendapat ini, ‘Dalam pertempuran al-Yamama telah menelan korban begitu besar dari para penghafal Al­Qur’an (qurra’),4 dan kami khawatir hal yang serupa akan terjadi dalam peperangan lain. Sebagai akibat, kemungkinan sebagian Al-Qur’an akan musnah. Oleh karena itu, kami berpendapat agar dikeluarkan perintah pengumpulan semua Al-Qur’an." Abu Bakr menambahkan, "Saya kata­kan pada ‘Umar, ‘bagaimana mungkin kami melakukan satu tindakan yang Nabi Muhammad tidak pernah melakukan?’ ‘Umar menjawab, ‘Ini merupakan upaya terpuji terlepas dari segalanya dan ia tidak berhenti menjawab sikap keberatan kami sehingga Allah memberi kedamaian untuk melaksanakan dan pada akhirnya kami memiliki pendapat serupa. Zaid! Anda seorang pemuda cerdik pandai, dan anda sudah terbiasa menulis wahyu pada Nabi Muhammad, dan kami tidak melihat satu kelemahan pada diri anda. Carilah semua Al-Qur’an agar dapat dirang­kum seluruhnya." Demi Allah, Jika sekiranya mereka minta kami me­mindahkan sebuah gunung raksasa, hal itu akan terasa lebih ringan dari apa yang mereka perintahkan pada saya sekarang. Kami bertanya pada mereka, ‘Kenapa kalian berpendapat melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad?’ Abu Bakr dan ‘Umar bersikeras mengatakan bahwa hal itu boleh-boleh saja dan malah akan membawa kebaikan. Mereka tak henti-henti menenangkan rasa keberatan yang ada hingga akhirnya Allah menenangkan kami melakukan tugas itu, seperti Allah menenangkan hati Abu Bakr dan ‘Umar.5
Setelah diberi keyakinan Zaid dapat menerima tugas berat sebagai pengawas komisi,6 sedang ‘Umar, sahibul fikrah, bertindak sebagai pembantu khusus.
ii. Jati Diri Zaid bin Thabit
Sejak usianya di awal dua puluh-tahunan, di masa itu, Zaid diberi ke­istimewaan tinggal berjiran dengan Nabi Muhammad dan bertindak sebagai salah seorang penulis wahyu yang amat cemerlang. Dia salah satu di antara para huffaz clan karena kehebatan jati diri itulah yang mengantarnya sebagai pilihan mumtaz untuk melakukan tugas tersebut. Abu Bakr as-Siddiq mencatat kualifikasi dirinya sebagai berikut:
  1. Masa muda Zaid menunjukkan vitalitas dan kekuatan energinya.
  2. Akhlak yang tak pernah tercemar menyebabkan Abu Bakr memberi pengakuan secara khusus dengan kata-kata, ‘Kami tak pernah memiliki prasangka negatif pada anda.’
  3. Kecerdasannya menunjukkan pentingnya kompetensi dan kesadaran.
  4. Pengalamannya di masa lampau sebagai penulis wahyu.7
  5. Satu catatan tambahan dari saya (pengarang) tentang kredibilitasnya, Zaid salah seorang yang bernasib mujur di antara beberapa orang sahabat yang sempat mendengar bacaan Al-Qur’an Malaikat Jibril bersama Nabi Muhammad di bulan Ramadan.8

iii. Instruksi Abn Bakr terhadap Zaid bin Thabit
Izinkan kami sejenak memberi ulasan singkat tentang satu masalah yang pernah dikemukakan di hadapan Abu Bakr semasa menjadi khalifah. Sekali waktu seorang nenek menghadap minta penjelasan tentang hak waris dari seorang cucu yang telah meninggal dunia. Beliau menjawab bahwa bagian seorang nenek dari cucu tidak disebut dalam Al-Qur’an dan tidak pula beliau ingat bahwa Nabi Muhammad pernah memberi penjelasan akan hal itu. Dengan minta konfirmasi para hadirin, Abu Bakr menerima jawaban al-Mughira yang, saat itu, berdiri mengatakan bahwa beliau hadir saat Nabi Muhammad mengatakan bahwa bagian seorang nenek adalah satu per enam (1/6). Abu Bakr bertanya pada yang lain barangkali ada orang yang tak sepaham dengan al-Muhgira di mana Muhammad bin Maslama menegaskan secara pasti. Guna menyelesaikan tanpa sikap keragu-raguan, ini berarti Abu Bakr pernah minta pengesahan sebelum berbuat sesuatu terhadap penjelasan al-Mughira.9 Dalam hal ini Abu Bakr (dan seterusnya ‘Uthman seperti hendak kita lihat), semata­mata mengikuti perintah Al-Qur’an mengenai kedudukan para saksi:
 
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. … Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika orang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil…. "
10
Hukum kesaksian memainkan peranan penting dalam kompilasi AI­Qur’an (juga dalam metode ilmu hadith), dan merupakan bagian penting dari instruksi Abu Bakr pada Zaid bin Thabit. Ibn Hajar melanjutkan,
 
"Abu Bakr mengatakan pada ‘Umardan Zaid, "Duduklah di depan pintu gerbang Masjid Nabawi. Jika ada orang membawa (memberi tahu) anda tentang sepotong ayat dari Kitab Allah dengan dua orang saksi, maka tulislah."
