MAKALAH SEJARAH PERADABAN ISLAM PERIODE MADINAH
SEJARAH PERADABAN ISLAM PERIODE MADINAH
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam yang telah memberikan
nikmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
dengan judul SEJARAH PERADABAN ISLAM PERIODE MADINAH Makalah ini dibuat
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah SEJARAH PERADABAN ISLAM
dalam makalah ini penulis membahas tentang sejarah perkembangan
peradaban Islam di Madinah.
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG MASALAH
Setelah peristiwa isra’ dan mi’raj. Suatu perkembangan besar bagi
kemajuan dakwah Islam muncul. Perkembangan masa itu datang dari sejumlah
penduduk Yasrib yang berhaji ke Mekkah. Pertama atas nama penduduk
Yasrib, mereka meminta kepada Nabi agar berkenan pindah ke Yasrib.
Mereka berjanji akan membela Nabi dari segala ancaman. Nabi pun
menyetujui usul yang akan mereka ajukan. Dan persetujuan ini disepakati
dalam suatu perjanjian. Perjanjian ini disebut perjanjian Aqobah kedua,
setelah kaum musyrikin Quraisy mengetahui adanya perjanjian antara nabi
dan orang-orang Yasrib, mereka kian gila melancarkan intimidasi terhadap
kaum muslimin. Hal ini membuat Nabi memerintahkan kaum muslimin untuk
berhijrah ke Yasrib. Lalu nabi pun hijrah ke Yasrib karena kafir Quraisy
sudah merencanakan membunuhnya. Sebagai penghormatan terhadap Nabi,
nama kota Yasrib di ubah menjadi Madinatun Nabi (kota Nabi) atau
Madinatul Munawaroh (Kota yang bercahaya) karena dari sinilah Islam
memancar ke seluruh dunia, di sinilah Madinah menjadi kota yang penting
dalam sejarah peradaban Islam.
- RUMUSAN MASALAH
- Bagaimana factor nabi hijrah ke Madinah
- Bagaimana perkembangan Madinah setelah kedatangan Nabi
BAB DUA
PEMBAHASAN
Setelah terjadinya baiat aqobah II, Rasulullah menyuruh umat islam
berhijrah ke Yasrib secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh
orang kafir. Beliaupun akhirnya menyusul hijrah.
Di Madinah, Nabi Muhammad SAW segera meletakkan dasar kehidupan yang
kukuhbagi pembentukan masyarakat baru. Disamping kaum Muhajirin dan
Ansyar, modal utama yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW adalah Islam
yang bersumber pada wahyu yang ada dalam Al-Qur’an. Di dalamnya
terkandung ajaran aqidah yang tinggi dan sempurna sehingga mampu
menyatukan manusia dibawah satu bendera.
Ketika masih di Quba, Nabi Muhammad SAW bersama umatnya mendirikan
sebuah masjid yang pertama. Masjid Quba di dirikan di atas sebidang
tanah yang terletak di dekat rumah Abu Ayub Khalid al-Ansari. Masjid ini
yang akhirnya berfungsi sebagai pusat politik dan pemerintahan.
Setelah mendirikan masjid Nabi Muhammad SAW membina persatuan dan
kesatuan umat islam. Pada tahap berikutnya, Nabi Muhammad SAW mulai
melakukan musyawarah dengan para sahabat, kaum Muhajirin dan kaum Ansyar
untuk merumuskan pokok-pokok dasar kehidupan masyarakat dan bernegara (
Piagam Madinah/Konstitusi Madinah)[1]
Meskipun sudah menandatangani ppiagam Madinah, orang-orang Yahudi
berupaya merongrong kebijakan negara. Mereka berupaya menyerang agama
islam dan menghalangi menyebarnya agama islam di khalayak yang lebih
luas.
Setelah dua tahun berada di Madinah, Nabi Muhammad SAW mendapatkan
wahyu yang memperbolehkan berperang untuk mempertahankan diri. Semenjak
wahyu tersebut turun umat islam tidak lagi bersifat mengalah terhadap
tindakan kaum kafir. Ada dua sebutan perang pada masa Nabi Muhammad SAW,
yaitu gazwah dan syariyah.
