Jihad yang sebenarnya
Tidak diragukan lagi bahwa jihad adalah amal kebaikan yang Allah
syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya
(mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan
Allah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shohih [1],
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ
أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ
سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى
دِينِكُمْ
Dari Ibnu Umar beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila
kalian telah berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridho dengan
pertanian serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kalian
kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian
kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud)
Ibnu Taimiyah menyatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa jihad melawan
orang yang menyelisihi para rasul dan mengarahkan pedang syariat kepada
mereka serta melaksanakan kewajiban-kewajiban disebabkan pernyataan
mereka untuk menolong para nabi dan rasul, dan untuk menjadi pelajaran
berharga bagi yang mengambilnya sehingga dengan demikian orang-orang
yang menyimpang menjadi kapok, termasuk amalan yang paling utama yang
Allah perintahkan kepada kita untuk menjadikannya ibadah mendekatkan
diri kepadaNya” [2].
Namun amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai
dengan syariat islam karena kedua hal ini adalah syarat diterima satu
amalan. Di samping juga jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa dan
memiliki hubungan dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta yang menjadi
perkara agung dalam Islam sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ
حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ
هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا
نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ
فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي
كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
“Sesungguhnya darah, kehormatan dan harta kalian diharamkan atas kalian (saling menzholiminya) seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negri kalian ini sampai kalian menjumpai Robb kalian. Ketahuilah apakah aku telah menyampaikan?” Mereka menjawab, “Ya”. Maka beliau pun bersabda, “Ya
Allah persaksikanlah, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada
yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari
yang mendengar langsung. Maka janganlah kalian kembali kufur
sepeninggalku, sebagian kalian saling membunuh sebagian lainnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi) [3]
Demikian agungnya perkara jihad ini menuntut setiap muslim
melakukannya untuk menggapai cinta dan keridhoan Allah. Tentu saja hal
ini menuntut pelakunya untuk komitmen terhadap ketentuan dan batasan
syari’at, komitmen terhadap batasan dan hukum Al Qur’an dan Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, merealisasikan target
dan tujuan syari’at tanpa meninggalkan satu ketentuan dan batasannya,
agar selamat dari sikap ekstrim dan berlebihan sehingga jihadnya menjadi
jihad syar’i di atas jalan yang lurus dan dia mendapatkan akibat dan
pahala yang besar diakhirat nanti. Hal itu karena ia berjalan di atas
cahaya ilahi, petunjuk dan ilmu dari Al Qur’an dan sunnah NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam. [4]
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk
belajar mengenai konsep islam tentang jihad secara benar dan bertanya
kepada para ulama pewaris nabi tentang hal-hal yang belum ia ketahui.
Apalagi dalam permasalahan yang sangat penting dan berbahaya ini,
lagi-lagi di masa kaum muslimin tidak mengenal syari’atnya dengan benar.
Sebab bisa jadi yang dianggap jihad syar’i sebenarnya adalah jihad
bid’ah.
Pengertian Jihad dalam Pandangan Islam
Kata Jihad berasal dari kata Al Jahd (ُالجَهْد) dengan difathahkan
huruf jimnya yang bermakna kelelahan dan kesusahan atau dari Al Juhd
(الجُهْدُ) dengan didhommahkan huruf jimnya yang bermakna kemampuan.
Kalimat (بَلَغَ جُهْدَهُ) bermakna mengeluarkan kemampuannya. Sehingga
orang yang berjihad dijalan Allah adalah orang yang mencapai kelelahan
karena Allah dan meninggikan kalimatNya yang menjadikannya sebagai cara
dan jalan menuju surga. Di balik jihad memerangi jiwa dan jihad dengan
pedang, ada jihad hati yaitu jihad melawan syetan dan mencegah jiwa dari
hawa nafsu dan syahwat yang diharamkan. Juga ada jihad dengan tangan
dan lisan berupa amar ma’ruf nahi mungkar. [5]
Sedangkan Ibnu Rusyd (wafat tahun 595 H) menyatakan, “Jihad dengan
pedang adalah memerangi kaum musyrikin atas agama, sehingga semua orang
yang menyusahkan dirinya untuk dzat Allah maka ia telah berjihad di
jalan Allah. Namun kata jihad fi sabilillah bila disebut begitu saja
maka tidak dipahami selain untuk makna memerangi orang kafir dengan
pedang sampai masuk islam atau memberikan upeti dalam keadaan rendah dan
hina” [6].
