Hukum Meninggalkan Shalat
Hukum Meninggalkan Shalat
Apakah benar bahwa penyakit yang menimpa orang tua saya menunjukkan
bahwa kecintaan Allah kepadanya, berdasarkan hadits : (sesungguhnya jika
Allah mencintai seorang hamba, maka Dia akan memberikan cobaan baginya)
walaupun orang tua saya tidak shalat sebelum dia sakit, dan bahwa
penyakit itu sebagai peringanan dosa baginya. ? Dan apakah benar bahwa
bekerja di bank itu haram dan jika seseorang terpaksa sedang dia tidak
mempunyai pekerjaan selain itu ?
Jawab :
Pertama : telah keluar dari kami sebuah fatwa tentang hokum bekerja
di bank-bank yang melakukan teransaksi riba, yang bunyinya sebagai
berikut : Apabila bank itu tidak mengandung riba, maka apa yang didapat
oleh karyawan dari gaji atas pekerjaannya adalah dari mata pencaharian
yang halal karena dia berhak menerimanya sebagai balasan pekerjaan yang
boleh, dan apabila bank itu berbau riba, maka apa yang didapat oleh
karyawan dari gaji atau imbalan lainnya atas pekerjaannya itu adalah
haram, karena dengan demikian dia telah tolong-menolong dengan pemilik
bank yang mengandung riba atas perbuatan dosa dan melampaui batas,
sebagaimana Allah berfirman : ( Dan tolong-menolonglah kamu dalam
mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. ) Q.S. 5: 2. dan karena Nabi shallallahu
'alaihi wasallam ( melaknat orang yang makan riba, memberikan makan (
kepada orang lain ) dengan riba, yang mencatat ( transaksi ) riba dan
para saksinya, mereka semua sama ( dalam dosanya ). HR.Muslim. Kedua :
siapa saja yang tertimpa musibah, baik penyakit ataupun lainnya dari
kaum mu'minin maka akan dikurangi dosa-dosanya dengan musibah tersebut,
sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : ( tidak
ada sedikitpun musibah yang menimpa seorang muslim kecuali Allah
menghapuskan dengan musibah itu baginya dosa-dosanya sampai duri yang
menimpanya.) HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim. Dan diriwayatkan : (
sesungguhnya kebesaran pahala bersamaan dengan besarnya cobaan, dan
sesungguhnya jika Allah mencintai suatu kaum , maka Allah akan
memberikan cobaan kepadanya, maka barangsiapa ridha dengan cobaan itu,
maka dia akan mendapatkan keridhaan ( dari Allah ) dan barang siapa
murka dengan cobaan itu, maka dia akan mendapatkan kemurkaan ( dari
Allah ) . HR. Tirmidzi, Ahmad. Dan Ibnu Majah. Semua ini bagi
orang-orang yang beriman, adapaun orang kafir maka apa yang menimpanya
dari penyakit dan lainnya adalah bagian dari siksa yang dipercepat ( di
dunia ), dan orang yang meninggalkan shalat dianggap kafir sesuai dengan
pendapat ulama yang paling benar. *Fatawa Lajnah Daimah, jld. I hlm.
512.
0 Response to "Hukum Meninggalkan Shalat "
Posting Komentar