B. Perkembangan Madinah setelah Kedatangan Nabi
Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru, nabi segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat.
Setelah agama Islam datang, rasulullah bermaksud hendak mempersatukan
suku-suku bangsa ini, dengan jalan menyediakan suatu tempat pertemuan.
Di tempat ini semua penduduk dapat bertemu untuk mengerjakan ibadah dan
pekerjaan-pekerjaan atau upacara-upacara lain. Maka Nabi mendirikan
masjid, dan diberi nama “Baitullah”
Di masjid ini kaum muslimin dapat bertemu mengerjakan ibadah, belajar
mengadili perkara-perkara, jual-beli, upacara-upacara lain. Kemudian
ternyata bahwa banyak terjadi hiruk-pikuk yang mengganggu orang-orang
yang sedang sembahyang. Maka dibuatnyalah suatu tempat yang khas untuk
sembahyang, dan satu lagi khas untuk jual beli, tempat yang dibuat khas
untuk “masjid”. Masjid ini memegang peranan besar untuk mempersatukan
kaum muslimin dan mempertalikan jiwa mereka.[2]
Tujuan Rasulullah mendirikan masjid adalah untuk mempersatukan umat
manusia dalam satu majlis, sehingga majlis ini umat islam bias
bersama-sama melaksanakan shalat jama’ah secara teratur, mengadili
perkara-perkara dan bermusyawarah.
Masjid ini memegang peranan penting untuk mempersatukan kaum muslimin dan mempererat tali ukhuwah Islamiyah.[3]
Muhajirin
Rasulullah telah memepertalikan keluarga-keluarga Islam yang terdiri
dari Muhajirin dan Anshar. Masing-masing keluarga mempunyai pertalian
yang erat dengan keluarga-keluarga yang banyak, karena ikatan
persaudaraan yang diadakan rasulullah. Persaudaraan ini pada
permulaannya mempunyai kekuatan dan akibat sebagai yang dipunyai oleh
persaudaraan nasab, termasuk diantaranyahal pustaka, hal tolong-menolong
dan lain-lain.
Dengan mengadakan persaudaraan seperti ini rasulullah telah
menciptakan suatu persatuan yang berdasarkan agama pengganti
persaudaraan yang berdasar kesukaran seperti yang banyak terjadi
sebelunya.[4]
Nabi Muhammad SAW hendak menciptakan toleransi antar golongan yang
ada di Madinah, oleh karena itu Nabi membantu perjanjian antara kaum
muslimin dengan non muslimin.
Menurut ibnu Hisyam, isi perjanjian tersebut atntara lain sebagai berikut:
- Pengakuan atas hak pribadi keagamaan dan politik
- Kebebasan beragama terjamin untuk sesame umat
- Adalah kewajiban penduduk madinah, baik muslim maupun non muslim, dalam hal moril maupun materil, mereka harus bahu membahu menangkis semua serangan terhadap kota mereka (Madinah)
Rasulullah adalah pemimpin bagi penduduk madinah kepada beliaulah
dibawa segala perkara dan perselisihan yang besar untuk diselesaikan.
Karena masyarakat islam itu telah terwujud, maka menjadi suatu
keharusan islam untuk menentukan dasar-dasar yang kuat bagi masyarakat
yang baru teòwujud itu. Sebab itu ayat-ayat Al-Qur’an yang
diturunkan dalam periode ini terutama ditujukan kepada pembiaan hokum.
Ayat-ayat yang diturunkan itu diberi penjelasan oleh Rasulullah.
Mana-mana yang belum jelan dan belum terperinci dijelaskan oleh
Rasulullah dengan perbuatan-perbuatan beliau.
Maka timbullah dari satu buah sumber yang menjadi pokok hokum ini (Al
Qur’an dan Hadits). Satu sistem yang amat indah untuk bidang politik,
yaitu sistem bermusyawarah.[5]
Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan, Nabi Muhammad mengadakan
ikatan perjanjian dengan Yahudi dan orang-orang Arab yang masih
menganut agama nenek moyang. Sebuah piagam yang menjamin kebebasan
beragama orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas yang dikeluarkan.