Ibnu Taimiyah (wafat tahun 728H) mendefinisikan jihad dengan
pernyataan, “Jihad artinya mengerahkan seluruh kemampuan yaitu kemampuan
mendapatkan yang dicintai Allah dan menolak yang dibenci Allah” [7].
Di tempat lainnya, beliau rahimahullah juga menyatakan,
“Jihad hakikatnya adalah bersungguh-sungguh mencapai sesuatu yang Allah
cintai berupa iman dan amal sholeh dan menolak sesuatu yang dibenci
Allah berupa kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan” [8].
Tampaknya tiga pendapat di atas sepakat dalam mendefinisikan jihad
menurut syariat islam, hanya saja penggunaan lafadz jihad fi sabilillah
dalam pernyataan para ulama biasanya digunakan untuk makna memerangi
orang kafir. Oleh karena itu, Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al
‘Abaad menyatakan bahwa definisi terbaik dari jihad adalah definisi Ibnu
Taimiyah di atas dan beliau menyatakan: Dipahami dari pernyataan Ibnu
Taimiyah di atas bahwa jihad dalam pengertian syar’i adalah istilah yang
meliputi penggunaan semua sebab dan cara untuk mewujudkan perbuatan,
perkataan dan keyakinan (i’tiqad) yang Allah cintai dan ridhoi serta
menolak perbuatan, perkataan dan keyakinan yang Allah benci dan murkai.
[9]
Jenis dan Tingkatan Jihad
Kata jihad bila didengar banyak orang maka konotasinya adalah jihad
memerangi orang kafir. Padahal hal ini hanyalah salah satu dari bentuk
dan jenis jihad karena pengertian jihad lebih umum dan lebih luas dari
hal tersebut. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim menjelaskan jenis jihad
ditinjau dari obyeknya dengan menyatakan bahwa jihad memiliki empat
tingkatan, yaitu (1) jihad memerangi hawa nafsu, (2) jihad
memerangi syetan, (3) jihad memerangi orang kafir dan (4) jihad
memerangi orang munafik. [10] Namun dalam keterangan
selanjutnya Ibnul Qayyim menambah dengan jihad melawan pelaku
kezhaliman, bid’ah dan kemungkaran.[11]
Kemudian beliau menjelaskan 13 tingkatan bagi jenis-jenis jihad di atas dengan menyatakan bahwa jihad memerangi nafsu memiliki empat tingkatan:
1. Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk ilahi dan agama yang lurus yang menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Siapa yang kehilangan ilmu petunjuk ini maka akan sengsara di dunia dan akhirat.
2. Jihad memeranginya untuk mengamalkannya setelah mengilmuinya. Kalau tidak demikian, maka sekadar hanya mengilmuinya tanpa amal, jika tidak membahayakannya, maka tidak akan memberi manfaat.
3. Jihad memeranginya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut kepada yang tidak mengetahuinya. Kalau tidak demikian, ia termasuk orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tersebut tidak bermanfaat dan tidak menyelamatkannya dari adzab Allah.
4. Jihad memeranginya untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah, gangguan orang dan sabar memanggulnya karena Allah.
Apabila telah sempurna empat martabat ini maka ia termasuk Robbaniyyun. Hal ini karena para salaf sepakat menyatakan bahwa seorang alim (ulama) tidak berhak disebut Robbani sampai ia mengenal kebenaran, mengamalkan dan mengajarkannya. Sehingga orang yang berilmu, beramal dan mengajarkannya sajalah yang dipanggil sebagai orang besar di alam langit.
1. Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk ilahi dan agama yang lurus yang menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Siapa yang kehilangan ilmu petunjuk ini maka akan sengsara di dunia dan akhirat.