11
Ibn Hajar memberi komentar tentang apa yang dimaksud oleh Abu Bakr perihal saksi:


Sepertinya apa yang dimaksud dengan dua saksi berkaitan erat dengan hafalan yang diperkuat dengan bukti tertulis. Atau, dua orang memberi kesaksian bahwa ayat Qur’an telah ditulis di hadapan Nabi Muhammad. Atau, berarti agar mereka memberi kesaksian bahwa ini merupakan salah satu bentuk yang mana Qur’an diwahyukan. Tujuannya adalah agar menerima sesuatu yang telah ditulis di hadapan Nabi Muhammad bukan semata-mata berlandaskan pada hafalan seseorang saja.12
Saya lebih cenderung menerima pendapat kedua menyangkut penerimaan materi (ayat Al-Qur’an) berdasarkan bukti sumpah di hadapan dua orang saksi lain bahwa mereka telah menulis ayat di depan Nabi Muhammad. Pendapat ini diperkuat oleh pendapat Ibn Hajar yang mana "Zaid tidak mau menerima sesuatu materi tulisan yang akan dapat dipertimbangan kecuali dua orang sahabat menyaksikan bahwa orang itu menerima ayat Al-Qur’an seperti di­perdengarkan oleh Nabi Muhammad sendiri."13

Menurut pendapat Profesor Shauqi Daif, Bilal bin Rabah jalan-jalan mengelilingi kota Madinah melakukan pengecekan tiap sahabat yang hadir dan memiliki ayat-ayat Al-Qur’an yang ia tulis setelah menerima apa yang diper­dengarkan oleh Nabi Muhammad sendiri.14

iv. Cara Zaid bin Thabit Menggunakan Materi tulisan Al-Qur’an
Cara yang biasa dipakai dalam menyatukan naskah agar seorang perumus kalimat (editor) mengadakan perbandingan dengan naskah lain dari hasil kerja yang sama kendati, biasanya tidak semua naskah memiliki nilai yang setaraf. Dalam memberi penjelasan terhadap tingkatan naskah yang paling dapat di pertanggungjawabkan dengan yang tak memiliki harga nilai, Bergstraser mem­buat beberapa ketentuan penting sebagai berikut,
  1. Naskah yang lebih awal biasanya lebih dapat terjamin dan tepercaya dari naskah yang muncul kemudian.
  2. Naskah yang sudah diubah dan dibetulkan oleh penulis melalui proses perbandingan dengan naskah induk, lebih tinggi tingkatannya dari ma­nuskrip-manuskrip yang tidak ada perubahan.15
  3. Jika naskah asli masih ada, naskah lain yang ditulis dari naskah itu akan hilang nilainya.16
Blachere dan Sauvaget kembali menegaskan tentang poin ketiga: Jika naskah asli masih terdapat di tangan pengarang, atau salah satu naskah yang telah mengalami perubahan masih ada, maka nilai naskah-naskah lain akan dinafikan17 Demikian juga, tidak adanya naskah asli dari seorang pengarang, duplikat lain, dengan adanya naskah induk, hendaknya dibuang dan tidak di­pertimbangkan.