Setiap golongan masyarakat yang memiliki hak tertentu dalam bidang
politik dan keagamaa. Kemerdekaan beragama dijamin, dan seluruh anggota
masyarakat berkewajiban mempertahankan negeridari serangan luar.
Dalam perjajian itu disebutkan bahwa rasulullah menjadi kepala
pemerintahan karena menyangkut peraturan dan tat tertib umum, otoritas
mutlak diberikan pada beliau. Dalam bidang sodial, dia juga meletakkan
dasar persamaan antara sesame manusia perjanjian inin, dalam pandangan
ketatanegaraan sekarang, sering disebut dengan konstitusi madinah (
piagam madinah).[6]
Diantaranya isi piagam madinah adalah :
- Mereka adalah satu kesatuan masyarakat (ummah) yang mandiri berbeda dengan yang lain.
- Muhajirin quraisy, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama –sama ( secara kelompok) membayar diyat di kalangan mereka sendiri, dan mereka ( sebagai satu kelompok) menerima uang tebusan atau (tawanan) mereka, (ini harus dilaksanakan dengan benar dan adil diantara mukminin.
- Mukmin tidak diperkenankan menyingkirkan arang yang berhutang tapi harus memberinya (bantuan) menurut kewajaran, baik untuk membayar tebusan maupun untuk membayar diyat.
- Seorangmukmin tidak diperkenankan membunuh seseorang mukmin untuk kepentingan kafir,dan tidak diperkenankan juga berpihak kepada dalam sengketa dengan seorang mukmin.
- Siapa saja yahudi yang mau bergabung berhak mendapatkan bantuan dan persamaan (hak). Dia tidak boleh diperlakukan secara buruk dan tidak boleh pula memberikan bantuan kepada musuh-musuh mereka.
5. Peperangan yang terjadi pada saat periode madinah
v Perang badar
Perang badar, perang antara kaum muslimin dengan
kaum musyrik Quraisy. Pada tranggal 8 Ramadhan tahun 2 hijriyah, Nabi
bersama 305 orang muslim bergerak keluar kira membawa perlengkpan yang
sederhana. Di daerahBadar, kurang lebih 120 kilometer dari madinah,
pasukan Nabi bertemu dengan pasukan quraisy yang berjumlah 900 sampai
100 orang. Nabi sendiri yang memegang komando. Dalam perang ini kaum
muslimin keluar sebagai pemenang.[7]
v Perang uhud
Bagi kaum quraisy mekkah, kekalahan mereka dalam
perang badar merupakan pukulan berat. Mereka bersumpah akan membalas
dendam. Pada tahun 3H, mereka berangkat menuju madinah membawa tidak
kurang 3000 pasukan berkendaraan unta, 200 pasukan berkuda di bawah
pimpinan Khalid bin walid, 700 orang diantara mereka memakai baju besi.
Nabi Muahammad menyongsong kedatang mereka dengan pasukan sekitar seribu
menyosong kedatang mereka denga 300 orang yahudi membelot dan kembali
dan kembali ke madinah. Beberapa kilo meter dari kota madinah tepatnya
di bukit Uhud, kedua pasukanbertemu, perang dahsyat pun berkobar.[8]
v Perang khandaq
Masyarakat yahudi yang mengungsi ke khaibar itu
kemudian mengadakan kontak denga mayarakat mekkah untuk menyusun
kekuatan bersama guna menyerang madinah. Mereka membentuk pasukan
gabungan beberapa suku arab lain. Mereka bergerak menuju madinah pada
tahun 5H. atas usul salman Al-farisi, Nabi memerintahkan umat islam
menggali parit untuk pertahanan. Setelah tentara sekutu tiba, mereka
tertahan oleh parit itu, namun, mereka mengepung madinah dengan
mendirikan kemah-kemah di luar parit hamper sebulan lamanya. Perang ini
disebut perang ahzab ( sekutu beberapa sekutu) atau perang khandaq (parit). Dalam suasana
kritis itu, orang-orang yahudi Bani Quraizha di bawah pimpinan ka’ab
Bin As’ad berkhianat. Hal ini membuat umat islam makin terjepit. Setelah
sebulan pengepungan, angin dan badai turun amat kencang, menghantam dan
menerbangkan kemah-kemah dan seluruh tentara sekutu. Mereka terpaksa
menghentikan pengepungan dan kembali ke negeri masing-masing tanpa
hasil apapun. Sementara itu, penghianatan-penghianatan yahudi Bani
quraizha dijatuhi hukuman berat, hukuman mati.[9]
v Perjanjian Hudaibiyah
Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin sudah merindukan ibadah haji.