2. Jihad memeranginya untuk mengamalkannya setelah mengilmuinya. Kalau tidak demikian, maka sekadar hanya mengilmuinya tanpa amal, jika tidak membahayakannya, maka tidak akan memberi manfaat.
3. Jihad memeranginya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut kepada yang tidak mengetahuinya. Kalau tidak demikian, ia termasuk orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tersebut tidak bermanfaat dan tidak menyelamatkannya dari adzab Allah.
4. Jihad memeranginya untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah, gangguan orang dan sabar memanggulnya karena Allah.
Apabila telah sempurna empat martabat ini maka ia termasuk Robbaniyyun. Hal ini karena para salaf sepakat menyatakan bahwa seorang alim (ulama) tidak berhak disebut Robbani sampai ia mengenal kebenaran, mengamalkan dan mengajarkannya. Sehingga orang yang berilmu, beramal dan mengajarkannya sajalah yang dipanggil sebagai orang besar di alam langit.
Adapun jihad memerangi syetan memiliki dua tingkatan:
1. Memeranginya untuk menolak syubhat dan keraguan yang merusak iman yang syetan arahkan kepada hamba.
2. Memeranginya untuk menolak keingininan buruk dan syahwat yang syetan lemparkan kepadanya.
Jihad yang pertama (mengatasi syubhat) dilakukan dengan yakin dan jihad yang kedua (mengatasi syahwat) dengan kesabaran. Allah Ta’ala berfirman,
1. Memeranginya untuk menolak syubhat dan keraguan yang merusak iman yang syetan arahkan kepada hamba.
2. Memeranginya untuk menolak keingininan buruk dan syahwat yang syetan lemparkan kepadanya.
Jihad yang pertama (mengatasi syubhat) dilakukan dengan yakin dan jihad yang kedua (mengatasi syahwat) dengan kesabaran. Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآَيَاتِنَا يُوقِنُونَ
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin
yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar.Dan
adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah:
24). Allah menjelaskan bahwa kepemimpinan agama hanyalah didapatkan
dengan kesabaran dan yakin, lalu dengan kesabaran ia menolak syahwat dan
keinginan rusak dan dengan yakin ia menolak keraguan dan syubhat.
Sedangkan jihad memerangi orang kafir dan munafik
memiliki 4 tingkatan yaitu dengan hati, lisan, harta dan jiwa. Jihad
memerangi orang kafir lebih khusus dengan tangan sedangkan jihad
memerangi orang munafiq lebih khusus dengan lisan.
Sedang jihad memerangi pelaku kezholiman, kebid’ahan dan kemungkaran
memiliki 3 tingkatan yaitu (1) dengan tangan bila mampu, (2) apabila
tidak mampu, berpindah pada lisan, (3) bila juga tidak mampu maka
diingkari dengan hati.
Inilah tiga belas martabat jihad dan barang siapa yang meninggal dan
belum berperang dan tidak pernah membisikkan jiwanya untuk berperang
maka meninggal diatas satu cabang kemunafiqan [12] [13].
Dari keterangan Ibnul Qayyim di atas dapat diambil beberapa pelajaran:
1. Banyak kaum muslimin memahami jihad hanya sekedar jihad memerangi orang kafir saja, ini adalah pemahaman parsial.
2. Sudah seharusnya seorang muslim memulai jihad fi sabilillah
dengan jihad nafsi untuk taat kepada Allah dengan cara memerangi jiwa
untuk menuntut ilmu dan memahami agama (din) Islam dengan memahami Al
Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salaf sholeh. Kemudian
mengamalkan seluruh ilmu yang dimilikinya, karena maksud tujuan ilmu
adalah diamalkan. Setelah itu barulah ia memerangi jiwa untuk berdakwah
mengajak manusia kepada ilmu dan amal lalu bersabar dari semua gangguan
dan rintangan ketika belajar, beramal dan berdakwah. Inilah jihad
memerangi nafsu yang merupakan jihad terbesar dan didahulukan dari
selainnya.
Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Jihad memerangi musuh Allah yang di luar (jiwa) adalah cabang dari jihad memerangi jiwa, sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaih wa sallam,
وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
“Mujahid adalah orang yang berjihad memerangi jiwanya
dalam ketaatan kepada Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari
larangan Allah.” (HR. Ahmad 6/21, sanadnya shahih, -ed)
Maka jihad memerangi jiwa didahulukan dari jihad memerangi
musuh-musuh Allah yang di luar (jiwa), dan menjadi induknya. Karena
orang yang belum berjihad (memerangi) jiwanya terlebih dahulu untuk
melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan serta belum memeranginya
di jalan Allah, maka ia tidak dapat memerangi musuh yang di luar.
Bagaimana ia mampu berjihad memerangi musuhnya padahal musuhnya yang di
sampingnya berkuasa dan menjajahnya serta belum ia jihadi dan perangi.
Bahkan tidak mungkin ia dapat berangkat memerangi musuhnya sebelum ia
berjihad memerangi jiwanya untuk berangkat berjihad?” [14]
Jihad memerangi jiwa hukumnya wajib atau fardhu ‘ain tidak bisa diwakili orang lain, karena jihad ini berhubungan dengan pribadi setiap orang. [15]
3. Para ulama menjelaskan bahwa pintu syetan menggoda manusia ada dua yaitu syahwat dan syubhat. Syetan mendatangi manusia dan melihat apabila ia seorang yang lemah iman, dan sedikit ketaatannya kepada Allah, maka syetan menariknya melalui jalan atau pintu syahwat. Bila syetan mendapatinya sangat komitmen dengan agamanya dan kuat imannya maka dia akan menariknya dari pintu syubhat, keraguan dan menjerumuskannya kepada kebid’ahan [16].
Jihad memerangi jiwa hukumnya wajib atau fardhu ‘ain tidak bisa diwakili orang lain, karena jihad ini berhubungan dengan pribadi setiap orang. [15]
3. Para ulama menjelaskan bahwa pintu syetan menggoda manusia ada dua yaitu syahwat dan syubhat. Syetan mendatangi manusia dan melihat apabila ia seorang yang lemah iman, dan sedikit ketaatannya kepada Allah, maka syetan menariknya melalui jalan atau pintu syahwat. Bila syetan mendapatinya sangat komitmen dengan agamanya dan kuat imannya maka dia akan menariknya dari pintu syubhat, keraguan dan menjerumuskannya kepada kebid’ahan [16].
Jihad melawan syetan ini hukumnya fardhu ‘ain juga karena berhubungan
langsung dengan setiap pribadi manusia, sebagaimana firman Allah,
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوّاً
“Sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu).” (QS. Fathir: 6)
4. Jihad melawan orang kafir dan munafik dilakukan dengan hati, lisan, harta dan jiwa sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
“Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud no. 2504, An Nasai no. 3096 dan Ahmad 3/124. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, -ed)
Pengertian jihad dengan hati melawan orang kafir dan munafik adalah
membenci mereka dan tidak memberikan loyalitas dan kecintaan serta
senang dengan kerendahan dan kehinaan mereka dan sikap lainnya yang ada
dalam Al Qur’an dan Sunnah yang berhubungan dengan hati.
Pengertian jihad dengan lisan adalah dengan mejelaskan kebenaran,
membantah kesesatan dan kebatilan-kebatilan mereka dengan hujjah dan
bukti kongkrit.
