MEMUTUSKAN HUKUM DENGAN SELAIN APA YANG DITURUNKAN ALLAH
MEMUTUSKAN HUKUM DENGAN SELAIN APA YANG DITURUNKAN ALLAH Subhanahu waTa’ala
Di antara konsekuensi beriman kepada Allah Subhanahu waTa’ala
dan beribadah kepadaNya adalah tunduk kepada hukum-hukumNya, rela
dengan syariatNya dan kembali kepada kitabNya dan Sunnah RasulNya ketika
terjadi perselisihan pendapat, perselisihan dalam hal-hal prinsip,
perseteruan, perselisihan dalam hal darah, harta dan hak-hak lainnya.
Karena sesungguhnya Allah Subhanahu waTa’ala adalah hakim dan
kepadaNyalah hukum diputuskan. Maka kewajiban setiap hakim adalah
memutuskan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala dan kewajiban rakyat adalah meminta agar (permasalahannya) diputuskan sesuai dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala dalam kitabNya maupun Sunnah RasulNya. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman dalam kaitannya dengan hak penguasa:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ [النساء/58]
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ [النساء/58]
Artinya:"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu)
apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil." (An-Nisa': 58).
Lalu dalam kaitannya dengan hak rakyat, Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء/59]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء/59]
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah
ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (An-Nisa': 59).
Lalu Allah Subhanahu waTa’ala menjelaskan bahwa iman itu tidak dapat bertemu dengan tindakan meminta hukum kepada selain apa yang diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala . Firman Allah Ta’ala ,
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدً [النساء/60]
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدً [النساء/60]
Artinya:"Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang yang mengaku dirinya beriman kepada apa yang diturunkan
kepadamu dan kepada yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim
kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut
itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya." (An-Nisa: 60).
Sampai kepada firmanNya,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا [النساء/65]
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا [النساء/65]
Artinya:"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam
perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa
keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan
mereka menerima dengan sepenuhnya." (An-Nisa': 65).
Allah Subhanahu waTa’ala meniadakan iman dan menguatkan hal itu dalam bentuk sumpah terhadap orang yang tidak memutuskan hukum kepada RasulNya shallallaahu ‘alaihi wasallam dan rela dengan hukumnya serta menyerah kepadanya dengan sepenuhnya, sebagaimana Dia Subhanahu waTa’ala juga menghukumi kafir, zhalim dan fasik terhadap para penguasa yang tidak memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala. Firman Allah Subhanahu waTa’ala,
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ [المائدة/44]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ [المائدة/44]
Artinya:"Barangsiapa yang tidak memutuskan
hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir." (Al-Ma'idah : 44)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [المائدة/45]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [المائدة/45]
Artinya:"Barangsiapa yang tidak memutuskan
hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang zhalim." (Al-Ma'idah: 45).
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ [المائدة/47]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ [المائدة/47]
Artinya:"Barangsiapa yang tidak memutuskan
hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang fasik." (Al-Ma'idah : 47).
Kita wajib memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala dan berhukum kepadanya dalam segala perselisihan pendapat (ijtihadiyah)
antar ulama. Kita tidak boleh menerima pendapat mereka kecuali apa yang
berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah tanpa fanatik terhadap madzhab
tertentu atau memihak kepada seorang imam, juga dalam berperkara di
hadapan hakim dan dalam semua persengketaan masalah hak, tidak saja
dalam masalah-masalah pribadi, sebagaimana yang ada di negara-negara
yang mengaku berlandaskan Islam, sebab Islam adalah satu kesatuan, tidak
terpisah-pisah. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً [البقرة/208]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً [البقرة/208]
Artinya:"Hai orang-orang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan." (Al-Baqarah: 208).
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ [البقرة/85]
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ [البقرة/85]
Artinya:"Apakah kamu beriman kepada sebagian al-Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain?" (Al-Baqarah : 85).
Demikian juga, para pengikut madzhab
hendaknya mengembalikan pendapat-pendapat para imam mereka kepada
al-Qur'an dan as-Sunnah, lalu apa yang sesuai dengan keduanya mereka
ambil dan apa yang menyelisihi keduanya mereka tolak tanpa fanatik atau
memihak. Apalagi dalam perkara-perkara akidah, sebab para imam rahimahullaah mewasiatkan demikian dan demikianlah madzhab
mereka secara keseluruhan. Maka, siapa yang menyelisihi hal ini berarti
ia bukan para pengikut imam tersebut, meskipun mengaku pengikut mereka.
Inilah yang disinyalir Allah Subhanahu waTa’ala dalam firmanNya,
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ [التوبة/31]
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ [التوبة/31]
"Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan
rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka
mempertuhankan) al-Masih putera Maryam." (At-Taubah: 31).
Ayat di atas tidaklah khusus bagi orang-orang
Nasrani, tetapi juga bagi mereka yang melakukan perbuatan seperti
perbuatan mereka. karena itu, barangsiapa menyelisihi apa yang
diperintahkan Allah Subhanahu waTa’ala dan RasulNya yakni dengan memutuskan hukum di antara sesama manusia dengan selain yang diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala
atau mencari hukum tersebut karena mengikuti hawa nafsu dan
keinginannya sendiri, maka berarti dia telah melepaskan ikatan Islam dan
Iman dari lehernya, meskipun dia mengaku sebagai seorang mukmin.