2
Gambar 6. 1: Garis pohon untuk sebuah teks tulisan pengarang
Anggaplah urutan manuskrip mengikuti skema pohon seperti di atas. Pertimbangkan dua dari sistem skenario yang ada:
  • Katakanlah bahwa penulis naskah asli hanya menghasilkan satu edisi buku di mana tidak ada edisi kedua atau perubahan pada edisi pertama. Maka ketiga naskah berikut tidak termasuk: (1). Buku yang ditulis sendiri (seluruh naskah yang ditulis oleh pengarang), (2). Satu manuskrip yang ditulis dari naskah pengarang ash misalnya ditulis oleh A); dan (3) manuskrip lain yang muncul kemudian (mungkin ditulis oleh L). Maka sangat jelas bahwa yang kedua dan ketiga dianggap tak ada gunanya clan tidak dapat dipertimbangkan sewaktu mengadakan penyuntingan dari naskah yang ada, karena tak ada di antara mereka yang memiliki tingkat­an yang sama dengan naskah asli tulisan tangan dari pengarang pertama.
  • Satu lagi, andaikan ada satu edisi buku. Kemudian naskah tulisan ash bagaimanapun tidak ditemukan, penyunting harus memakai tiga manus­krip lain. Dua manuskrip ditulis oleh murid-murid si pengarang asli, kita sebut saja A dan B. Manuskrip ketiga X dikopi dari B. Maka X di sini tidak ada harganya. Penyunting harus berdasarkan seluruhnya kepada A dan B, dan tidak boleh membuang salah satu darinya karena kedua­duanya mempunyai nilai yang sama.
Demikianlah prinsip-prinsip penting kajian kritis naskah dan edisi penerbitan yang dikembangkan oleh pihak orientalis di abad kedua puluh. Ternyata empat belas abad yang silam, Zaid telah melakukan kegiatan persis seperti teori yang mereka buat. Sejak Nabi Muhammad menapakkan kaki di bumi Madinah, adalah merupakan titik permulaan kegiatan intensif penulisan. Banyak di antara para sahabat memiliki ayat-ayat Al-Qur’an yang mereka salin dari kertas kulit milik kawan-kawan serta para jiran. Dengan membatasi terhadap ayat-ayat yang disalin di bawah pengawasan Nabi Muhammad, Zaid meyakinkan bahwa semua materi yang beliau teliti memiliki tingkatan yang sama dan hal yang demikian memberi jaminan mutlak atas ketelitian yang dicapai. Setelah menghafal Al-Qur’an dan menulis banyak semasa duduk ber­satna Nabi Muhammad, ingatan atau hafalan Zaid hanya dapat dikomparasikan dengan materi yang sama, bukan dengan naskah kedua atau ketiga.18 Maka arti itu, sikap keras Abu Bakr, `Umar dan Zaid atas materi dari tangan pertama dengan dua orang saksi dimaksudkan agar memberi dukungan anggapan clan guna memberi jaminan ada status yang sama. Di dorong oleh semangat yang meluap dari para pelakunya proyek tersebut berkembang menjadi upaya sebenarnya yang dilakukan oleh masyarakat:
  • Kalifah Abu Bakr mengeluarkan undangan umum (atau seseorang dapat dianggap sebagai dekrit) guna memberi peluang pada setiap orang yang mampu untuk ikut berpartisipasi.
  • Proyek tersebut dilakukan di dalam masjid Nabi Muhammad, sebagai .pusat berkumpul.
  • Dalam memberi respons terhadap instruksi seorang khalifah, ‘Umar berdiri di depan pintu gerbang masjid mengumumkan pada setiap orang yang memiliki tulisan ayat Al-Qur’an yang dibacakan oleh Nabi Muhammad agar membawanya ke masjid. Bilal juga mengumumkan hal yang sama ke seluruh lorong jalan jalan di kota Madinah.
v. Zaid bin Thabit Memanfaatkan Sumber Hafalan
Ini kelihatan jelas bahwa perhatian ditumpukan kepada ayat yang tertulis, sumber utama tulisan yang ditemukan-baik di atas kertas kulit, papan-papan kayu, atau daun-daun  dst.-tidak hanya diverifikasi dengan hanya melalui tulisan-tulisan yang lainnya saja tetapi juga melalui hafalan para sahabat yang belajar langsung dari Nabi saw. Dengan meletakkan dasar-dasar persyaratan yang begitu ketat dalam penerimaan baik dari segi tulisan maupun hafalan, maka kesamaan status akan lebih terjamin.