Pengertian jihad dengan harta adalah dengan menafkahkan harta di
jalan Allah dalam perkara jihad perang atau dakwah serta menolong dan
membantu kaum muslimin. Adapun jihad dengan jiwa maksudnya adalah
memerangi mereka dengan tangan dan senjata sampai mereka masuk islam
atau kalah, sebagaimana firman Allah,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ
فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah
lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka
berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali
terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Dan firmanNya,
Dan firmanNya,
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ
الْآَخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا
يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى
يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah
dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa
yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama
yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab
kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka
dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)
Kaum kafir dan munafik diperangi dengan keempat jihad di atas. Namun
kaum kafir lebih khusus dihadapi dengan tangan karena permusuhannya
terang-terangan. Sedangkan munafik khusus dihadapi dengan lisan karena
permusuhannya tersembunyi dan gamang dalam keadaan mereka di bawah
kekuasaan kaum muslimin, sehingga diperangi dengan hujjah dan dibongkar
keadaan asli mereka serta dijelaskan sifat-sifat mereka, agar
orang-orang tahu hal itu dan berhati-hati dari mereka dan dari
terjerumus pada kemunafikan tersebut. [17]
5. Ibnul Qayyim mengutarakan bahwa jihad memerangi pelaku
kezaliman, kebid’ahan dan kemungkaran dilakukan dengan tiga tingkatan,
yaitu (1) dengan tangan, (2) bila tidak mampu maka dengan lisan, dan (3)
bila tidak mampu juga maka dengan hati. Hal ini didasarkan pada hadits
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ
أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa di antara kalian yang melihat suatukemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman.”(HR Muslim).
Setiap muslim dituntut berjihad menghadapi pelaku perbuatan zhalim,
bid’ah dan mungkar sesuai dengan kemampuannya dan dengan memperhatikan
kaedah-kaedah amar ma’ruf nahi mungkar. Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا
مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ
أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ
وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ
يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ فَمَنْ
جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ
فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ
وَرَاءَ ذَلِكَ مِنْ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak
ada seorang nabi pun yang Allah utus pada satu umat sebelumku kecuali
memiliki pembela-pembela (hawariyun) dari umatnya dan sahabat-sahabat
yang mencontoh sunnahnya dan melaksanakan perintahnya, kemudian
datang generasi-generasi pengganti mereka yang berkata apa yang tidak
mereka amalkan dan mengamalkan yang tidak diperintahkan. Siapa yang
menghadapi mereka dengan tangannya maka ia seorang mukmin, siapa yang
menghadapi mereka dengan lisannya maka ia seorang mukmin, dan siapa yang
menghadapi mereka dengan hatinya maka ia seorang mukmin. Tidak ada
setelah itu sekecil biji sawi dari iman.” (HR. Muslim, Kitab Al Iman no. 71)
Setiap muslim pasti mampu melakukan jihad jenis ini dengan hatinya
dan itu dengan cara mengingkari dan membenci kebid’ahan, kezhaliman dan
kemungkaran dengan hatinya dan berharap hilangnya hal-hal tersebut.
Maksud Tujuan Jihad [18]
Satu kepastian bahwa Allah tidak mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu
tanpa adanya maksud tujuan yang agung. Demikian juga jihad disyariatkan
untuk tujuan-tujuan tertentu yang telah dijelaskan para ulama dalam
pernyataan-pernyataan mereka. Di sini akan disampaikan sebagian
pernyataan tersebut agar dapat kita petik maksud dan tujuan jihad dalam
Islam.
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, ”Maksud tujuan jihad
adalah meninggikan kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya
untuk Allah” [19].
2. Beliau rahimahullah juga menyatakan, “Maksud tujuan
jihad adalah agar tidak ada yang disembah kecuali Allah, sehingga tidak
ada seorang pun yang berdoa, sholat, sujud dan puasa untuk selain Allah.
Tidak berumroh dan berhaji kecuali ke rumahNya (Ka’bah), tidak
disembelih sembelihan kecuali untukNya dan tidak bernazar dan bersumpah
kecuali denganNya …” [20].
3. Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Sa’di menyatakan, “Jihad ada
dua jenis. Pertama, jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan
kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh perkara
dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiyah dan
amaliyah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya, serta menjadi
dasar bagi jihad yang kedua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang
menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafik,
mulhid dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka” [21].
4. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz menyatakan, “Jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad ath tholab (attack/ menyerang) dan jihad ad daf’u (defence/ bertahan).