Pada tahun ke 6 H, Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin berangkat ke
Makkah. Jumlah mereka sebanyak 1000 orang, untuk menghilangkan praduga
jelek dari kaum kafir Quraisy, umat islam berpakaian ihram dan menuntuk
ternak untuk di sembelih pada hari Tasrik di Mina. Untuk sekedar menjaga
diri, mereka membawa pedang yang disarungkan.
Ketika sampai di suatu tempat yang bernama Hudaibiyah, Nabi Muhammad
SAW berhenti. Beliau mengutus Usman bin Affan kepada orang-orang kafir
Quraisy untuk menjelaskan tujuan kaum muslimin ke Makkah, yaitu untuk
beribadah haji dan menengok saudara-saudaranya. Namun Usman di tahan
oleh orang kafir Quraisy dan terdengar berita bahwa dia dibunuh.
Ternyata berita itu tidak benar, Usman datang dan berhasil memberi
penjelasan kepada orang-orang kafir Quraisy.
Tidak lama kemudian, utusan kafir Quraisy yang bernama Suhail bin Amr
datang. Dalam pertemuan itu disepakati perjanjian antara kaum muslimin
dan kaum kafir Quraisy. Perjanjian itu di sebut perjanjian Hudaibiyah.
Adapun isinya adalah sebagai berikut:
- Umat islam tidak diperbolehkan menjalankan Umrah tahun ini. Tahun depan baru diperbolehkan. Umat islam tidak boleh berada dimekah lebih dari 3 hari.
- Keduanya tidak saling menyerang selama 10 tahun.
- Orang islam yang lari kee Makkah (murtad) diperbolehkan, sedangkan orang kafir (mekah) yang lari ke Madinah ( masuk islam) harus ditolak.
- Suku Arab yang lain bebas memilih ikut ke Madinah atau ke Makkah.
Kelihatannya perjanjian ini merugikan kaum musllimin, tetapi
hikmahnya sangat besar. Masa 10 tahun dapat dimanfaatkan untuk berdakwah
dengan bebas tapa hawatir ada gangguan dari kaum kafir Quraisy. Dalam
masa 2 tahun saja pengikut Nabi Muhammad SAW sudah bertambah menjadi
banyak.
BAB TIGA
PENUTUP
1. KESIMPULAN
- Berbeda dengan periode mekah, pada periode madinah, islam merupakan kekuatan politik. Ajaran Islam yang berkenaan dengan kehidupan bermasyarakat banyak turun di madinah. Nabi Muhammad mempunyai kedudukan bukan saja sebagai kepala Negara dengan meletakkan dasar-dasar dalam kehidupan masyarakat madinah diantaranya Mendirikan Masjid
- Mempersatukan dan mempersaudarakan kaum muhajirin dan kaum anshor
- Mempersaudarakan antara kaum muslim dan non muslim
- Melatakkan dasar-dasar politik, ekonomi, dan sodial untuk masyarakat baru.
2. SARAN
Demikianlah makalah yang kami buat, kami menyadari
dalam penulisan makalah ini banyak sekali kesalahan dan kekurangan,
untuk itu kritik dan saran yang konstruktif demi kesempurnaan makalah
ini dan berikutnya besar harapan kami, semoga makalah ini bisa
memberikan sedikit manfaat bagi membaca pada umumnya dan pemakalah pada
khususnya, amin.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Samsul Munir, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: AMZAH, 2009
NC,Fatah Syukur, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : PT. Pustaka Rizki Putra
Syalabi,A., Sejarah dan Kebudayaan Islam I, Jakarta: PT Husna Zikra, 2000
Yatim,Badri, Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003
0 Response to "MAKALAH SEJARAH PERADABAN ISLAM PERIODE MADINAH"
Posting Komentar