Dalam keadaan apa pun Zaid bin Thabit selalu merujuk pada hafalan orang lain: "Al-Qur’an saya kumpulkan dari berbagai bentuk kertas kulit, potongan tulang, dan dari dada para penghafal." Dalam hal ini az-Zarakhasi memberi ulasan,
Keterangan ini telah menyebabkan kalangan tertentu menganggap bahwa tak ada seorang pun yang hafal seluruh Al-Qur’an pada zaman kehidupan Nabi Muhammad. Melihat anggapan Zaid bin Thabit dan Ubayy bin Ka’b yang seperti itu, maka anggapan di atas tidak dapat dipertahankan dan, hal ini merupakan sebuah kekeliruan. Apa yang dimaksud Zaid pada dasarnya ia hanya mencari ayat-ayat tertulis dari berbagai sumber yang masih tercecer untuk dicocokkan dengan apa yang telah dihafal – para huffaz. Dengan cara demikian, tiap orang berpartisipasi dalam proses pengumpulan. Tak ada orang siapa pun yang memiliki sebagian ayat ke­mudian tak diikutsertakan. Demikian juga tak seorang pun memiliki alasan untuk menyatakan sikap prihatin tentang ayat-ayat yang dikum­pulkan dan tak seorang pun melakukan komplain bahwa naskah yang dikumpulkan hanya dari beberapa pilihan orang tertentu.19
Ibn Hajar memberi perhatian secara khusus terhadap keterangan yang diberikan Zaid, "Saya dapati dua ayat terakhir dalam Surah al-Bara’h hafalan ada pada Abu Khuzaima al-Ansari," membuktikan bahwa tulisan yang ada pada Zaid serta hafalannya dianggap tidak mencukupi. Segala sesuatunya memerlukan pengesahan.20 Lebih lanjut In Hajar mengatakan,

Abu Bakr tidak memberi wewenang padanya
agar menulis kecuali apa yang telah tersedia dalam bentuk tulisan berupa kertas kulit. Itu adalah sebab utama Zaid tidak mau memasukkan ayat terakhir dari Sarah al­Bara’ah sebelum ia sampai dengan membawa bukti suatu ayat yang telah tertulis (dalam bentuk tulisan), kendati ia mempunyai banyak sahabat yang dengan mudah untuk dapat mengingat kembali secara tepat dari hafalan mereka.
vi. Keaslian Al-Qur’an: Masalah Dua Ayat Terakhir Surah Bara’ah
Kata-kata tawatur  merupakan ungkapan umum dalam lexicon Islam. Misalnya, Al-Qur’an telah dialihkan melalui kata mutawatiratau naskah tertentu dibangun dengan sistem mutawatir. Kata tawatur ditujukan pada pengumpulan informasi dari berbagi sumber dan perbandingan di mana jika sebagian besar menyetujui suatu bacaan, maka hal yang demikian memberi keyakinan akan keaslian bacaan itu sendiri. Selama tidak ada kesepakatan ilmiah tentang jumlah saluran atau perorangan yang diperlukan dalam men­capai tingkat tawatur, masalah utamanya adalah bagaimana mendapatkan ketentuan mutlak dan persyaratan untuk mencapai tujuan ini boleh jadi berbeda menurut ruang, waktu, serta lingkungan yang ada. Para ilmuwan biasanya tetap berpegang pada pendapat bahwa sekurang-kurangnya mesti terdapat se­tengah lusin sumber riwayat yang lebih dikehendaki di mana dengan adanya jumlah yang lebih besar kemungkinan pemalsuan akan semakin mengecil dan lebih rumit.
Kembali pada Sarah al-Bara’ah, di , mana dua ayat terakhir diberi pengesahan dan dimasukkan ke dalam mushaf, semata-mata berdasar atas kulit kertas dari Khuzaimah (serta saksi-saksi yang jadi kemestian), yang diperkuat dengan hafalan Zaid bin Thabit dan beberapa huffaz lainnya. Akan tetapi dalam hal kualitas sebagai kitab Al-Qur’an, bagaimana kita dapat menerima satu naskah kulit kertas dan beberapa hafalan para sahabat sebagai alasan tawatur yang dapat diterima? Anggaplah, jika dalam ruangan kelas berukuran kecil di depan dua atau tiga mahasiswa seorang guru besar membaca sebuah sya’ir pendek dari hafalannya dan setelah itu langsung tiap orang menanyakan beberapa mahasiswa tentang itu. Jika bacaan mereka sama, maka, kita memiliki kepastian secara mutlak bahwa hal itu seperti apa yang diajarkan sang guru besar.