Hukum Orang yang Memutuskan Hukum dengan Selain Apa yang Diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala
Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ [المائدة/44]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ [المائدة/44]
Artinya:"Barangsiapa yang tidak memutuskan
hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir." (Al- Ma'idah: 44).
Dalam ayat yang mulia di atas Allah Subhanahu waTa’ala menegaskan bahwa memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala
adalah kekufuran. Kekufuran tersebut bisa merupakan kekufuran besar
yang menyebabkan keluar dari agama, dan bisa kekufuran kecil yang tidak
mengeluarkan dari agama. Hal itu sesuai dengan keadaan sang hakim; jika
dia meyakini bahwa memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala tidaklah wajib dan ia bebas memilih (dalam hal hukum) atau melecehkan hukum-hukum Allah Subhanahu waTa’ala
dan meyakini bahwa hukum selain dari perundang-undangan dan peraturan
buatan manusia lebih baik dari padanya dan bahwa hukum-hukum Allah Subhanahu waTa’ala
tidak sesuai lagi dengan zaman sekarang, atau dia menginginkan dengan
memutuskan hukum berdasarkan selain apa yang diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala
agar disenangi orang-orang kafir dan orang-orang munafik, maka ini
adalah kekufuran besar. Dan jika ia meyakini kewajiban untuk memutuskan
hukum dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala dan
dia mengetahuinya dalam perkara ini, tetapi dia berpaling dari padanya,
sedang dia mengakui bahwa dia pantas mendapat hukuman, maka dia adalah
orang yang bermaksiat dan termasuk kekufuran kecil. Namun,jika dia tidak
mengetahui hukum Allah Subhanahu waTa’ala dalam perkara
tersebut, padahal dia sudah berijtihad dan berusaha keras untuk
mengetahui hukum tersebut lalu dia salah (dalam memutuskan hukum), maka
ia berhak mendapat satu pahala atas ijtihadnya dan kesalahannya
diampuni.(1)
Hal di atas jika dalam memutuskan hukum yang sifatnya kasuistik (sesuai dengan kasus tertentu). Akan tetapi dalam persoalan hukum yang sifatnya umum, maka persoalannya menjadi berbeda. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Jika seorang hakim memutuskan hukum yang sifatnya umum dan menyangkut dien kaum muslimin, lalu dia menjadikan yang haq sebagai yang batil dan yang batil menjadi yang haq yang sunnah sebagai bid'ah dan yang bid'ah sebagai sunnah, yang ma'ruf sebagai munkar dan yang munkar sebagai yang ma'ruf, melarang apa yang diperintahkan Allah Subhanahu waTa’ala dan RasulNya serta memerintahkan yang dilarang Allah Subhanahu waTa’ala dan RasulNya, maka ini adalah jenis lain yang hanya Allah Subhanahu waTa’ala , Rabb semesta alam yang akan menghukuminya, sesembahan segenap rasul, Penguasa di Hari Pembalasan, dan bagiNyalah segala puji, di dunia maupun akhirat.
Hal di atas jika dalam memutuskan hukum yang sifatnya kasuistik (sesuai dengan kasus tertentu). Akan tetapi dalam persoalan hukum yang sifatnya umum, maka persoalannya menjadi berbeda. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Jika seorang hakim memutuskan hukum yang sifatnya umum dan menyangkut dien kaum muslimin, lalu dia menjadikan yang haq sebagai yang batil dan yang batil menjadi yang haq yang sunnah sebagai bid'ah dan yang bid'ah sebagai sunnah, yang ma'ruf sebagai munkar dan yang munkar sebagai yang ma'ruf, melarang apa yang diperintahkan Allah Subhanahu waTa’ala dan RasulNya serta memerintahkan yang dilarang Allah Subhanahu waTa’ala dan RasulNya, maka ini adalah jenis lain yang hanya Allah Subhanahu waTa’ala , Rabb semesta alam yang akan menghukuminya, sesembahan segenap rasul, Penguasa di Hari Pembalasan, dan bagiNyalah segala puji, di dunia maupun akhirat.
Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ [القصص/88]
لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ [القصص/88]
Artinya:"BagiNyalah putusan hukum, dan hanya kepadaNyalah kamu dikembalikan." (Al-Qashash: 88).
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا [الفتح/28]
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا [الفتح/28]
Artinya:"Dialah yang mengutus RasulNya
dengan membawa petunjuk dan agama yang haq agar dimenangkanNya terhadap
semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi." (Al-Fath: 28).
Maka barangsiapa yang menyelewengkan syariat
Islam dan menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai penggantinya,
maka ini adalah pertanda bahwa dia berpendapat bahwa undang-undang
tersebut lebih baik dan lebih maslahat dari pada syariat Islam, dan
tentu tidak diragukan lagi ini adalah kekufuran besar yang bisa
mengeluarkan pelakunya dari din (agama) dan bisa menggugurkan tauhid.
0 Response to "MEMUTUSKAN HUKUM DENGAN SELAIN APA YANG DITURUNKAN ALLAH"
Posting Komentar