Maksud tujuan keduanya adalah menyampaikan agama Allah dan mengajak
orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya
islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama
ini hanya untuk Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an
dalam surat Al Baqarah,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ
فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah
lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka
berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali
terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Dan dalam surat Al Anfal,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (QS. Al-Anfal: 39), dan ayat yang semakna dengannya banyak.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyatakan,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ
وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي
دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ
عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan memerangi manusia hingga bersaksi dengan bahwa tidak sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad utusannya,
menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah berbuat
demikian maka darah dan harta mereka telah terjaga dariku kecuali dengan
hak islam, dan hisab mereka diserahkan kepada Allah.” (Muttafaqun Alaihi) [22]
Dari keterangan para ulama di atas jelaslah bahwa maksud tujuan
disyariatkannya jihad adalah untuk menegakkan agama Islam di muka bumi
ini dan bukan untuk dendam pribadi atau golongan sehingga dibutuhkan
sekali pengetahuan tentang konsep islam dalam jihad baik secara hukum,
cara berjihad dan ketentuan harta rampasan perang sebagai satu
konsekwensi dari pelaksanaan jihad.
Demikian mudah-mudahan bermanfaat.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel www.muslim.or.id
—
==============================
Catatan Kaki:
[1] Diambil dari pernyataan Syaikh Al Albani dalam Al Salafiyun Wa Qadhiyah Falestina Fi Waaqi’ina Al Mu’ashir karya Muhammad Kaamil Al Qadhdhaab dan Muhammad ‘Izuddin Al Qassaam, ditakhrij dan diberi Muqaddimah oleh Syaikh Abu Ubaidah Masyhur Hasan Salman, cetakan pertama tahun 1423 H =2002M, penerbit Markaz Baitul Maqdis Liddriasaat Al Tautsiqiyyah hal.65
[2] Dinukil dari makalah berjudul Dhwabith Jihaad Fi Al Sunnah Al Nabawiyah oleh DR. Muhammad Umar Bazmul hal. 4 menukil dari kitab Al Radd ‘Ala Al Akhna’I oleh Ibnu Taimiyah hal 326-329.
[3] HR Al Bukhari – kitab Al Ilmu -no. 67 dan Muslim –kitab Al Qasaamah wal Muhaaribin Wal Qishash- bab Taghlidz tahrim Al Dima’ Wal Aghradh Wal Amwal.- no. 1679
[4] Disarikan dari Al Quthuf Al Jiyaad Min Hikam Wa Ahkam Al Jihad, karya Prof. DR. Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al ‘Abaad, cetakan pertama tahun 1425 H, Dar Al Mughni. Hal 4.
[5] Al I’lam Bi Fawa’id Umdat Al Ahkam, Ibnu Al Mulaqqin, tahqiq Abdulaziz Ahmad Al Musyaiqih, cetakan pertama tahun 1421H, Dar Al ‘Ashimah, 10/267.
[6] Muqaddimah Ibnu Rusyd 1/369, kami nukil dari kitab Mauqif Al Muslim Minal Qitaal Fil Fitan, Utsman Mu’allim Mahmud cetakan pertama tahun 1416 H, Dar Al Fath 41 dan majalah Al Asholah edisi 21/IV/ 15 rabi’ul awal 1420 H hal. 43
[7] Majmu’ Al Fatawa, 10/192-193
[8] ibid 10/191
[9] Al Quthuf Al Jiyaad 5.
[10] Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khoiril ‘Ibaad, Ibnul Qayyim, tahqiq Syu’aib Al Arnauth dan Abdulqadir Al Arnauth, cetakan ketiga tahun 1421H, Muassasat Al Risalah, Bairut 3/9
[11] Ibid 3/10.
[12] Ini adalah ungkapan hadits nabi yang diriwayatkan imam Muslim –kitab Al Imaarah-no. 1910.
[13] Zaad Al Ma’ad 3/9-10.
[14] Ibid 3/6.
[15] Al Quthuf Al Jiyaad hal. 15
[16] Lihat lebih lanjut tulisan Ust. Muslim dalam rubrik Tazkiyatun Nufus pada majalah As Sunnah edisi 09/tahun IX/1426H/2005M hal 55-60.