Sama juga halnya dengan ayat-ayat atau sumber-sumber yang ditulis dan dihafal, dengan syarat tidak ada kolusi di antara mereka (pemain), dan ini apa yang saya gambarkan secara empiris dalam kelas tadi. Begitu juga dengan masalah Surah al-Bara’ah di mana tidak ada perselisihan tentang sumber­sumber yang ada, walaupun ada perselisihan itu relatif sangat kecil, men­jadikan dasar yang cukup memadai untuk kepastian. Dan guna meng-counter kekhawatiran konspirasi terdapat argumentasi logis: kedua ayat tersebut tidak memiliki sesuatu yang baru secara teologis, tidak membicarakan tentang sebuah pemujaan famili tertentu, dan tidak pula memberi informasi tentang sesuatu yang tak terdapat dalam Al-Qur’an. Adanya konspirasi menciptakan ayat-ayat seperti itu sangat tidak masuk akal karena tidak ada kepentingan yang tampak yang mungkin lahir dari upaya pemalsuan.22 Dalam suasana seperti ini di mana Allah swt. secara pribadi menjamin sikap kejujuran para sahabat terhadap Kitab Suci-Nya, maka kita dapat menarik kesimpulan akan adanya tawatur yang cukup dalam menentukan keputusan akhir ayat-ayat tersebut.
vii. Penyimpanan Suhuf dalam Arsip Kenegaraan
Setelah tugas terselesaikan, kompilasi Al-Qur’an disimpan dalam arsip kenegaraan di bawah pengawasan Abu Bakr.23 Kontribusinya seperti yang kita dapat simpulkan adalah penyatuan fragmentasi Al-Qur’an dari sumber pertama, kemudian ia menjelajah ke seluruh kota Madinah dan menyusunnya untuk transkripsi penulisan ke dalam satu jilid besar (master volume). Kompilasi ini disebut dengan istilah suhuf. la merupakan kata jamak suhuf ( : secara literal artinya, keping atau kertas) dan saya percaya ini mempunyai arti yang berbeda dengan kata tunggal Mushaf yang sekarang menunjukkan sebuah naskah tulisan Al-Qur’an).
Sebagai kesimpulan, segala upaya Zaid adalah penyusunan semua surah dan ayat secara tepat, dan kemungkinan besar sebagai seorang putra Madinah dia menggunakan script dan ejaan Madinah yang umum atau konvensional (Tetapi tampaknya ukuran kepingan-kepingan kertas yang digunakan untuk menulis Al-Qur’an tidak sama sehingga menjadikan tumpukan kertas itu tidak tersusun rapi. Oleh karena itu, dinamakan Suhuf Hanya lima belas tahun kemudian, saat Kalifah ‘Uthman berupaya mengirim naskah­naskah Al-Qur’an ke pelbagai wilayah kekuasaan umat Islam dari hasil kemenangan militer telah memperkuat tersedianya kertas kulit bermutu tinggi dan ia mampu memproduksi kitab Al-Qur’an dalam ukuran kertas yang sama yang kemudian lebih dikenal sebagai Mushafs.
2. Peranan `Umar dalam Pengenalan Kitab Suci AI-Qur’an

Dengan menunjuk ‘Umar sebagai penerus khalifah, setelah Abu Bakr wafat di atas tempat tidur, sebelumnya dia telah memberi kepercayaan terhadap penerusnya tentang mushaf-mushaf yang ada.24   Di samping adanya berbagai kemenangan dalam pertempuran yang menentukan, ‘kekuasaan ‘Umar diwarnai pengembangan Al-Qur’an secara pesat melintasi batas semenanjung Arab. Beliau mengutus sekurang-kurangnya sepuluh sahabat ke Basra guna mengajarkan Al-Qur’an,25 demikian pula ia mengutus Ibn Mas’ud ke Kufa.’26 Ketika ‘Umar diberitahukan tentang adanya orang lain di Kufa yang men­diktekan Al-Qur’an pada masyarakat melalui hafalan, ‘Umar naik pitam seperti kegilaan. Saat menemukan orang tersebut yang tidak lain adalah Ibn Mas’ud, beliau ingat akan kemampuannya, kemudian merasa tenang dan dapat me­redam kembali sikap emosinya.
Berita penting lainnya adalah mengenai pengenalan ajaran Al-Qur’an di Suriah. Yazid bin Abu Sufyan, penguasa Suriah, mengadukan masalah pada ‘Umar tentang orang-orang Muslim yang memerlukan pendidikan Al-Qur’an dan juga keislaman. la mendesak agar ‘Umar dapat mengutus para dosen, kemudian ‘Umar memilih tiga orang sahabat melakukan tugas tersebut yang masing-masing terdiri dari Mu’adh, ‘Ubada, dan Abu Darda. ‘Umar meminta mereka untuk terus menuju Hams yang setelah mencapai tujuan, salah satu dari mereka agar pergi ke Damaskus dan tempat lain di Palestina. Saat penduduk setempat merasa puas dengan tugasnya di Hims, Abu ad-Darda’ meneruskan perjalanan ke Damaskus, sedangkan Mu’adh ke Palestina dengan meninggalkan ‘Ubada di belakang. Mu’adh meninggal dunia setelah itu dan Abu ad­ Darda’ tinggal di Damaskus beberapa waktu lamanya dan dapat membuat halaqah yang sangat masyhur dengan mahasiswa asuhannya melebihi 1600 orang.27 Dengan membagi murid-murid ke dalam sepuluh kelompok, ia menugaskan seorang instruktur secara terpisah pada tiap kelompok dan melakukan inspeksi keliling dalam memantau kemajuan mereka. Bagi mereka yang telah lulus tingkat dasar, dapat mengikuti bimbingan langsung beliau agar murid yang lebih tinggi tingkatnya merasa lebih terhormat belajar bersama Abu ad-Darda’ dan berfungsi sebagai guru tingkat menengah.28
Metode yang sama dipraktikkan di tempat lain, Abu Raja’ al-Ataradi menyatakan bahwa Abu Musa al-Ash’ari membagikan murid-murid ke beberapa kelompok di dalam Masjid Basra,29 dalam bimbingannya yang hampir mencapai 300 orang.30
Di ibu kota, `Umar mengutus Yazid bin ‘Abdullah bin Qusait untuk mengajar AI-Qur’an di kalangan orang Badui,31 dan melantik Abu Sufyan sebagai inspektur untuk suku mereka agar mengetahui sejauh mana mereka sudah belajar.32 Dia juga menunjuk tiga sahabat yang lainnya di Madinah untuk mengajar anak-anak dengan setiap orangnya digaji lima belas dirham per bulan,33 dan setiap murid (termasuk orang dewasa) dinasihati untuk diajarkan lima ayat yang mudah.34
Setelah ditikam oleh Abu Lu’lua (seorang hamba sahaya Kristen dari Persia)35 di akhir tahun 23 hijrah, `Umar menolak untuk menunjuk seorang khalifah, dan membiarkannya kepada masyarakat untuk memilihnya dan pada waktu itu Suhuf diamanahkan kepada Hafsa, mantan istri Nabi Muhammad saw..

3. Kesimpulan
Pengabdian Abu Bakr sendiri terhadap AI-Qur’an sangat mengagumkan, dia sangat memperhatikan instruksinya tentang dua saksi untuk membangun otentisitas,36 dan mempraktikkan peraturan ini dalam kompilasi AI-Qur’an itu sendiri. Walhasil, walaupun ditulis di atas kertas yang tidak sempurna dan berbeda ukuran, ini telah menunjukkan keikhlasan dalam usahanya semampu mungkin untuk memelihara Al-Qur’an (kalamullah). Kemenangan yang berarti melebihi batas padang pasir Arab mendorong kemajuan pendidikan Islam sampai ke Palestina dan Suriah; Pemerintahan ‘Umar telah mengembangkan sekolah-sekolah untuk menghafal Al-Qur’an di dua negeri padang pasir kering dan tanah bulan sabit yang subur dan kaya. Tetapi perhatian pada zaman khalifah ‘Uthman clan usaha-usaha Zaid bin Thabit sebagai orang yang memulai mengkompilasikan Al-Qur’an dan tidak berhenti dengan wafatnya Abu Bakr.