[17] Diringkas dari Al Quthuf Al Jiyaad hal 12-13.
[18] Diambil dari Al Quthuf Al Jiyaad hal. 18-20 secara bebas.
[19] Lihat Majmu’ Fatawa 15/170
[20] ibid 35/368
[21] Wujub Al Ta’awun Baina Al Muslimin- merupakan bagian dari Al majmu’ah Al Kaamilah jilid 5/186
[22] Majmu’ Fatawa Wa Maqaalat Mutanawi’ah, 18/70.
==============================
Catatan Kaki:
[1] Diambil dari pernyataan Syaikh Al Albani dalam Al Salafiyun Wa Qadhiyah Falestina Fi Waaqi’ina Al Mu’ashir karya Muhammad Kaamil Al Qadhdhaab dan Muhammad ‘Izuddin Al Qassaam, ditakhrij dan diberi Muqaddimah oleh Syaikh Abu Ubaidah Masyhur Hasan Salman, cetakan pertama tahun 1423 H =2002M, penerbit Markaz Baitul Maqdis Liddriasaat Al Tautsiqiyyah hal.65
[2] Dinukil dari makalah berjudul Dhwabith Jihaad Fi Al Sunnah Al Nabawiyah oleh DR. Muhammad Umar Bazmul hal. 4 menukil dari kitab Al Radd ‘Ala Al Akhna’I oleh Ibnu Taimiyah hal 326-329.
[3] HR Al Bukhari – kitab Al Ilmu -no. 67 dan Muslim –kitab Al Qasaamah wal Muhaaribin Wal Qishash- bab Taghlidz tahrim Al Dima’ Wal Aghradh Wal Amwal.- no. 1679
[4] Disarikan dari Al Quthuf Al Jiyaad Min Hikam Wa Ahkam Al Jihad, karya Prof. DR. Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al ‘Abaad, cetakan pertama tahun 1425 H, Dar Al Mughni. Hal 4.
[5] Al I’lam Bi Fawa’id Umdat Al Ahkam, Ibnu Al Mulaqqin, tahqiq Abdulaziz Ahmad Al Musyaiqih, cetakan pertama tahun 1421H, Dar Al ‘Ashimah, 10/267.
[6] Muqaddimah Ibnu Rusyd 1/369, kami nukil dari kitab Mauqif Al Muslim Minal Qitaal Fil Fitan, Utsman Mu’allim Mahmud cetakan pertama tahun 1416 H, Dar Al Fath 41 dan majalah Al Asholah edisi 21/IV/ 15 rabi’ul awal 1420 H hal. 43
[7] Majmu’ Al Fatawa, 10/192-193
[8] ibid 10/191
[9] Al Quthuf Al Jiyaad 5.
[10] Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khoiril ‘Ibaad, Ibnul Qayyim, tahqiq Syu’aib Al Arnauth dan Abdulqadir Al Arnauth, cetakan ketiga tahun 1421H, Muassasat Al Risalah, Bairut 3/9
[11] Ibid 3/10.
[12] Ini adalah ungkapan hadits nabi yang diriwayatkan imam Muslim –kitab Al Imaarah-no. 1910.
[13] Zaad Al Ma’ad 3/9-10.
[14] Ibid 3/6.
[15] Al Quthuf Al Jiyaad hal. 15
[16] Lihat lebih lanjut tulisan Ust. Muslim dalam rubrik Tazkiyatun Nufus pada majalah As Sunnah edisi 09/tahun IX/1426H/2005M hal 55-60.
[17] Diringkas dari Al Quthuf Al Jiyaad hal 12-13.
[18] Diambil dari Al Quthuf Al Jiyaad hal. 18-20 secara bebas.
[19] Lihat Majmu’ Fatawa 15/170
[20] ibid 35/368
[21] Wujub Al Ta’awun Baina Al Muslimin- merupakan bagian dari Al majmu’ah Al Kaamilah jilid 5/186
[22] Majmu’ Fatawa Wa Maqaalat Mutanawi’ah, 18/70.
0 Response to "Jihad yang sebenarnya "
Posting Komentar