1. Ibn Hajar, Fathul Bari, ix: 12; Lihat juga al-Bukhari, Sahih, Jami’ Al-Qur’an, hadith.4986.
2. As-Suyuti, al-Itqan, i:164.
3. Qur’an 15:9
4. Qurra’ (lht. pembaca-pembaca) adalah istilah yang biasa dipakai untuk para hufiaz, Mereka orang-orang yang hafal Al-Qur’an. Qurra’ dengan ketakwaannya selalu berada dalam barisan paling depan pada waktu perang dan banyak yang mati dibanding dengan tentara-tentara biasa.
5. Al-Bukhari, sahih, Jam’i Al-Qur’an, hadith, no. 4986; lihat juga Ibn Abi Dawud, al-Masahif,
6. Lihat Ibn Abi Dawud al-Masahif, hlm. 6.
7. Lihat al-Bukhari, Sahih, Jam’i AI-Qur’ an, hadith no. 4986; Ibn Abi Dawud, al-Masahif, hlm. 8.
8. Tahir al-Jaza’iri, at- Tibyan, hlm. 126; Lihat juga A. Jeffery (ed.), al-Mabani, hlm. 25.
9. Malik, al-Muwatta’, al-Fara’id: 4, hlm. 513.
10. Qur’an 2: 282, Perintah menggantikan dua orang perempuan untuk satu orang lelaki mungkin dikarenakan perempuan kurang biasa dengan proses perdagangan secara umum. Lihat Muhammad Asad, Terjemahan AI-Qur’ at, Surah 2, catatan kaki 273.
11.  Ibn Abi Dawud, al-Mashafi, hlm. 6. Lihat juga Ibn Hajar, Farhul Bari, ix: 14.
12. Ibn Hajar, Fathul Bari, ix: 14-15.
13. Ibn Hajar, Fathul Bari, ix: 14.Sumber lihat al-Bukhari, Sahih, hadith no. 4986;
14. Shauqi, Daif, Kitab as Sab’a of/bn Mujahid, Pendahuluan hlm. 6.
15. Bergstasser, Usul Naqd an-Nusus wa Nashr al-Kutub (in Arabic), Kairo, 1969, hlm. 14.
16. Ibid, hlm. 20.
17. R. Blachcre dan J. Sauvaget, Regles pour editions et traductions de textes arabes. Diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh al-Miqdad, hlm. 47.
18. Dalam membuat (penyuntingan) satu teks, secara akademik perbandingan di antara derajat manuskrip
19. Az_Zarkahshi, Burhan, i:238-239.
20.  Ibn Hajar, Fathul Bari, iv: 13.
21. Ibid., ix: 13.
22. Lihat hlm. 323-4 untuk contoh pemalsuan di mana alur ayat yang mengandung kepentingan teologi.
23. Al-Bukhari, Sahih, Fada’il AI-Qui an 3; Abu `Ubaid, Fa,da’il, hlm. 281; at-Tirmidhi, Sunan, had7th no. 3102.
24. Abu ‘Ubaid, Fada’il, h1m.281.
25. Lihat ad-Darimi, Sunan, i:135, diedit oleh Dahman.
26. Ibn Sa’ad, Tabaqat, vi:3.
27. Adh-Dhahabi, Seyar al-A’lam an-Nubala, ii:344-46
28. Ibid, ii:346.
29. Al-Baladhuri, Ansab al-Ashraf, I:110; Ibn Durais, Fada’il, hlm. 36; al-Hakim, al-Mustadrak,
ii: 220
30. Al_Faryabi, Fada’il, AI-Qur’an, hlm. 129
31. Ibn al-Kalbi, Thamhrat an-Nasab, hlm. 143; Ibn Hazm, Thamhrat al-Ansab, hlm. 182.
32. Ibn Hajar, al-Isabah, i:83, no. 332.
33. Al_gaihaqi, Sunan al-Kubra, vi: 124.
34. Ibn Kathir, Fada’il, vii:495.
35. William Muir, Annals of the Early Caliphate, hlm. 278.
36. Qur’an, 2:282.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "KOMPILASI TULISAN AL-QUR’AN"

Posting Komentar

Copyright 2009 LOVERS of WISDOM
Free WordPress Themes designed by EZwpthemes
Converted by Theme Craft
Powered by Blogger Templates